.::| Prasetyo Peuru Henry Putra | @prasetyopeuru | prasetyopeuru@gmail.com | +6281287553107 | Indonesia Raya | tabloidjejak.co.id | Family: Peuru Modaso - Kawung Kumolontang | Mori Atas - Minahasa Selatan | Haleluya! Imanuel :) |::.

Total Tayangan Halaman

Unggulan

Jesus Lead The Way: Puisiku Untuk-Nya

 Let me tell you about me and my JESUS:) Imanuel Haleluya

Flag Counter

free counters

Followers

Instagram

Selasa, 02 Mei 2023

Jalan Ratahan Amurang III

 KeS JIRAN Mitra

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Koordinator Minahasa Tenggara

Sulut : Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412

Minahasa Tenggara : desa Ranoketang Bawah Kec. Lobu Kab. Minahasa Tenggara. HP. 08

Gorontalo : Jl. A. Wahab No 56 Kab. Gorontalo . Hp. 085232853622. E-mail : ks.jiran-go@gmail.com.

 

 

MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Apa yang dimaksud dengan Korupsi ?

 

Menurut perspektif hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

 

Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1.      Kerugian keuangan Negara

2.      Suap menyuap

3.      Penggelapan dalam jabatan

4.      Pemerasan

5.      Perbuatan curang

6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan

7.      Gratifikasi

 

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :

1.        Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

2.        Tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

3.        Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

4.        Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

5.        Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

6.        Saksi yang membuka identitas pelapor. 

KeS JIRAN Mitra

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Koordinator Minahasa Tenggara

Sulut : Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412

Minahasa Tenggara : desa Ranoketang Bawah Kec. Lobu Kab. Minahasa Tenggara. HP. 082190482897,08234755422

Gorontalo : Jl. Padang No. 66 Kota Gorontalo. Hp. 085232853622. E-mail : ks.jiran-go@gmail.com.

 

Hal     : Laporan Penyimpangan Proyek Jalan Ratahan - Amurang.

Lamp  : Laporan Investigasi & Kajian Internal I. 

Kepada Yth ;

Kepala Dinas PUPR Prov. Sulawesi Utara.

Di
            Manado,-

Sehubungan dengan hasil investigasi kami Tim KeS JIRAN Koordinator Minahasa Tenggara, atas temuan penyimpangan proyek Peningkatan Jalan Ratahan – Amurang tahun anggaran 2019 dengan niai anggaran Rp. 4.835.000.659.64.

Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama pimpinan KeS JIRAN SulutGO, dalam agenda Kajian Internal I dan II, maka melalui surat ini kami datang melaporkan pekerjaan proyek yang tidak benar dan kuat dugaan telah terjadi korupsi.

Karena itu, dimohon kesediaan Bapak Kadis untuk klarifikasi atau diskusi terkait hasil investigasi dan kajian kami. Dalam pertemuan nanti, akan disampaikan sejumlah foto-foto dan rekaman pelaksanaan proyek tersebut.

Atas kesediaan dan kerjasama, diucapkan terima kasih.

                                                                                                                                       , …………………… 2019

Koordinator KeS JIRAN Minahasa Tenggara,                    Mengetahui,                       

 

Denny Mokodaser                                                                  Ir. Henry John ch. Peuru

                                                                                                                                                                                           

Tembusan Kepada Yth :

1.      Bapak Gubernur Prov. Sulawesi Utara.

2.      Bapak Kapolda Sulawesi Utara.

3.      Badan Pemeriksaan Keuangan Prov. sulut

4.      Inspektorat Prov. Sulawesi Utara.

5.      Ketua KeS JIRAN SulutGO.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KeS J I R A N SuluTengGO

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan Sulut – Tenga - Gorontalo

Sulut : Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412

Gorontalo : Jl. A. Wahab No 56 Kab. Gorontalo . Hp. 085232853622. E-mail : ks.jiran-go@gmail.com.

 

 

Laporan Investigasi Tim Riset KeS JIRAN SulutGO

 

Direktur KeS JIRAN SuluTengGO  : Ir. Henry John C. Peuru

Koord. Tim Investigasi                 :  Denny Mokodaser

Petugas pengumpul data            : Elvis, Vecky   

Obyek Investigasi                       : Proyek Jalan Ratahan - Amurang

Lokasi Investigasi                        : Desa Lobu – Ranoketang Atas.

