KeS JIRAN Mitra
Kelompok Study Jaringan Informasi
Relawan & Wartawan
Koordinator Minahasa Tenggara
Sulut : Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota
Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412
Minahasa Tenggara : desa Ranoketang Bawah Kec. Lobu
Kab. Minahasa Tenggara. HP. 08
Gorontalo : Jl. A. Wahab No 56 Kab. Gorontalo . Hp.
085232853622. E-mail : ks.jiran-go@gmail.com.
MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI
Apa yang
dimaksud dengan Korupsi ?
Menurut
perspektif hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah
pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut,korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana
korupsi, Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan
yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1.
Kerugian keuangan
Negara
2.
Suap menyuap
3.
Penggelapan dalam
jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah
dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jenis tindak pidana lain yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :
1.
Merintangi proses
pemeriksaan perkara korupsi.
2.
Tidak memberi
keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
3.
Bank yang tidak
memberikan keterangan rekening tersangka.
4.
Saksi atau ahli
yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
5.
Orang yang
memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan
palsu.
6.
Saksi yang
membuka identitas pelapor.
KeS JIRAN Mitra
Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Koordinator Minahasa Tenggara
Sulut :
Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412
Minahasa
Tenggara : desa Ranoketang Bawah Kec. Lobu Kab. Minahasa Tenggara. HP.
082190482897,08234755422
Gorontalo :
Jl. Padang No. 66 Kota Gorontalo. Hp. 085232853622. E-mail :
ks.jiran-go@gmail.com.
Hal : Laporan
Penyimpangan Proyek Jalan Ratahan - Amurang.
Lamp : Laporan Investigasi & Kajian Internal
I.
Kepada Yth ;
Kepala Dinas PUPR Prov. Sulawesi
Utara.
Di
Manado,-
Sehubungan
dengan hasil investigasi kami Tim KeS JIRAN Koordinator Minahasa Tenggara, atas
temuan penyimpangan proyek Peningkatan Jalan Ratahan – Amurang tahun anggaran
2019 dengan niai anggaran Rp. 4.835.000.659.64.
Selanjutnya
dilakukan pembahasan bersama pimpinan KeS JIRAN SulutGO, dalam agenda Kajian
Internal I dan II, maka melalui surat ini kami datang melaporkan pekerjaan
proyek yang tidak benar dan kuat dugaan telah terjadi korupsi.
Karena itu,
dimohon kesediaan Bapak Kadis untuk klarifikasi atau diskusi terkait hasil
investigasi dan kajian kami. Dalam pertemuan nanti, akan disampaikan sejumlah foto-foto
dan rekaman pelaksanaan proyek tersebut.
Atas kesediaan
dan kerjasama, diucapkan terima kasih.
,
…………………… 2019
Koordinator KeS JIRAN Minahasa Tenggara, Mengetahui,
Denny Mokodaser Ir. Henry John ch. Peuru
Tembusan
Kepada Yth :
1.
Bapak Gubernur
Prov. Sulawesi Utara.
2.
Bapak Kapolda
Sulawesi Utara.
3.
Badan Pemeriksaan
Keuangan Prov. sulut
4.
Inspektorat Prov.
Sulawesi Utara.
5.
Ketua KeS JIRAN
SulutGO.
KeS
J I R A N SuluTengGO
Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan Sulut – Tenga
- Gorontalo
Sulut :
Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email:
peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412
Gorontalo :
Jl. A. Wahab No 56 Kab. Gorontalo . Hp. 085232853622. E-mail :
ks.jiran-go@gmail.com.
Laporan Investigasi Tim Riset KeS
JIRAN SulutGO
Direktur KeS JIRAN SuluTengGO
: Ir. Henry John C. Peuru
Koord. Tim Investigasi
:
Denny Mokodaser
Petugas pengumpul data
: Elvis, Vecky
Obyek Investigasi : Proyek Jalan Ratahan - Amurang
Lokasi Investigasi : Desa Lobu – Ranoketang Atas.
Metode pengambilan data
: Wawancara & Gambar
(Foto, Vidio)
Peralatan :
Kamera HP, Kamera, Handy Camp & Infokus
Kendaraan yg digunakan
: Mobil & Motor
Media Grup : Tabloid JEJAK, Tabloidjejak.com
LSM Mitra : Persokmah, LAKIP, GEMA AKSI, LKPK
Sumber yang dihubungi
: 1. Masyarakat
2.
