.::| Prasetyo Peuru Henry Putra | @prasetyopeuru | prasetyopeuru@gmail.com | +6281287553107 | Indonesia Raya | tabloidjejak.co.id | Family: Peuru Modaso - Kawung Kumolontang | Mori Atas - Minahasa Selatan | Haleluya! Imanuel :) |::.

Total Tayangan Halaman

Unggulan

Jesus Lead The Way: Puisiku Untuk-Nya

 Let me tell you about me and my JESUS:) Imanuel Haleluya

Flag Counter

free counters

Followers

Instagram

Selasa, 02 Mei 2023

Usaha Penerbitan Pers dan Permasalahannya

Sinar PERSADA.com

 

Usaha Penerbitan Pers dan Permasalahannya :

Bahwa terkait dengan izin usaha apapun termasuk Izin Usaha Penerbitan Pers, serta berbagai kegiatannya, semua tentu akan terikat secara hukum dengan berbagai aturan dan perundang-undangan yang ada.

Bahwa pada prinsipnya, Hukum itu terikat pada azas tertentu, baik secara hirarki maupun pemberlakuannya yang tidak berlaku surut.

Secara Hirarki, maka ketentuan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum diatasnya.

Bahwa atas undang ataupun peraturan tertentu, tidak berlaku surut untuk dikenakan pada peristiwa yang terjadi sebelum ketentuan atau undang itu dikeluarkan dan diberlakukan.

·         Sejarah Perizinan Usaha Penerbitan Pers di Indonesia :

 

1.      Sebelum era Reformasi, izin usaha penerbitan pers dikeluarkan sejumlah atau sekitar puluhan rekomendasi untuk memperoleh Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) oleh Pemerintah  ditingkat Kementerian.

2.      Sesudah Reformasi 98, kemudian dikecilkan syarat untuk memperoleh SIUPP dari Pemerintah dengan menyisahkan 4 rekomendasi yaitu : 1. Akte Perusahaan, 2. SK Pengasuh Penerbitan, 3. Rekomendasi Kanwil Penerangan dan ke-4. Rekomendasi Percetakan. Dimana SIUPP ini, dikeluarkan oleh Menteri.

3.      Era Gus Dur, usaha penerbitan dapat dikelolah hanya dengan bentuk badan hukum, atau hanya tinggal Akte Perusahaan. Sayangnya, tidak ada aturan dan undang-undang yang mengatur secara pasti. Dimana usaha tersebut tanpa Izin.

 

Rumah Kreatif  : Desa Boyong Atas Kec. Tenga
                               Kab. Minsel Prov. Sulut   Kode Pos 95355
                               Email:
Redaksi@sinarpersada.com, Hp/WA : 081287553107

Sinar PERSADA.com

 

4.      Setelah era Gus Dur. Dikeluarkanlah aturan perizinan untuk usaha penerbitan Pers, hanya ditingkat daerah, dimana usaha penerbitan usaha tersebut dikelolah. Maka izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, hingga ke badan satu atap. Berupa ( SIUP ) Surat Izin Usaha Dagang.

5.      Kini diera Presiden Jokowi usaha penerbiatn Pers maupun usaha bisnis lainnya, berubah lagi. Dari SIUP berubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB).

    

·         Bagaimana dan seperti apakah seseorang bisa melakukan suatu kegiatan usaha tertentu ataupun bisnis ?. 

 

Sebagai Negara hukum, maka sesorang dikenankan berusaha secara patut, dengan dan harus memiliki izin untuk terjamin dan terlindung usahanya secara hukum.

·         Bahwa Izin usaha yang sah, adalah izin yang dikeluarkan oleh Lembaga Negara yang dimana untuk memproleh izin, maka seseorang harus memenuhi syarat kelengkapan berkas tertentu yang telah diverifikasi oleh Lembaga Pemerintah. Bila hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, maka seseorang tidak diberi izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana ditentukan undang-undang.   

Ketimpangan atau Kegalauan Pemberlakuan Usaha Penerbiatan Pers yang tidak sesuai Undang-undang yang dikenakan oleh Humas daerah tertentu :

Adanya syarat menyimpang, sebagai berikut yang kini tidak berlaku, namun masih ada yang memberlakukannya, yang bertentangan dengan undang-undang :

1.      Harus ada Verifikasi oleh Dewan Pers

2.      Harus ada Surat dari Kementerian Hukum dan HAM

3.      Harus ada Uji Kompetensi Wartawan

 

 

Rumah Kreatif  : Desa Boyong Atas Kec. Tenga
                               Kab. Minsel Prov. Sulut   Kode Pos 95355
                               Email:
Redaksi@sinarpersada.com, Hp/WA : 081287553107

Sinar PERSADA.com

 

Uraian dasar kesalahan pemberlakuan humas tertentu :

1.      Dewan Pers bukanlah Lembaga Pemerintah atau dikenal sebagai non Government, yang tidak berhak melakukan verifikasi atau melakukan evaluasi atas hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemerintah sehingga dikeluarkannya izin untuk berusaha atau melakukan kegiatan berusaha.

2.      Dewan Pers juga, bukan lembaga yang dapat mengeluarkan izin atau mengatur izin berusaha terhadap usaha seseorang atau Perusahaan Penerbiatan Pers.