Metode pengambilan data         : Wawancara & Gambar (Foto, Vidio)

Peralatan                                    : Kamera HP, Kamera, Handy Camp & Infokus   

Kendaraan yg digunakan            : Mobil & Motor

Media Grup                                 : Tabloid JEJAK, Tabloidjejak.com

LSM Mitra                                   : Persokmah, LAKIP, GEMA AKSI, LKPK

Sumber yang dihubungi       :  1.   Masyarakat

2.      Hukum Tua

3.      Pekerja/ buruh

4.      Pelaksana proyek

5.      PPTK.

6.      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

7.      Pejabat Pengguna Anggaran (KPA).

8.      Kontraktor/ pelaksana  

9.      Konsultan Perencana/ Konsultan Pengawasan.

10.  Pihat Terkait

                                                            

I.                    Dasar Kegiatan :

1.      UUD 1945, pasal 28 E ayat 2 & 3, pasal 28 F.

2.      UU Pers No. 40 tahun 1999.

3.      UU Ormas No.     tahun 19….

4.      Rapat Pembentukan KeS JIRAN

5.      Rapat proyeksi issue

 

 

II.                  Ketentuan Etik KeS JIRAN  :

1.    Bahwa Tim dipimpin langsung oleh seorang senior editor.

2.    Bahwa Tim diharapkan bekerja professional, memenuhi etika jurnalis dan kesepakatan Kelompok Study terkait dengan etika kehidupan masyarakat menurut tata krama dan budaya daerah tertentu menurut undang undang.

3.    Bahwa Tim diminta memberikan laporan kegiatan dan menyerahkan hasil laporan kepada KeS JIRAN Pusat di Jakarta.

4.    Bahwa hasil kajian dan rumusan sebagai laporan ke KeS JIRAN pusat di Jakarta

5.    Bahwa hasil kajian dan rumusan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk berita dan atau rekomendasi kepada Institusi hukum dan atau Institusi terkait lainnya.

                         

III.                Bentuk Kegiatan :

1.    Proyeksi Isue.

2.    Pembentukan Tim Riset/ Investigasi

3.    Pengumpulan data & Informasi

4.    Pengolahan data & Informasi

5.    Validasi data & Informasi

6.      Kajian Internal I (pembahasan/ pendalaman Tim secara tertutup ).

7.      Kajian Internal II (diskusi klarifikasi dengan para pihak sumber temuan, secara tertutup. Dapat berjenjang hingga ke pusat ).

8.      Kajian External I (diskusi tertutup dengan pihak aparat hukum terkait, untuk menemukan perspektif hukum secara patut. Dapat berjenjang hingga ke pusat).

9.      Kajian External II (diskusi public untuk memperoleh tanggapan dan dukungan public. Dapat berjenjang hingga ke pusat).

10.  Rekomendasi ke Lembaga Hukum Tertentu.

11.  Permohonan hearing/ laporan ke Lembaga Legislatif.

12.  Film Dokumenter.

13.  Konfrensi Pers.

 

IV.      Bentuk investigasi :

* Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif

- Memusatkan perhatian pada masalah atau fenomena yang ada, kemudian menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan dari objek sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya dan mencoba menganalisis untuk memberikan kebenarannya berdasarkan data yg diperoleh.

-  Bentuk investigasi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam. Hal ini, karena investigasi kualitatif bersifat menyeluruh dan dinamis. 

 

V.       Teknik Pengumpulan data :

-       Teknik pengumpulan data primer ;

Adalah pengumpulan data yang dilakukan secara langsung pada lokasi investigasi

*wawancara

*Observasi

-          Teknik pengumpulan data sekunder;

Pengumpulan data yg dilakukan melalui pengumpulan kepustakaan yang dapat mendukung data primer.

*studi dokumentasi

Menggunakan catatan2 atau dokumen2 yg ada dilokasi atau sumber lain yg terkait dengan obyek investigasi.

*studi kepustakaan

Dari buku2, karya ilmiah dan pendapat ahli

 

VI.               Proyeksi issue :

·         Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan Ratahan - Amurang Prov. Sulut tahun anggaran 2019.

 

VII.             Tujuan :

·         Melihat sejauhmana pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Ratahan – Amurang.

            

VIII.           Latar belakang :

1.      Ditemukan adanya proyek Peningkatan jalan Ratahan – Amurang tahun anggaran 2019, disekitar desa Lobu – Ranoketang.

2.      Jalan tersebut, merupakan jalan Provinsi yang merupakan produk program Dinas Pekerjaan Umum Prov. Sulut.

3.      Pengerjaan jalan tersebut, dikerjakan sekitar bulan Mei 2019.

4.      Pengerjaan jalan tersebut, melakukan galian baik dikiri maupun kanan jalan. Namun menurut pengawas proyek, bahwa penggalian sebelah kiri arah ke Amurang salah, maka ditimbun dengan tanah yang digali dari hasil galian kanan jalan.