Hukum Tua
3.
Pekerja/ buruh
4.
Pelaksana proyek
5.
PPTK.
6.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
7.
Pejabat Pengguna
Anggaran (KPA).
8.
Kontraktor/
pelaksana
9.
Konsultan
Perencana/ Konsultan Pengawasan.
10. Pihat Terkait
I.
Dasar Kegiatan :
1.
UUD 1945, pasal
28 E ayat 2 & 3, pasal 28 F.
2.
UU Pers No. 40
tahun 1999.
3.
UU Ormas No. tahun 19….
4.
Rapat Pembentukan
KeS JIRAN
5.
Rapat proyeksi
issue
II.
Ketentuan Etik KeS JIRAN :
1.
Bahwa Tim dipimpin
langsung oleh seorang senior editor.
2.
Bahwa Tim
diharapkan bekerja professional, memenuhi etika jurnalis dan kesepakatan
Kelompok Study terkait dengan etika kehidupan masyarakat menurut tata krama dan
budaya daerah tertentu menurut undang undang.
3.
Bahwa Tim diminta
memberikan laporan kegiatan dan menyerahkan hasil laporan kepada KeS JIRAN
Pusat di Jakarta.
4.
Bahwa hasil
kajian dan rumusan sebagai laporan ke KeS JIRAN pusat di Jakarta
5.
Bahwa hasil
kajian dan rumusan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk berita dan atau
rekomendasi kepada Institusi hukum dan atau Institusi terkait lainnya.
III.
Bentuk Kegiatan :
1.
Proyeksi Isue.
2.
Pembentukan Tim
Riset/ Investigasi
3.
Pengumpulan data
& Informasi
4.
Pengolahan data
& Informasi
5.
Validasi data
& Informasi
6.
Kajian Internal I
(pembahasan/ pendalaman Tim secara tertutup ).
7.
Kajian Internal
II (diskusi klarifikasi dengan para pihak sumber temuan, secara tertutup. Dapat
berjenjang hingga ke pusat ).
8.
Kajian External I
(diskusi tertutup dengan pihak aparat hukum terkait, untuk menemukan perspektif
hukum secara patut. Dapat berjenjang hingga ke pusat).
9.
Kajian External
II (diskusi public untuk memperoleh tanggapan dan dukungan public. Dapat
berjenjang hingga ke pusat).
10. Rekomendasi ke Lembaga Hukum Tertentu.
11. Permohonan hearing/ laporan ke Lembaga Legislatif.
12. Film Dokumenter.
13. Konfrensi Pers.
IV.
Bentuk investigasi :
* Menggunakan metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif
- Memusatkan perhatian
pada masalah atau fenomena yang ada, kemudian menggambarkan fakta-fakta dan
menjelaskan dari objek sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya dan mencoba
menganalisis untuk memberikan kebenarannya berdasarkan data yg diperoleh.
- Bentuk investigasi yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam. Hal ini,
karena investigasi kualitatif bersifat menyeluruh dan dinamis.
V. Teknik
Pengumpulan data :
-
Teknik
pengumpulan data primer ;
Adalah pengumpulan data yang dilakukan
secara langsung pada lokasi investigasi
*wawancara
*Observasi
-
Teknik
pengumpulan data sekunder;
Pengumpulan data yg dilakukan melalui
pengumpulan kepustakaan yang dapat mendukung data primer.
*studi dokumentasi
Menggunakan catatan2 atau dokumen2 yg ada
dilokasi atau sumber lain yg terkait dengan obyek investigasi.
*studi kepustakaan
Dari buku2, karya ilmiah dan pendapat ahli
VI.
Proyeksi issue :
·
Pembangunan Peningkatan
Ruas Jalan Ratahan - Amurang Prov. Sulut tahun anggaran 2019.
VII.
Tujuan :
·
Melihat
sejauhmana pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Ratahan – Amurang.
VIII.
Latar belakang :
1.
Ditemukan adanya
proyek Peningkatan jalan Ratahan – Amurang tahun anggaran 2019, disekitar desa
Lobu – Ranoketang.
