Sinar PERSADA.com
Usaha Penerbitan Pers dan
Permasalahannya :
Bahwa
terkait dengan izin usaha apapun termasuk Izin Usaha Penerbitan Pers, serta
berbagai kegiatannya, semua tentu akan terikat secara hukum dengan berbagai
aturan dan perundang-undangan yang ada.
Bahwa pada
prinsipnya, Hukum itu terikat pada azas tertentu, baik secara hirarki maupun
pemberlakuannya yang tidak berlaku surut.
Secara
Hirarki, maka ketentuan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
hukum diatasnya.
Bahwa atas
undang ataupun peraturan tertentu, tidak berlaku surut untuk dikenakan pada
peristiwa yang terjadi sebelum ketentuan atau undang itu dikeluarkan dan
diberlakukan.
·
Sejarah
Perizinan Usaha Penerbitan Pers di Indonesia :
1. Sebelum era Reformasi, izin usaha
penerbitan pers dikeluarkan sejumlah atau sekitar puluhan rekomendasi untuk
memperoleh Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) oleh Pemerintah ditingkat Kementerian.
2. Sesudah Reformasi 98, kemudian
dikecilkan syarat untuk memperoleh SIUPP dari Pemerintah dengan menyisahkan 4
rekomendasi yaitu : 1. Akte Perusahaan, 2. SK Pengasuh Penerbitan, 3.
Rekomendasi Kanwil Penerangan dan ke-4. Rekomendasi Percetakan. Dimana SIUPP
ini, dikeluarkan oleh Menteri.
3. Era Gus Dur, usaha penerbitan dapat
dikelolah hanya dengan bentuk badan hukum, atau hanya tinggal Akte Perusahaan.
Sayangnya, tidak ada aturan dan undang-undang yang mengatur secara pasti.
Dimana usaha tersebut tanpa Izin.
Rumah Kreatif : Desa Boyong Atas Kec. Tenga
Kab.
Minsel Prov. Sulut Kode Pos 95355
Email: Redaksi@sinarpersada.com, Hp/WA : 081287553107
Sinar PERSADA.com
4. Setelah era Gus Dur. Dikeluarkanlah
aturan perizinan untuk usaha penerbitan Pers, hanya ditingkat daerah, dimana
usaha penerbitan usaha tersebut dikelolah. Maka izin usaha dikeluarkan oleh
Dinas Perdagangan, hingga ke badan satu atap. Berupa ( SIUP ) Surat Izin Usaha
Dagang.
5. Kini diera Presiden Jokowi usaha
penerbiatn Pers maupun usaha bisnis lainnya, berubah lagi. Dari SIUP berubah
menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB).
·
Bagaimana
dan seperti apakah seseorang bisa melakukan suatu kegiatan usaha tertentu ataupun
bisnis ?.
Sebagai Negara hukum, maka sesorang dikenankan berusaha secara patut,
dengan dan harus memiliki izin untuk terjamin dan terlindung usahanya secara
hukum.
·
Bahwa
Izin usaha yang sah, adalah izin yang dikeluarkan oleh Lembaga Negara yang
dimana untuk memproleh izin, maka seseorang harus memenuhi syarat kelengkapan berkas
tertentu yang telah diverifikasi oleh Lembaga Pemerintah. Bila hasil verifikasi
tidak memenuhi syarat, maka seseorang tidak diberi izin untuk melakukan
kegiatan usaha sebagaimana ditentukan undang-undang.
Ketimpangan
atau Kegalauan Pemberlakuan Usaha Penerbiatan Pers yang tidak sesuai
Undang-undang yang dikenakan oleh Humas daerah tertentu :
Adanya
syarat menyimpang, sebagai berikut yang kini tidak berlaku, namun masih ada
yang memberlakukannya, yang bertentangan dengan undang-undang :
1. Harus ada Verifikasi oleh Dewan Pers
2. Harus ada Surat dari Kementerian
Hukum dan HAM
3. Harus ada Uji Kompetensi Wartawan
Rumah Kreatif : Desa Boyong Atas Kec. Tenga
Kab.
Minsel Prov. Sulut Kode Pos 95355
Email: Redaksi@sinarpersada.com, Hp/WA : 081287553107
Sinar PERSADA.com
Uraian dasar
kesalahan pemberlakuan humas tertentu :
1. Dewan Pers bukanlah Lembaga
Pemerintah atau dikenal sebagai non Government, yang tidak berhak melakukan verifikasi
atau melakukan evaluasi atas hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Lembaga
Pemerintah sehingga dikeluarkannya izin untuk berusaha atau melakukan kegiatan
berusaha.
2. Dewan Pers juga, bukan lembaga yang
dapat mengeluarkan izin atau mengatur izin berusaha terhadap usaha seseorang
atau Perusahaan Penerbiatan Pers.
3. Bahwa terkait dengan ketentuan untuk
menyertakan dengan surat Menteri hukum dan HAM, maka akte perusahaan berupa
Yayasan yang keluar sebelum ditetapkan Undang-undang terkait dicatatnya di
Kementerian Hukum dan HAM, tidak dapat dikenakan sebagaimana ketentuan baru
atau tidak berlaku SURUT.
4. Bahwa karena itu, Yayasan yang
berlaku sebelum keluarnya undang-undang baru, dapat memperoleh izin berusaha
dengan tanpa mengikuti syarat yang ditentukan saat ini.
5. Bahwa seorang wartawan dapat diakui
sebagai seorang wartawan, hanya oleh Perusahaan Penerbitan Pers tertentu dan
bukan oleh Organisasi Wartawan ataupun oleh Dewan Pers.
Akhirnya,
diucapkan terima kasih.
Amurang, …….Mei 2020
Ir. Henry john Ch. Peuru
Pem.Red SinarPERSada.com
Cat : Bila
ingin menjawab menurut/ sesuai undang-undang, saya menunggu jawaban saudara
Rumah Kreatif : Desa Boyong Atas Kec. Tenga
Kab.
Minsel Prov. Sulut Kode Pos 95355
Email: Redaksi@sinarpersada.com, Hp/WA : 081287553107
Tidak ada komentar:
Posting Komentar