5.      Galian di kiri jalan, tidak lebih dari 20 Cm atau hanya sekitar 10 cm.

6.      Curahan material batuan kualitas agregat b, tidak jelas karena merupakan campuran batuan bervareasi lebih besar dari 2 inci, batu kecil bukan hasil gilingan dan campuran pasir dan tanah. (hasil pengamatan bulan juli).

7.      Pengaspalan dengan ketebalan sekitar 3 cm.

 

 

IX.                Uraian Kegiatan Investigasi :

Melihat & mengamati kejanggalan cara kerja yang tidak wajar dengan nilai anggaran yang tidak sepadan, maka Tim Khusus KeS JIRAN, memproyeksikan penelitian atas pengerjaan Proyek jalan Lobu – Ranoketang. Berikut tahapan kegiatan :  

1.      Persiapan.

2.      Pembentukan Tim Investigasi.

3.      Nama Proyek : Pembangunan Jalan Ratahan – Amurang.

4.      Pekerjaan : Rehabilitasi jalan.

5.      Lokasi : desa Lobu – Ranoketang. Kab. Minahasa Tenggara- Kab. Minahasa Selatan.

6.      Tanggal kontrak : tidak dicantumkan. Entah mungkin nanti diberi tanggal tahun 2020.

7.      No. Kontrak : : 620/SP/APBD/PPK.01/UPTD Wil. I/02/2019.

8.      Nilai kontrak : Rp. 4.835.000.659.64.

9.      Waktu pelaksanaan : 150 hari kalender.

10.  Pemeliharaan : tidak dicantumkan.

11.  Sumber dana : APBD Prov. Sulawesi Utara.

12.  Pelaksana : PT. Fajar Nusa Konstruksi.

13.  Instansi : Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Daerah.

14.  Bentuk Temuan atas Proyek Peningkatan Jalan :

-    Adanya galian di kiri dan Kanan jalan untuk penyesuaian ruang jalan yang digali dengan waktu yang berbeda.

-    Namun antara galian kiri dan kanan jalan ada perbedaan : Dimana galian disebelah kiri jalan arah ke Amurang, dilakukan penimbunan/ pemasukan material tanah kembali hasil galian dari kanan jalan. Menurut pelaksana yang ditemui dilokasi proyek, saat Tim melihat kejadian tersebut, “menyatakan galian kiri merupakan galian yang salah, sehingga ditutupi kembali dengan tanah galian sebelah kanan.”

-       Galian penyesuaian ruang pelebaran jalan/ rekonstruksi jalan lebarnya sekitar 1 meter.

-          Dalam galian tidak lebih dari 20 cm atau hanya sekitar 10 Cm.

-          Ada hamparan material batuan/agregat untuk LPB yang tidak jelas kualifikasinya.

-          Ada hamparan material batuan/agregat untuk LPA yang tidak jelas kualifikasinya. Dimana hamparan material agregat kelas A untuk LPA, dimulai dari galian kanan  jalan, terus hingga kegalian kiri yang ditutupi/ dimasukan tanah dari galian yang dikatakan salah.

-          Penelusuran sumber material agregat kelas B dan A, ternyata berasal dari wilayah tambang tak berIUP dari padang pasir desa Malompar satu, Malompar dua dan Malompar Selatan dua dan jalan masuk Kota Ratahan, yang merupakan lokasi rekayasa/ manipulasi material blanding oleh operator beberapa perusahaan yang menggunakan milik perusahaan tertentu.

-          Kegiatan perbuatan curang/ manipulasi material batuan tersebut, merupakan usaha olahan blanding batuan tak berizin/ tak berIUP (ala kegiatan oplosan) dengan material hasil chruser dari Tomohon dan tempat lain yang berIUP/ berizin dengan perbandingan 3 truk material galian padang pasir, kerikil dan tanah (sirtutan) Malompar: 1 truk material asal Tomohon atau dari tempat lain. 

-          Bahwa usaha tambang tak berIUP tersebut, merupakan kegiatan liar yang kuat dugaan selain merekayasa material batuan, juga merupakan siasat memanipulasi pajak baik PPH maupun PPN.

 

X.                  Pengumpulan Data Primer  :

·         Observasi kejadian/ peristiwa
- Dalam gambar (Fidio).

- Proyek tahun 2019.

- Material bukan agregat kelas A dan kelas B.

- Penghamparan pada timbunan dari galian kiri jalan ke kanan jalan.