2.
Jalan tersebut,
merupakan jalan Provinsi yang merupakan produk program Dinas Pekerjaan Umum
Prov. Sulut.
3.
Pengerjaan jalan
tersebut, dikerjakan sekitar bulan Mei 2019.
4.
Pengerjaan jalan
tersebut, melakukan galian baik dikiri maupun kanan jalan. Namun menurut
pengawas proyek, bahwa penggalian sebelah kiri arah ke Amurang salah, maka
ditimbun dengan tanah yang digali dari hasil galian kanan jalan.
5.
Galian di kiri
jalan, tidak lebih dari 20 Cm atau hanya sekitar 10 cm.
6.
Curahan material
batuan kualitas agregat b, tidak jelas karena merupakan campuran batuan
bervareasi lebih besar dari 2 inci, batu kecil bukan hasil gilingan dan
campuran pasir dan tanah. (hasil pengamatan bulan juli).
7.
Pengaspalan
dengan ketebalan sekitar 3 cm.
IX.
Uraian Kegiatan Investigasi :
Melihat
& mengamati kejanggalan cara kerja yang tidak wajar dengan nilai anggaran
yang tidak sepadan, maka Tim Khusus KeS JIRAN, memproyeksikan penelitian atas
pengerjaan Proyek jalan Lobu – Ranoketang. Berikut tahapan kegiatan :
1.
Persiapan.
2.
Pembentukan Tim
Investigasi.
3.
Nama Proyek :
Pembangunan Jalan Ratahan – Amurang.
4.
Pekerjaan : Rehabilitasi
jalan.
5.
Lokasi : desa
Lobu – Ranoketang. Kab. Minahasa Tenggara- Kab. Minahasa Selatan.
6.
Tanggal kontrak :
tidak dicantumkan. Entah mungkin nanti diberi tanggal tahun 2020.
7.
No. Kontrak :
: 620/SP/APBD/PPK.01/UPTD Wil. I/02/2019.
8.
Nilai kontrak :
Rp. 4.835.000.659.64.
9.
Waktu pelaksanaan
: 150 hari kalender.
10. Pemeliharaan : tidak dicantumkan.
11. Sumber dana : APBD Prov. Sulawesi Utara.
12. Pelaksana : PT. Fajar Nusa Konstruksi.
13. Instansi : Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas
Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Daerah.
14. Bentuk Temuan atas Proyek Peningkatan Jalan :
- Adanya galian di kiri dan Kanan jalan untuk
penyesuaian ruang jalan yang digali dengan waktu yang berbeda.
- Namun antara galian kiri dan kanan jalan
ada perbedaan : Dimana galian disebelah kiri jalan arah ke Amurang, dilakukan
penimbunan/ pemasukan material tanah kembali hasil galian dari kanan jalan.
Menurut pelaksana yang ditemui dilokasi proyek, saat Tim melihat kejadian
tersebut, “menyatakan galian kiri merupakan galian yang salah, sehingga
ditutupi kembali dengan tanah galian sebelah kanan.”
-
Galian
penyesuaian ruang pelebaran jalan/ rekonstruksi jalan lebarnya sekitar 1 meter.
-
Dalam galian
tidak lebih dari 20 cm atau hanya sekitar 10 Cm.
-
Ada hamparan material
batuan/agregat untuk LPB yang tidak jelas kualifikasinya.
-
Ada hamparan
material batuan/agregat untuk LPA yang tidak jelas kualifikasinya. Dimana hamparan
material agregat kelas A untuk LPA, dimulai dari galian kanan jalan, terus hingga kegalian kiri yang
ditutupi/ dimasukan tanah dari galian yang dikatakan salah.
-
Penelusuran
sumber material agregat kelas B dan A, ternyata berasal dari wilayah tambang
tak berIUP dari padang pasir desa Malompar satu, Malompar dua dan Malompar
Selatan dua dan jalan masuk Kota Ratahan, yang merupakan lokasi rekayasa/
manipulasi material blanding oleh operator beberapa perusahaan yang menggunakan
milik perusahaan tertentu.