3.      Bahwa terkait dengan ketentuan untuk menyertakan dengan surat Menteri hukum dan HAM, maka akte perusahaan berupa Yayasan yang keluar sebelum ditetapkan Undang-undang terkait dicatatnya di Kementerian Hukum dan HAM, tidak dapat dikenakan sebagaimana ketentuan baru atau tidak berlaku SURUT.

4.      Bahwa karena itu, Yayasan yang berlaku sebelum keluarnya undang-undang baru, dapat memperoleh izin berusaha dengan tanpa mengikuti syarat yang ditentukan saat ini.

5.      Bahwa seorang wartawan dapat diakui sebagai seorang wartawan, hanya oleh Perusahaan Penerbitan Pers tertentu dan bukan oleh Organisasi Wartawan ataupun oleh Dewan Pers.

Akhirnya, diucapkan terima kasih.

                                                                                                                             Amurang, …….Mei 2020

 

 

Ir. Henry john Ch. Peuru
Pem.Red SinarPERSada.com

Cat : Bila ingin menjawab menurut/ sesuai undang-undang, saya menunggu jawaban saudara

 

Rumah Kreatif  : Desa Boyong Atas Kec. Tenga
                               Kab. Minsel Prov. Sulut   Kode Pos 95355
                               Email:
Redaksi@sinarpersada.com, Hp/WA : 081287553107

 

Tidak ada komentar:

Quotes Holy Bible

Matius 6:33 -- "Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu." -- Lembaga Alkitab Indonesia (TB) Terjemahan Baru.

Youtube

Label

Puisi (221) sajak (158) Lirik (139) diary (52) Curhat (43) Lagu (41) Tulisan (35) Lirik Religi (33) renungan (30) Novel (29) Cerita (28) cerpen (21) Poems - NaPoWriMo April 2013 (18) Light Novel (13) Novel Ringan (13) Basketball and Love (12) Buku (11) Poem (11) Cerbung (10) Kata Hati (10) Poems (10) Story (9) cover (9) desain grafis (9) design (9) graphic design (9) desain (8) sampul (8) FanFiction (7) Lyric (7) Google Play Books (6) Poetry (6) Rohani Kristen (6) Fiksi (5) Motivasi (5) Oneshot (5) Sharing (5) perasaan (5) promo (5) Cerita Fiksi (4) FanFiksi (4) Light Novel Indonesia (4) Novelet (4) Opini (4) Outline Story (4) Prasetyo Peuru Henry Putra (4) books (4) cerita humor (4) cerita lucu (4) fiksimini (4) rasa (4) Berbagi (3) Jokes (3) KnB Fujumaki Tadatoshi (3) Kristen (3) Outline Cerita (3) Politik (3) Sinopsis (3) olahraga (3) sport (3) Anime (2) Artikel (2) Christian Lyric (2) Free Style Writing (2) Google New Logo (2) Guyonan (2) Hati (2) Heartfelt (2) Kumpulan Cerpen (2) Meme (2) Non-Fiksi (2) Novel Planning (2) Novel Ringan Indonesia (2) Pengalaman (2) Peuru (2) Prasetyo Peuru (2) Romance (2) Target (2) Tips n Trik (2) Tren (2) Tulisan Gaya Bebas (2) Wisdom of Love (2) logo (2) materi (2) music (2) musik (2) song (2) Antologi Cerpen (1) Balajar (1) Baper (1) Candaan (1) Cara (1) Care (1) Celoteh (1) Content Bijak Internet (1) Download (1) Fanfiksi Marvel (1) Fiction Story (1) Fun (1) GENERASI MUDA (1) GENERASI MUDA KRISTEN (1) Gambar (1) Gitar (1) Guepedia (1) Guitar (1) Henry (1) Hiburan (1) Humor (1) Kata (1) Kehidupan (1) Kemajuan dan Kemandirian Bangsa (1) Ketikan Natal Yesus Kristus (1) Komentar (1) Learning (1) Lelucon (1) Light Novel Indonesian (1) Light Novel Outline Story (1) Logo baru Google (1) MAKALAH (1) Marvel (1) Marvel Fanfiction (1) Masukan (1) Meme Anime (1) Menulis (1) MightyText (1) NOO (1) NaPoWriMo (1) Notes (1) Number One Online (1) Outline (1) Peduli (1) Pendidikan (1) Pendorong (1) Pengorbanan Yesus (1) Perjuangan (1) Photoshop. (1) Pidato (1) Points (1) Praise & Worship (1) Prasetyo (1) Pray (1) Pray For The Peace In The World (1) Random Romance (1) Random Romance 1 (1) Romansa (1) Saran (1) Semangat (1) Special (1) Surga (1) Synopsis (1) Tanggapan (1) Teknik (1) Tyo (1) Ucapan (1) VRMMORPG (1) Yerusalem Baru (1) Zetokrenz (1) filosofi (1) game (1) janji (1) kalimat (1) karangan (1) karya (1) kolab (1) kumcer (1) kumpulan cerita pendek (1) music video (1) prasetyopeuru (1) teknologi (1) teologi (1)