 

·         Wawancara :

Keterangan masyarakat desa Lobu, sebagai berikut :

1.      Bahwa ada pekerjaan jalan antara desa Lobu - Ranoketang.

2.      Bahwa jalan tersebut, dikerjakan sekitar bulan maret tahun 2019.

3.      Bahwa ada galian dikiri jalan kearah Amurang kemudian ditutup kembali dengan tanah galian dari kanan jalan.

4.      Bahwa kedalaman galian tersebut sekitar 10 cm, atau kedalamannya tidak lebih dari 20 cm.

5.      Bahwa kemudian pada LPBnya, diberi agregat yang tidak jelas kategori agregat kelas A atau kelas B.

6.      Bahwa agregat kelas A atau kelas B yang tidak jelas kategorinya tersebut, kemudian dihamparkan pula pada galian kiri dan kanannya, termasuk bekas timbunan tanah dari galian kanan jalan sebagai LPA.

7.      Bahwa material batuannya berupa campuran batuan yang lebih besar dari 2 inci dan batu kerikil kecil dengan campuran pasir dan tanah.

8.      Bahwa material campuran batuan tersebut teridentifikasi bukan dari hasil tambang batuan olahan berizin (batu oplosan).

9.      Bahwa material campuran batuan tersebut berasal dari sekitar desa Malompar.

 

Keterangan masyarakat desa Ranoketang Atas, sebagai berikut :

1.      Bahwa ada pekerjaan jalan antara desa Lobu - Ranoketang.

2.      Bahwa jalan tersebut, dikerjakan sekitar bulan maret tahun 2019.

3.      Bahwa ada galian jalan dikiri kearah Amurang kemudian ditutup kembali dengan tanah galian dari kanan jalan.

4.      Bahwa kedalaman galian tersebut sekitar 10 cm, atau kedalamannya tidak lebih dari 20 cm.

5.      Bahwa kemudian diberi agregat kelas A atau kelas B, untuk LPBnya pada galian kanan jalan.

6.      Bahwa agregat yang tidak jelas kategorinya tersebut, kemudian dihamparkan menutupi galian kanan hingga galian kiri yang ditimbun dengan tanah dari galian kanan jalan, sebagai LPA.

7.      Bahwa material batuannya berupa campuran batu-batu kerikil kecil dengan campuran pasir dan tanah.

8.      Bahwa batuan tersebut teridentifikasi bukan dari hasil tambang batuan olahan berizin, namun dari tambang liar Mallompar.

 

Keterangan Palaksana jalan PT. Fajar Nusa Konstruksi, sebagai berikut :

1.      Bahwa jalan tersebut, merupakan proyek jalan Lobu – Ranoketang.

2.      Bahwa jalan tersebut sebelumnya dilakukan galian di kiri jalan sedalam sekitar 20 cm.

3.      Bahwa kemudian diberi hamparan agregat B untuk LPBnya.

4.      Bahwa kemudian dilakukan penggalian kanan jalan sedalam sekitar sekitar 20 Cm. Dimana galian tersebut dimasukkan kembali kegalian kiri jalan, dengan alasan salah melakukan galian.

5.      Bahwa dipermukaan jalan dihampar agregat kelas A untuk LPAnya, kemudian dilakukan pengerasan.

6.      Bahwa direksikit ada.

7.      Bahwa didalam direksikit, tidak ada gambar proyek.

8.      Bahwa tidak ada konsultan.

 

Keterangan PPA, sebagai berikut :

1.      Bahwa proyek jalan Ratahan Amurang di Lobu – Ranoketang, milik PUPR Provinsi belum dapat dikonfirmasi.

 

Keterangan PPK, sebagai berikut :

1.      Belum dapat dikonfirmasi.

 

Keterangan PPTK, sebagai berikut :

1.      Belum dapat dikonfirmasi.

 

Bahwa setelah memperoleh keterangan para pihak terkait proyek Rehabilitasi jalan Ratahan – Amurang (Lobu-Ranoketang), Tim kemudian melakukan kajian internal I, dengan kesimpulan sementara, sebagai berikut :

1.      Bahwa pihak pelaksana diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan galian kanan jalan yang dimasukkan kegalian kiri jalan.

2.      Bahwa pihak pelaksana diduga melakukan kecurangan dengan menghampar agegat kelas B oplosan yang tidak jelas ukurannya, pada galian kanannya jalan.

3.      Bahwa pihak pelaksana diduga melakukan kecurangan dengan menghampar agregat kelas A oplosan yang tidak jelas kualitasnya, mulai dari galian kanan hingga galian kiri jalan, sebagai LPA. 