-
Kegiatan perbuatan
curang/ manipulasi material batuan tersebut, merupakan usaha olahan blanding batuan
tak berizin/ tak berIUP (ala kegiatan oplosan) dengan material hasil chruser
dari Tomohon dan tempat lain yang berIUP/ berizin dengan perbandingan 3 truk
material galian padang pasir, kerikil dan tanah (sirtutan) Malompar: 1 truk
material asal Tomohon atau dari tempat lain.
-
Bahwa usaha tambang
tak berIUP tersebut, merupakan kegiatan liar yang kuat dugaan selain merekayasa
material batuan, juga merupakan siasat memanipulasi pajak baik PPH maupun PPN.
X.
Pengumpulan Data Primer :
·
Observasi
kejadian/ peristiwa
- Dalam gambar (Fidio).
- Proyek
tahun 2019.
- Material
bukan agregat kelas A dan kelas B.
- Penghamparan
pada timbunan dari galian kiri jalan ke kanan jalan.
·
Wawancara :
Keterangan masyarakat desa Lobu, sebagai berikut :
1.
Bahwa ada pekerjaan
jalan antara desa Lobu - Ranoketang.
2.
Bahwa jalan tersebut,
dikerjakan sekitar bulan maret tahun 2019.
3.
Bahwa ada galian
dikiri jalan kearah Amurang kemudian ditutup kembali dengan tanah galian dari
kanan jalan.
4.
Bahwa kedalaman
galian tersebut sekitar 10 cm, atau kedalamannya tidak lebih dari 20 cm.
5.
Bahwa kemudian pada
LPBnya, diberi agregat yang tidak jelas kategori agregat kelas A atau kelas B.
6.
Bahwa agregat kelas
A atau kelas B yang tidak jelas kategorinya tersebut, kemudian dihamparkan pula
pada galian kiri dan kanannya, termasuk bekas timbunan tanah dari galian kanan
jalan sebagai LPA.
7.
Bahwa material
batuannya berupa campuran batuan yang lebih besar dari 2 inci dan batu kerikil
kecil dengan campuran pasir dan tanah.
8.
Bahwa material
campuran batuan tersebut teridentifikasi bukan dari hasil tambang batuan olahan
berizin (batu oplosan).
9.
Bahwa material
campuran batuan tersebut berasal dari sekitar desa Malompar.
Keterangan
masyarakat desa Ranoketang Atas, sebagai berikut :
1.
Bahwa ada pekerjaan
jalan antara desa Lobu - Ranoketang.
2.
Bahwa jalan tersebut,
dikerjakan sekitar bulan maret tahun 2019.
3.
Bahwa ada galian
jalan dikiri kearah Amurang kemudian ditutup kembali dengan tanah galian dari
kanan jalan.
4.
Bahwa kedalaman
galian tersebut sekitar 10 cm, atau kedalamannya tidak lebih dari 20 cm.
5.
Bahwa kemudian
diberi agregat kelas A atau kelas B, untuk LPBnya pada galian kanan jalan.
6.
Bahwa agregat
yang tidak jelas kategorinya tersebut, kemudian dihamparkan menutupi galian kanan
hingga galian kiri yang ditimbun dengan tanah dari galian kanan jalan, sebagai
LPA.
7.
Bahwa material
batuannya berupa campuran batu-batu kerikil kecil dengan campuran pasir dan
tanah.
8.
Bahwa batuan
tersebut teridentifikasi bukan dari hasil tambang batuan olahan berizin, namun
dari tambang liar Mallompar.
Keterangan
Palaksana jalan PT. Fajar Nusa Konstruksi, sebagai berikut :
1.
Bahwa jalan
tersebut, merupakan proyek jalan Lobu – Ranoketang.
2.
Bahwa jalan
tersebut sebelumnya dilakukan galian di kiri jalan sedalam sekitar 20 cm.
3.
Bahwa kemudian diberi
hamparan agregat B untuk LPBnya.
4.
Bahwa kemudian
dilakukan penggalian kanan jalan sedalam sekitar sekitar 20 Cm. Dimana galian
tersebut dimasukkan kembali kegalian kiri jalan, dengan alasan salah melakukan
galian.
5.
Bahwa dipermukaan
jalan dihampar agregat kelas A untuk LPAnya, kemudian dilakukan pengerasan.