4.      Bahwa dengan rendahnya kedalaman galian, kuat dugaan merupakan perbuatan curang sebagai upaya untuk pengurangan material.

5.      Bahwa pihak pelaksana diduga kuat melakukan kecurangan dengan menggunakan material bukan dari tambang berizin dengan material blanding dari tambang tak berizin agar material menjadi harga murah, termasuk diduga untuk menghindari PPH dan PPN.

6.      Bahwa pengawas tehnis tidak melakukan pengawasan secara patut dan melakukan pembiaran atau bahkan berkonspirasi atas perbuatan curang pihak pelaksana.

7.      Bahwa pihak diduga dinas PUPR Prov. Sulawesi Utara dengan pihak pelaksana, kemudian sengaja tidak menggunakan konsultan, agar bebas melakukan apa saja berkongkalingkong bagi-bagi keuntungan untuk kepentingan kelompoknya.  

8.      Bahwa jelas diduga telah terjadi manipulasi specifikasi pekerjaan tidak sesuai standar pekerjaan proyek jalan nasional dan bahkan diduga tidak sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga terjadi pengerjaan proyek secara asal-asalan, tanpa rambu dan petunjuk yang jelas dan terukur.

9.      Bahwa pekerjaan dilakukan tanpa metode dan dikerjakan tidak sesuai prosedur yang benar dan secara patut.

10.  Bahwa diduga ada maksud “tertentu,” telah terjadi pembuatan dokumen palsu, yaitu lap harian mingguan, bulanan palsu, dokumentasi palsu, yang dapat berujung pada sertifikat palsu, back up data palsu.

11.  Bahwa pihak PPK tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali pekerjaan kontrak.

12.  Bahwa PPK dapat terjebak pada upaya membuat dokumen pendukung pencairan yang tidak benar, yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Pasal 4 ayat (1), (2) dan Pasal 132 ayat (1). Dan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (1).

 

XI.      Pengumpulan Data Sekunder :

Bahwa dalam rangka melakukan pendalaman atas pekerjaan ruas jalan Ratahan – Amurang ( Lobu – Ranoketang) diperoleh penjelasan dari konsultan ahli, sebagai berikut :

1.      Bahwa setiap pembuatan jalan harus ada Konsultan perencanaan dan Konsultan pengawasan, maksudnya, agar jalan betul-betul direncanakan sesuai dengan ketentuan dan atau standar Nasional. Demikian pula agar dalam pengerjaannya dapat terkontrol karena ada tanggungjawab pengawasan.

2.      Bahwa karenanya untuk pembiayaan konsultan diberikan dana tambahan. Dimana ketentuan ini sudah diatur dalam Juknis.

3.      Bahwa setiap pekerjaan harus dikerjakan sesuai kontrak.

4.      Bahwa seluruh item pekerjaan harus dikerjakan dengan benar sesuai kontrak.

5.      Bahwa material berupa batu giling, lolosan abu batu dan harus tanpa batu bulat.

6.      Bahwa material harus mengikuti standar Nasional, atau standar Internasional dan atau standar Amerika.

7.      Bahwa kelas A 1,5 inci dan kelas B 2 inci. Dimana bidang pecah hanya 5 % untuk kelas A dan bidang pecah kelas B 10 %.

8.      Bahwa komposisi batu giling 60 % dan bidang pecah 40 %.

9.      Bahwa material batu tidak boleh batu bulat, melainkan harus batu berpermukaan minimal 2 bidang, batu giling dan lolosan abu batu dengan ukuran sesuai kelas kebutuhan Lapisan pondasinya.

10.  Bahwa untuk pengerjaan jalan lapisan pondasi bawah sub grate (bahu jalan), diberikan material kelas S, kemudian dipadatkan.

11.  Bahwa untuk pengerjaan jalan lapisan pondasi bawah, diberikan material kelas  B, kemudian dilakukan pemadatan.

12.  Bahwa untuk pengerjaan lapisan pondasi A, diberikan material kelas A, kemudian dipadatkan, selanjutnya ditebar lapisan serap untuk perekat/ pengikat batu.

13.  Bahwa selanjutnya, diberikan aspal padat kualifikasi dasar (AC base) setebal 8 Cm.

14.  Bahwa setelah itu ditebar lagi perekat (tekot), kemudin diberikan aspal padat kualifikasi lapisan antara (AC BC) setebal 6 Cm.

15.  Bahwa setelah itu ditebar lagi perekat (tekot) lagi, selanjutnya diberikan aspal padat kualifikasi lapisan penutup (AC WC) setebal 4 Cm.   

16.  Bahwa pada pekerjaan peningkatan jalan, harus memenuhi LPB sub grate, LPB dan LPA dan dihampar dengan material/ agregat A, B dan C atau kelas A, kelas B dan kelas S.

17.  Bahwa bila ada pelebaran jalan, harus dilakukan penggalian untuk kesetaraan dan keselarasan kualitas jalannya, baik normalisasi maupun rekonstruksi jalan.

18.  Bahwa bila ada pelebaran atau normalisasi (menuju standar), maka harus ada pemadatan sub grate dengan agregat C (material kelas S).

19.  Bahwa untuk normalisasi, harus ada galian atau ruang penyesuaian jalan.

20.  Bahwa untuk rekonstruksi sesuai kondisi jalan tertentu, untuk peningkatan struktur, harus diadakan kembali LPB dan LPA.

21.  Bahwa yg dimaksud LPB pada sub grate, adalah sirtu, tanah, clay, batu picah dgn permukaan tiga diameter 5 cm.

22.  Bahwa LPB 25 s/d 30 cm, LPA 12,5 s/d 15 cm.

23.  Bahwa standar jalan sekitar 7 s/d 8 meter.

24.  Bahwa untuk pengerjaan proyek jalan, nilai harga yang ditetapkan di Prov. Sulawesi Utara sekarang ini, setiap daerah Kabupaten/ Kota berbeda dan sudah termasuk biaya pengerjaan dan mobilisasi.

25.  Bahwa lokasi harus sesuai nomenklatur.

26.  Bahwa untuk pindah lokasi, harus ada persetujuan pindah lokasi.

27.  Bahwa pembayaran 5% harus ada rekomendasi inspektorat.

28.  Bahwa dapat dimintakan RAB proyek.

29.  Bahwa dapat dimintakan hasil analisa agregat kelas A, B, S dan aspal padat/ beton.

30.  Bahwa CCO dapat dilakukan, namun harus sebelum dimulainya pekerjaan.

31.  Bahwa kalau ada penyesuaian kontrak, harus didahului addendum.

32.  Bahwa dapat dimintakan back up data.

33.  Bahwa harus sesuai specifikasi mata anggaran.

34.  Bahwa bila lewat waktu, masuk kategori pekerjaan fiktif.

 

Bahwa setelah mendengar penjelasan Konsultan ahli, maka Tim kemudian melakukan kajian internal II, dengan kesimpulan sebagai berikut :

1.      Bahwa pekerjaan peningkatan ruas jalan Lobu – Ranoketang dikerjakan dengan asal-asal dan cenderung sembarangan.

2.      Bahwa pihak dinas PUPR Prov. Sulawesi Utara, diduga sengaja tidak menggunakan Konsultan Perencanaan, agar tidak memiliki rambu pekerjaan yang patut diduga menjadi mudah dimanipulasi.

3.      Bahwa pihak Dinas PUPR Sulawesi Utara, diduga sengaja tidak menggunakan konsultan Pengawasan, agar tidak terjadi control pekerjaan secara patut. 

4.      Bahwa diduga menurunkan kualitas pekerjaan sebagai perbuatan curang dengan mengurangi kedalaman item pekerjaan galian, untuk mengurangi kwantias material yang dimasukkan.

5.      Bahwa diduga menurunkan kualitas pekerjaan dengan berbuat curang melakukan pemasukan material manipulative dari hasil galian kanan dimasukkan ke galian kiri jalan.

6.      Bahwa menggunakan hamparan material blanding agregat kelas A dan B baik untuk LPA maupun untuk LPBnya yang tidak jelas perbedaannya, dengan campuran material dengan kwantitas material tanpa melalui penggilingan lebih besar dengan yang digiling, sebagai modus perbuatan curang untuk memperoleh harga material murah, termasuk menghindari beban pajak baik PPH maupun PPN.

7.      Bahwa melakukan hamparan material blanding agregat kelas A untuk LPA diatas permukaan jalan yang sangat tipis, sampai pada pelebaran pada galian dengan hamparan timbunan tanah.

8.      Bahwa pengawas tehnis tidak melakukan pengawasan secara patut dan melakukan pembiaran serta diduga berkonspirasi.

9.      Bahwa pihak PPK tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali pekerjaan kontrak.

10.  Bahwa atas fakta manipulasi teknis tersebut, jelas berujung pada maksud “tertentu,”, sehingga terjadi pembuatan lap harian mingguan palsu, bulanan palsu, dokumentasi palsu, sertifikat palsu, back up data palsu, sehingga terjadi perbuatan pembuatan dokumen yang tidak benar.