6.
Bahwa direksikit
ada.
7.
Bahwa didalam
direksikit, tidak ada gambar proyek.
8.
Bahwa tidak ada
konsultan.
Keterangan PPA,
sebagai berikut :
1.
Bahwa proyek jalan
Ratahan Amurang di Lobu – Ranoketang, milik PUPR Provinsi belum dapat
dikonfirmasi.
Keterangan
PPK, sebagai berikut :
1.
Belum dapat
dikonfirmasi.
Keterangan
PPTK, sebagai berikut :
1.
Belum dapat
dikonfirmasi.
Bahwa setelah memperoleh keterangan para pihak terkait proyek
Rehabilitasi jalan Ratahan – Amurang (Lobu-Ranoketang), Tim kemudian melakukan
kajian internal I, dengan kesimpulan sementara, sebagai berikut :
1.
Bahwa pihak pelaksana
diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan galian kanan jalan yang dimasukkan
kegalian kiri jalan.
2.
Bahwa pihak
pelaksana diduga melakukan kecurangan dengan menghampar agegat kelas B oplosan yang
tidak jelas ukurannya, pada galian kanannya jalan.
3.
Bahwa pihak
pelaksana diduga melakukan kecurangan dengan menghampar agregat kelas A oplosan
yang tidak jelas kualitasnya, mulai dari galian kanan hingga galian kiri jalan,
sebagai LPA.
4.
Bahwa dengan
rendahnya kedalaman galian, kuat dugaan merupakan perbuatan curang sebagai
upaya untuk pengurangan material.
5.
Bahwa pihak
pelaksana diduga kuat melakukan kecurangan dengan menggunakan material bukan
dari tambang berizin dengan material blanding dari tambang tak berizin agar
material menjadi harga murah, termasuk diduga untuk menghindari PPH dan PPN.
6.
Bahwa pengawas
tehnis tidak melakukan pengawasan secara patut dan melakukan pembiaran atau
bahkan berkonspirasi atas perbuatan curang pihak pelaksana.
7.
Bahwa pihak diduga
dinas PUPR Prov. Sulawesi Utara dengan pihak pelaksana, kemudian sengaja tidak
menggunakan konsultan, agar bebas melakukan apa saja berkongkalingkong
bagi-bagi keuntungan untuk kepentingan kelompoknya.
8.
Bahwa jelas
diduga telah terjadi manipulasi specifikasi pekerjaan tidak sesuai standar
pekerjaan proyek jalan nasional dan bahkan diduga tidak sesuai kontrak
pekerjaan. Sehingga terjadi pengerjaan proyek secara asal-asalan, tanpa rambu
dan petunjuk yang jelas dan terukur.
9.
Bahwa pekerjaan
dilakukan tanpa metode dan dikerjakan tidak sesuai prosedur yang benar dan
secara patut.
10. Bahwa diduga ada maksud “tertentu,” telah terjadi
pembuatan dokumen palsu, yaitu lap harian mingguan, bulanan palsu, dokumentasi
palsu, yang dapat berujung pada sertifikat palsu, back up data palsu.
11. Bahwa pihak PPK tidak melaksanakan tugasnya secara
maksimal sebagai pengendali pekerjaan kontrak.
12. Bahwa PPK dapat terjebak pada upaya membuat dokumen
pendukung pencairan yang tidak benar, yang tidak sesuai dengan Permendagri
nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Pasal 4 ayat (1), (2) dan Pasal
132 ayat (1). Dan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005. Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (1).
XI. Pengumpulan
Data Sekunder :
Bahwa dalam rangka melakukan pendalaman atas pekerjaan ruas
jalan Ratahan – Amurang ( Lobu – Ranoketang) diperoleh penjelasan dari
konsultan ahli, sebagai berikut :
1.
Bahwa setiap
pembuatan jalan harus ada Konsultan perencanaan dan Konsultan pengawasan,
maksudnya, agar jalan betul-betul direncanakan sesuai dengan ketentuan dan atau
standar Nasional. Demikian pula agar dalam pengerjaannya dapat terkontrol
karena ada tanggungjawab pengawasan.
2.