11.  Bahwa diduga terjadi konspirasi membuat dokumen pendukung pencairan yang tidak benar, yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (1).

 

Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil kajian II, dilahirkan rekomendasi pembahasan khusus ( kajian eksternal I), yang kesimpulannya, sebagai berikut :

1.      Bahwa ditemukan fakta sesuai hasil investigasi, kajian eksternal I, bahwa proyek Rehabilitasi ruas jalan Lobu – Ranoketang yang dilaksanakan oleh PT. Fajar Nusa Konstruksi, dengan hasil pekerjaan tidak sesuai specifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak, yaitu :

b.      Diduga melakukan perbuatan curang berupak pekerjaan galian kiri dan kanan jalan dengan kedalam lebih rendah dari 20 Cm.

c.       Diduga melakukan perbuatan curang dengan memasukan material manipulative dari hasil galian kanan jalan ke galian kiri jalan arah ke Amurang.

d.      Diduga melakukan perbuatan curang dengan mengisi material blanding/ oplosan agregat kelas B untuk ruang penyesuaian ruang jalan pada galian kanan jalan.

e.      Diduga melakukan perbuatan curang dengan menghampar material blanding/ oplosan agregat kelas A diseluruh permukan jalan hingga ke galian kiri yang dimasukan material hasil galian kanan jalan sebagai LPA.

f.        Diduga material agergat kelas A dan B dari tambang Malompar Satu tanpa izin/ tidak berIUP agar memperoleh material harga murah sebagai perbuatan curang untuk menghindar pembayaran pajak PPH dan PPN dan memperoleh keuntungan dari kemahalan harga.

g.      Diduga melakukan pengaspalan hanya 1 lapis (AC base) setebal 3 Cm, tanpa lapisan AC BC dan AC WC.

2.      Bahwa dengan tidak mengerjakan item pekerjaan sebagaimana dimaksud pada point 1, jelas kuat dugaan telah terjadi perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta terjadi kerugian keuangan Negara.

3.      Bahwa walau dengan tidak dikerjakan item pekerjaan dimaksud pada pont 1, diduga terjadi konspirasi membuat dokumen pendukung pencairan yang tidak benar, yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

a.      Pasal 4 ayat (2) : secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelolah secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

b.      Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

c.       Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

Bahwa akibat perbuatan curang, pembiaran perbuatan curang, pemalsuan dokumen sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan dan serta telah merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut diatas diancam, sebagai berikut :

1.    Bahwa dengan terjadi perbuatan dimaksud tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2.    Subsider :  

Ancaman dimaksud Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3.    Subsider :

Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan curang tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4.    Subsider :

Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai melakukan pembiaran perbuatan curang tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5.    Subsider :

Ancaman dimaksud dalam pasal 8 UU No.31 tahun1999 jo. UU No.20 tahun 2001, sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan, tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6.    Subsider :

Ancaman dimaksud pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan perbuatan pemalsuan surat, tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dari hasil kajian external I, lahirlah hasil kesepakatan yang rekomendasinya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa kasus ini patut diduga telah terjadi konspirasi perbuatan Korupsi.

2.      Bahwa perbuatan pidana yang dimaksud adalah : a. Telah terjadi kerugian Negara, b. Perbuatan curang, c. Pembiaran perbuatan curang, d. Penggelapan dalam jabatan, e. Pemalsuan dokumen.

3.      Bahwa dugaan adanya perbuatan telah merugikan keuangan Negara dan perbuatan curang, masih diberi kesempatan untuk didengar pihak terkait yang terlibat dengan pekerjaan pembangunan jalan Lobu – Ratahan yaitu : Pelaksana, Pengawas, dan PPA/KPA.

4.      Bahwa kasus ini, segera disampaikan ke Jakarta, untuk dilakukan pemantauan perkembangan penanganannya.

 

Bahwa hasil investigasi dan rumusan sesuai mekanisme kajian I, II dan kajian eksternal I, telah dikaji sedemikian rupa secara tehnis dengan memenuhi ketentuan secara Juridis untuk memenuhi 5 alat bukti pasal 184 KUHAP, dan atau minimal 2 alat bukti pasal 183 KUHAP yaitu telah terpenuhi sejumlah barang bukti sebagai Alat bukti Petunjuk (tidak mengerjakan item galian, tidk menghampar agregat B pada LPB penyesuaian, mengadakan material tidak benar/ berkualitas rendah dari tambang tanpa IUP), uraian dalam papan proyek sebagai Alat bukti Surat dan keterangan saksi sebagai Alat bukti Saksi sebagaimana ditentukan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Bahwa demikian pula uraian kajian secara akademis, pun mengikuti sistimatika menurut kaidah penulisan jurnalis yang unsure penulisannya memenuhi 5 W + 1 H atau sesuai ketentuan KPK dalam menguraikan kejadian perbuatan pidana Korupsi memenuhi SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana,dimana, bagaimana). 

Demikian laporan Tim Riset KeS JIRAN SuluTengGO sesuai hasil investigasi dan hasil kajian internal I, II dan pendalaman khusus serta kajian eksternal I,  diberikan untuk menjadi bahan kepentingan lebih lanjut, sebagai laporan dan atau kepentingan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Quotes Holy Bible

Matius 6:33 -- "Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu." -- Lembaga Alkitab Indonesia (TB) Terjemahan Baru.

Youtube

Label

Puisi (221) sajak (158) Lirik (139) diary (52) Curhat (43) Lagu (41) Tulisan (35) Lirik Religi (33) renungan (30) Novel (29) Cerita (28) cerpen (21) Poems - NaPoWriMo April 2013 (18) Light Novel (13) Novel Ringan (13) Basketball and Love (12) Buku (11) Poem (11) Cerbung (10) Kata Hati (10) Poems (10) Story (9) cover (9) desain grafis (9) design (9) graphic design (9) desain (8) sampul (8) FanFiction (7) Lyric (7) Google Play Books (6) Poetry (6) Rohani Kristen (6) Fiksi (5) Motivasi (5) Oneshot (5) Sharing (5) perasaan (5) promo (5) Cerita Fiksi (4) FanFiksi (4) Light Novel Indonesia (4) Novelet (4) Opini (4) Outline Story (4) Prasetyo Peuru Henry Putra (4) books (4) cerita humor (4) cerita lucu (4) fiksimini (4) rasa (4) Berbagi (3) Jokes (3) KnB Fujumaki Tadatoshi (3) Kristen (3) Outline Cerita (3) Politik (3) Sinopsis (3) olahraga (3) sport (3) Anime (2) Artikel (2) Christian Lyric (2) Free Style Writing (2) Google New Logo (2) Guyonan (2) Hati (2) Heartfelt (2) Kumpulan Cerpen (2) Meme (2) Non-Fiksi (2) Novel Planning (2) Novel Ringan Indonesia (2) Pengalaman (2) Peuru (2) Prasetyo Peuru (2) Romance (2) Target (2) Tips n Trik (2) Tren (2) Tulisan Gaya Bebas (2) Wisdom of Love (2) logo (2) materi (2) music (2) musik (2) song (2) Antologi Cerpen (1) Balajar (1) Baper (1) Candaan (1) Cara (1) Care (1) Celoteh (1) Content Bijak Internet (1) Download (1) Fanfiksi Marvel (1) Fiction Story (1) Fun (1) GENERASI MUDA (1) GENERASI MUDA KRISTEN (1) Gambar (1) Gitar (1) Guepedia (1) Guitar (1) Henry (1) Hiburan (1) Humor (1) Kata (1) Kehidupan (1) Kemajuan dan Kemandirian Bangsa (1) Ketikan Natal Yesus Kristus (1) Komentar (1) Learning (1) Lelucon (1) Light Novel Indonesian (1) Light Novel Outline Story (1) Logo baru Google (1) MAKALAH (1) Marvel (1) Marvel Fanfiction (1) Masukan (1) Meme Anime (1) Menulis (1) MightyText (1) NOO (1) NaPoWriMo (1) Notes (1) Number One Online (1) Outline (1) Peduli (1) Pendidikan (1) Pendorong (1) Pengorbanan Yesus (1) Perjuangan (1) Photoshop. (1) Pidato (1) Points (1) Praise & Worship (1) Prasetyo (1) Pray (1) Pray For The Peace In The World (1) Random Romance (1) Random Romance 1 (1) Romansa (1) Saran (1) Semangat (1) Special (1) Surga (1) Synopsis (1) Tanggapan (1) Teknik (1) Tyo (1) Ucapan (1) VRMMORPG (1) Yerusalem Baru (1) Zetokrenz (1) filosofi (1) game (1) janji (1) kalimat (1) karangan (1) karya (1) kolab (1) kumcer (1) kumpulan cerita pendek (1) music video (1) prasetyopeuru (1) teknologi (1) teologi (1)