Bahwa karenanya
untuk pembiayaan konsultan diberikan dana tambahan. Dimana ketentuan ini sudah
diatur dalam Juknis.
3.
Bahwa setiap
pekerjaan harus dikerjakan sesuai kontrak.
4.
Bahwa seluruh
item pekerjaan harus dikerjakan dengan benar sesuai kontrak.
5.
Bahwa material
berupa batu giling, lolosan abu batu dan harus tanpa batu bulat.
6.
Bahwa material
harus mengikuti standar Nasional, atau standar Internasional dan atau standar
Amerika.
7.
Bahwa kelas A 1,5
inci dan kelas B 2 inci. Dimana bidang pecah hanya 5 % untuk kelas A dan bidang
pecah kelas B 10 %.
8.
Bahwa komposisi
batu giling 60 % dan bidang pecah 40 %.
9.
Bahwa material
batu tidak boleh batu bulat, melainkan harus batu berpermukaan minimal 2
bidang, batu giling dan lolosan abu batu dengan ukuran sesuai kelas kebutuhan
Lapisan pondasinya.
10. Bahwa untuk pengerjaan jalan lapisan pondasi bawah sub
grate (bahu jalan), diberikan material kelas S, kemudian dipadatkan.
11. Bahwa untuk pengerjaan jalan lapisan pondasi bawah,
diberikan material kelas B, kemudian
dilakukan pemadatan.
12. Bahwa untuk pengerjaan lapisan pondasi A, diberikan
material kelas A, kemudian dipadatkan, selanjutnya ditebar lapisan serap untuk
perekat/ pengikat batu.
13. Bahwa selanjutnya, diberikan aspal padat kualifikasi
dasar (AC base) setebal 8 Cm.
14. Bahwa setelah itu ditebar lagi perekat (tekot),
kemudin diberikan aspal padat kualifikasi lapisan antara (AC BC) setebal 6 Cm.
15. Bahwa setelah itu ditebar lagi perekat (tekot) lagi,
selanjutnya diberikan aspal padat kualifikasi lapisan penutup (AC WC) setebal 4
Cm.
16. Bahwa pada pekerjaan peningkatan jalan, harus memenuhi
LPB sub grate, LPB dan LPA dan dihampar dengan material/ agregat A, B dan C
atau kelas A, kelas B dan kelas S.
17. Bahwa bila ada pelebaran jalan, harus dilakukan
penggalian untuk kesetaraan dan keselarasan kualitas jalannya, baik normalisasi
maupun rekonstruksi jalan.
18. Bahwa bila ada pelebaran atau normalisasi (menuju standar),
maka harus ada pemadatan sub grate dengan agregat C (material kelas S).
19. Bahwa untuk normalisasi, harus ada galian atau ruang
penyesuaian jalan.
20. Bahwa untuk rekonstruksi sesuai kondisi jalan
tertentu, untuk peningkatan struktur, harus diadakan kembali LPB dan LPA.
21. Bahwa yg dimaksud LPB pada sub grate, adalah sirtu,
tanah, clay, batu picah dgn permukaan tiga diameter 5 cm.
22. Bahwa LPB 25 s/d 30 cm, LPA 12,5 s/d 15 cm.
23. Bahwa standar jalan sekitar 7 s/d 8 meter.
24. Bahwa untuk pengerjaan proyek jalan, nilai harga yang
ditetapkan di Prov. Sulawesi Utara sekarang ini, setiap daerah Kabupaten/ Kota
berbeda dan sudah termasuk biaya pengerjaan dan mobilisasi.
25. Bahwa lokasi harus sesuai nomenklatur.
26. Bahwa untuk pindah lokasi, harus ada persetujuan
pindah lokasi.
27. Bahwa pembayaran 5% harus ada rekomendasi inspektorat.
28. Bahwa dapat dimintakan RAB proyek.
29. Bahwa dapat dimintakan hasil analisa agregat kelas A,
B, S dan aspal padat/ beton.
30. Bahwa CCO dapat dilakukan, namun harus sebelum
dimulainya pekerjaan.
31. Bahwa kalau ada penyesuaian kontrak, harus didahului
addendum.
32. Bahwa dapat dimintakan back up data.
33. Bahwa harus sesuai specifikasi mata anggaran.
34. Bahwa bila lewat waktu, masuk kategori pekerjaan
fiktif.
Bahwa setelah mendengar penjelasan Konsultan ahli, maka Tim
kemudian melakukan kajian internal II, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1.
Bahwa pekerjaan
peningkatan ruas jalan Lobu – Ranoketang dikerjakan dengan asal-asal dan
cenderung sembarangan.
2.
Bahwa pihak dinas
PUPR Prov. Sulawesi Utara, diduga sengaja tidak menggunakan Konsultan
Perencanaan, agar tidak memiliki rambu pekerjaan yang patut diduga menjadi
mudah dimanipulasi.
3.
Bahwa pihak Dinas
PUPR Sulawesi Utara, diduga sengaja tidak menggunakan konsultan Pengawasan,
agar tidak terjadi control pekerjaan secara patut.
4.
Bahwa diduga
menurunkan kualitas pekerjaan sebagai perbuatan curang dengan mengurangi
kedalaman item pekerjaan galian, untuk mengurangi kwantias material yang
dimasukkan.
5.
Bahwa diduga
menurunkan kualitas pekerjaan dengan berbuat curang melakukan pemasukan
material manipulative dari hasil galian kanan dimasukkan ke galian kiri jalan.
6.
Bahwa menggunakan
hamparan material blanding agregat kelas A dan B baik untuk LPA maupun untuk
LPBnya yang tidak jelas perbedaannya, dengan campuran material dengan kwantitas
material tanpa melalui penggilingan lebih besar dengan yang digiling, sebagai
modus perbuatan curang untuk memperoleh harga material murah, termasuk
menghindari beban pajak baik PPH maupun PPN.
7.
Bahwa melakukan
hamparan material blanding agregat kelas A untuk LPA diatas permukaan jalan
yang sangat tipis, sampai pada pelebaran pada galian dengan hamparan timbunan
tanah.
8.
Bahwa pengawas
tehnis tidak melakukan pengawasan secara patut dan melakukan pembiaran serta
diduga berkonspirasi.
9.
Bahwa pihak PPK
tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali pekerjaan
kontrak.
10. Bahwa atas fakta manipulasi teknis tersebut, jelas
berujung pada maksud “tertentu,”, sehingga terjadi pembuatan lap harian
mingguan palsu, bulanan palsu, dokumentasi palsu, sertifikat palsu, back up
data palsu, sehingga terjadi perbuatan pembuatan dokumen yang tidak benar.
11. Bahwa diduga terjadi konspirasi membuat dokumen
pendukung pencairan yang tidak benar, yang tidak sesuai dengan Permendagri
nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2) dan Pasal 132 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005.
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (1).
Bahwa
selanjutnya, berdasarkan hasil kajian II, dilahirkan rekomendasi pembahasan
khusus ( kajian eksternal I), yang kesimpulannya, sebagai berikut :
1.
Bahwa ditemukan
fakta sesuai hasil investigasi, kajian eksternal I, bahwa proyek Rehabilitasi
ruas jalan Lobu – Ranoketang yang dilaksanakan oleh PT. Fajar Nusa Konstruksi,
dengan hasil pekerjaan tidak sesuai specifikasi teknis sebagaimana diatur dalam
kontrak, yaitu :
b.
Diduga melakukan perbuatan
curang berupak pekerjaan galian kiri dan kanan jalan dengan kedalam lebih
rendah dari 20 Cm.
c.
Diduga melakukan
perbuatan curang dengan memasukan material manipulative dari hasil galian kanan
jalan ke galian kiri jalan arah ke Amurang.
d.
Diduga melakukan
perbuatan curang dengan mengisi material blanding/ oplosan agregat kelas B untuk
ruang penyesuaian ruang jalan pada galian kanan jalan.
e.
Diduga melakukan
perbuatan curang dengan menghampar material blanding/ oplosan agregat kelas A
diseluruh permukan jalan hingga ke galian kiri yang dimasukan material hasil
galian kanan jalan sebagai LPA.
f.
Diduga material
agergat kelas A dan B dari tambang Malompar Satu tanpa izin/ tidak berIUP agar
memperoleh material harga murah sebagai perbuatan curang untuk menghindar
pembayaran pajak PPH dan PPN dan memperoleh keuntungan dari kemahalan harga.
g.
Diduga melakukan
pengaspalan hanya 1 lapis (AC base) setebal 3 Cm, tanpa lapisan AC BC dan AC
WC.
2.
Bahwa dengan tidak
mengerjakan item pekerjaan sebagaimana dimaksud pada point 1, jelas kuat dugaan
telah terjadi perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta
terjadi kerugian keuangan Negara.
3.
Bahwa walau
dengan tidak dikerjakan item pekerjaan dimaksud pada pont 1, diduga terjadi
konspirasi membuat dokumen pendukung pencairan yang tidak benar, yang tidak
sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas
Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelolah secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat.
a.
Pasal 4 ayat (2)
: secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah
dikelolah secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
b.
Pasal 132 ayat
(1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti
yang lengkap dan sah.
c.
Peraturan
Pemerintah nomor 58 tahun 2005. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60
ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Bahwa akibat
perbuatan curang, pembiaran perbuatan curang, pemalsuan dokumen sebagai
perbuatan penggelapan dalam jabatan dan serta telah merugikan keuangan negara,
maka perbuatan tersebut diatas diancam, sebagai berikut :
1.
Bahwa dengan
terjadi perbuatan dimaksud tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999
yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.
Subsider :
Ancaman dimaksud Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan UU
RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Subsider :
Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1) huruf a Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan curang tentang
pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4.
Subsider :
Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1) huruf b Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai melakukan pembiaran
perbuatan curang tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5.
Subsider :
Ancaman dimaksud dalam pasal 8 UU
No.31 tahun1999 jo. UU No.20 tahun 2001, sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan,
tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
6.
Subsider :
Ancaman dimaksud pasal 9 UU No. 31
tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan perbuatan pemalsuan surat,
tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa dari hasil kajian external I, lahirlah hasil
kesepakatan yang rekomendasinya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa kasus ini
patut diduga telah terjadi konspirasi perbuatan Korupsi.
2.
Bahwa perbuatan
pidana yang dimaksud adalah : a. Telah terjadi kerugian Negara, b. Perbuatan
curang, c. Pembiaran perbuatan curang, d. Penggelapan dalam jabatan, e.
Pemalsuan dokumen.
3.
Bahwa dugaan
adanya perbuatan telah merugikan keuangan Negara dan perbuatan curang, masih
diberi kesempatan untuk didengar pihak terkait yang terlibat dengan pekerjaan
pembangunan jalan Lobu – Ratahan yaitu : Pelaksana, Pengawas, dan PPA/KPA.
4.
Bahwa kasus ini,
segera disampaikan ke Jakarta, untuk dilakukan pemantauan perkembangan
penanganannya.
Bahwa hasil investigasi dan rumusan sesuai mekanisme kajian
I, II dan kajian eksternal I, telah dikaji sedemikian rupa secara tehnis dengan
memenuhi ketentuan secara Juridis untuk memenuhi 5 alat bukti pasal 184 KUHAP,
dan atau minimal 2 alat bukti pasal 183 KUHAP yaitu telah terpenuhi sejumlah
barang bukti sebagai Alat bukti Petunjuk (tidak mengerjakan item galian, tidk
menghampar agregat B pada LPB penyesuaian, mengadakan material tidak benar/
berkualitas rendah dari tambang tanpa IUP), uraian dalam papan proyek sebagai
Alat bukti Surat dan keterangan saksi sebagai Alat bukti Saksi sebagaimana
ditentukan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Bahwa demikian pula uraian kajian secara akademis, pun
mengikuti sistimatika menurut kaidah penulisan jurnalis yang unsure
penulisannya memenuhi 5 W + 1 H atau sesuai ketentuan KPK dalam menguraikan
kejadian perbuatan pidana Korupsi memenuhi SIABIDIBA (siapa, apa,
bilamana,dimana, bagaimana).
Demikian laporan Tim Riset KeS JIRAN SuluTengGO sesuai hasil
investigasi dan hasil kajian internal I, II dan pendalaman khusus serta kajian
eksternal I, diberikan untuk menjadi
bahan kepentingan lebih lanjut, sebagai laporan dan atau kepentingan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar