.::| Prasetyo Peuru Henry Putra | @prasetyopeuru | prasetyopeuru@gmail.com | +6281287553107 | Indonesia Raya | tabloidjejak.co.id | Family: Peuru Modaso - Kawung Kumolontang | Mori Atas - Minahasa Selatan | Haleluya! Imanuel :) |::.

Total Tayangan Halaman

Unggulan

Jesus Lead The Way: Puisiku Untuk-Nya

 Let me tell you about me and my JESUS:) Imanuel Haleluya

Flag Counter

free counters

Followers

Instagram

Selasa, 02 Mei 2023

Diskusi BPJN XV Manado 222

 KeS JIRAN SuluTengGO

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Sulawesi Utara - Tengah - Gorontalo

Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Sulut : Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email:
peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412
Gorontalo : Jl. Padang No. 66 Kota Gorontalo . Hp. Hp. 081340054379. E-mail : kes.jiran-go@gmail.com.
Luwuk Banggai : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Kab. Banggai. Hp.082191502699.

 

Hal     : Permintaan Pembahasan dengan pihak BPJN XV Manado.

Lamp : Laporan Investigasi, Kajian Tim Kes JIRAN SuluTengGO. 

 

Kepada Yth ;

Kepala Balai Jalan & Jembatan XV Manado

Di

Tempat,-

 

Menindaklanjuti hasil diskusi Senin, 7 Oktober 2019 antara Tim IJSC for R&D dengan KTU BPJN XV, tentang kesepakatan diskusi lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2019 dengan Kepala Balai serta Jajaran tehnis lainnya via telepon genggam dengan KTU BPJN XV Manado, terkait temuan hasil investigasi atas beberapa proyek yang menyebar di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Tim kemudian melakukan pembahasan internal terkait pertemuan dimaksud tersebut diatas.

Sesuai hasil kajian Tim atas temuan penyimpangan pekerjaan tersebut diatas, lahirlah beberapa rekomendasi antara lain sebagai berikut :

1.      Diduga telah terjadi perbuatan curang oleh pelaksana proyek dibeberapa tempat dengan menggunakan material batuan illegal (tak berIUP), pasir tidak berkualitas (campur tanah), material split blanding antara berIUP dengan yg tidak berIUP guna menghindari jumlah pembayaran PPH maupun PPN.

Dimana perbuatan perbuatan curang yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf a UU N0 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.

 

 

2.      Diduga melakukan perbuatan pembiaran perbuatan curang/ konspirasi.

Dimana perbuatan pembiaran, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf b UU N0 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 .

3.      Diduga terjadi pembuatan dokumen tidak benar dan sah, sebagaimana dimaksud Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk pencairan, sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan oleh PPA/KPA dimana atas perbuatan dimaksud, diancaman pasal 8.

4.      Diduga telah terjadi perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dengan menandatangani/ menyetujui dokuemn tidak benar untuk pencairan pembayaran.

Dimana perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001

5.      bayaran atas kemahalan harga sebagaimana kontrak batuan agregat standar SNI berIUP, berakibat terjadi kerugian Negara dengan ancaman pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001.

6.      Diduga terjadi pembuatan dokumen tidak benar dan sah.

Dimana pembuatan pemalsuan dokumen, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.

7.      Dugaan perubatan menguntungkan diri sendiri dan orang atau kelompok lain.

Dimanana perbuatan telah merugikan keuangan Negara, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KeS J I R A N SuluTengGo

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan Sulawesi Utara – Tengah - Gorontalo

 

 

 

MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Apa yang dimaksud dengan Korupsi ?

 

Menurut perspektif hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

 

Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1.      Kerugian keuangan Negara

2.      Suap menyuap

3.      Penggelapan dalam jabatan

4.      Pemerasan

5.      Perbuatan curang

6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan

7.      Gratifikasi

 

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :

1.        Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

2.        Tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

3.        Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

4.        Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

5.        Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

6.        Saksi yang membuka identitas pelapor. 

 

Pembahasan Tim pada hari Senin,  7 Oktober 2019, membahas temuan dengan KTU BPJN XV, namun secara tehnis tidak dapat diterangkan secara specifik, sehingga dialog disepakati untuk dilanjuti dengan yang berkompoten atas proyek tertentu yang ditemukan Tim IJC for R & D, sebagai masukan, berikut :

1.      Temuan Pekerjaan PJN Gorontalo.

2.      Temuan Jembatan GORR I Gorontalo.

3.      Proyek Jalan GORR I Gorontalo.

4.      Temuan Proyek Maelang – Atinggola.

5.      Temuan Jembatan Kuhanga I.

6.      Temuan proyek Worotikan Poopo Sinisir.

7.      Temuan proyek Sinisir – Maelang.

8.      Proyek Manado – Tumpaan – Teep.

9.      Temuan proyek Jembatan Maen.

10.  Temuan Proyek Jalan Likupang Timur.

11.  Temuan proyek Manado Bitung.

12.  Lemahnya perencanaan, penelitian dan mekanisme tender.

13.  Menyepakati pembahasan bersama dengan pihak berkompeten proyek BPJN XV, pada hari Rabu, 16 Oktober 2019.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KeS J I R A N SuluTengGo

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan Sulawesi Utara – Tengah - Gorontalo

 

Memenuhi kesepakatan pembahasan lanjutan KTU BPJN XV Manado pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, sebagai berikut :

Peserta :

·         Tim IJSC for R&D

1.      Henry John Ch. Peuru

2.      Pongoh Mandagi

3.      Prasetyo Peuru Henry Putra

 

·         Tim BPJN XV Manado

1.      Kabalai BPJN XV

2.      KTU Artis Lowing

3.      Ibu Yuni (Kasatker

4.      Roy Durant (PPK

5.      Lingga (Presentasi

6.      Perencanaan

 

Diskusi terbatas tertutup, dibuka oleh KaBalai BPJN XV Sulut - Gorontalo.

Pemaparan singkat hasil investigasi/ temuan Tim IJSC for R&D antara lain :

1.      Bahwa ditemukan adanya dugaan beberapa penyimpangan proyek Jalan dan Jembatan, namun pada hari ini kami akan focus memaparkan proyek Jalan Maelang – Atinggola, Worotikan - Poopo - Sinisir, Likupang Timur akses Parawisata dan Jembatan Maen, jembatan Kuhanga I.

2.      Bahwa adanya perubahan konstruksi pekerjaan jalan Bolangitan – Langi dan sekitarnya, adanya pembongkaran Jembatan Maen dan robohnya Jalan layang Manado Bitung, sehingga kami membutuhkan penjelasan seputar tender, tehnis perencanaan dan ikatan kontrak pekerjaan.

3.      Bahwa adanya pekerjaan yang dijual atau semacamnya dengan pihak ketiga, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pekerjaan dan hutang sehingga merugikan pihak lain.

4.      Bahwa adanya pengadaan material yang illegal (tidak berIUP) dan tidak sesuai SNI, serta manilpulasi/ rekayasa material, sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga dan terjadi kelebihan pembayaran dan berujung pada terjadinya kerugian pada negara.

Penjelasan Tim Kabalai dan Jajarannya, sebagai berikut :

·         Perencanaan, sebagai berikut :

1.      Bahwa tender untuk konsultan perencanaan dilakukan 1 tahun sebelumnya.

2.      Bahwa setelah itu pemenang tender melakukan penelitian dan membuat perencanaan.

3.      Bahwa setelah itu dilakukan uji rencana dan evaluasi pertiga bulanan hingga usulan proposal layak rencana diterima.

4.      Bahwa saat ini, proses tender melalui balai tender yang berdiri sendiri (disela KaBalai).

 

·         PPK (R. Durant) proyek Maelang – Atinggola, sebagai berikut :

1.      Bahwa terkait dengan dokumen pengadaan material, disertakan pada proses tender pekerjaan.

2.      Bahwa bila ada pekerjaan saya yang tidak sesuai, akan saya bongkar. Mohon ikut diawasi dan sampaikan pada kami, dan pasti akan dibongkar.

3.      Bahwa pekerjaan jembatan Kuhanga I, sudah mendekati akhir waktu dan sedang terus diawasi. Bila melewati waktu akan dikenakan denda.

4.      Bahwa bila ditemukan adanya pekerjaannya yang tidak benar, akan diperintahkan untuk dibongkar atau diperbaiki.

 

·         Bapak Lingga bagian presentasi, sebagai berikut :

1.      Bahwa terkait adanya pekerjaan di Bolangitan – Langi yang dibongkar, bukan kesalahan perencanaan konstruksi, tapi hanya penambahan treatmen.

2.      Bahwa treatmen di Bolangitan – Langi tersebut berupa konstruksi mortal busa.

3.      Bahwa terkait sumber pengadaan material batu, semua memiliki IUP.

 

·         Satker Ibu Yuni, sebagai berikut :

1.      Bahwa khusus untuk jalan Likupang Timur, itu memang tidak ada LPB. Dimana konstruksi itu sesuai gambar.

2.      Bahwa penggalian jalan selebar 2 meter dengan kedalaman untuk penyesuaian ruang jalan 35 Cm.

3.      Bahwa hamparan material gradasi.

4.      Bahwa terkait cor bahu jalan, memang dikerjakan langsung oleh kontraktor pemenang tender. Dimana mereka mengerjakan langsung dengan membeli Mix redi dari perusahaan BSN.

5.      Bahwa terkait adanya subkon, sebenar tidak ada tapi hanya disediakan bas untuk pekerjaan tertentu.

6.      Bahwa terkait jembatan maen, memang ada pembongkaran, itu atas perintah kami, karena ditemuai adanya material cor semen yang tidak. Sebab tentunya, akan berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan jembatan.

 

 

·         KaBalai XV Manado, sebagai berikut :

1.      Bahwa sekarang untuk khusus tender proyek dan perencanaan, saat ini sudah melalui balai sendiri.

2.      Bahwa terkait penjelasan adanya subkon yang diberikan kepada beberapa pihak dan ada yang belum dibayar, pak (sambil menatap/ mengarah ke pak Artis Lowing), mohon diperhatikan ini.

3.      Bahwa semua laporan akan kami perhatikan, dan bila ada hal-hal yang ditemukan mohon segera disampikan.

4.      Bahwa terkait dengan keberhasilan pekerjaan kami di Sulawesi Utara, mohon dibangun kerjasamanya untuk diberitakan sesuai apa yang telah kami bangun demi pembangunan dan keberhasilan Sulawesi Utara.    

5.      Bahwa kapan bapak-bapak datang menemui kami, kami terbuka dan tetap melayani bapak-bapak.

 

·         KTU Artis Lowing, sebagai berikut :

1.      Bahwa terkait proyek Maelang Atinggola, memang ada keterlambatan pembayaran.

2.      Bahwa terkait adanya subkon yang belum dibayar, memang bisa terjadi, karena pembayaran yang terlambat tadi, namun akhir Oktober atau awal November ini akan segera cair dan akan dilakukan pembayaran.

 

Mengakhiri diskusi terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan BPJN XV Manado, disepakati untuk dilakukan diskusi lanjutan terkait temuan yang kami peroleh.

Kesimpulan sementara hasil diskusi, sebagai berikut :

1.      Bahwa adanya system tender dan waktu perencanaan yang sangat baik, namun berbeda dan tidak sesuai fakta dilapangan, dimana terjadi perubahan kontruksi perencanaan sebagai berbanding terbalik dengan perencanaan. Namun didalihkan sebagai penambahan treatmen.

2.      Bahwa penambahan treatmen tertentu, kuat dugaan merupakan kesalahan perencanaan.

3.      Bahwa adanya proyek tanpa Direksikit dan gambar proyek, sebagai penuntun pekerjaan dan atau untuk informasi public dan pengawasan publik.

4.      Bahwa adanya pembongkaran jembatan, patut diduga disebabkan tidak adanya direksikit dan gambar sebagai penuntun pekerjaan, serta lemahnya pengawasan internal maupun konsultan, sehingga memudahkan pihak kontraktor memanipulasi campuran semen atau komponen konstruksi bangunan, serta manipulasi kualitas material batu dan pasir. Mungkin terjadi pembiaran atau berkonspirasi. 

5.      Bahwa pelebaran selebar 2 meter dan penggalian penyesuaian ruang jalan sedalam 35 Cm, dijalan BPJN Likupang Timur, dengan tanpa LPB, sesuai gambar, masih diragukan kualitas jalan akan sama/ setingkat jalan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan uji akademis/ uji perlakuan lebih jauh.

6.      Bahwa adanya pekerjaan pembuatan bahu jalan oleh pihak Dinasty diwilayah Tenga, merupakan material hasil campuran sindiri oleh pihak tertentu (Dynasty) dan bukan redi mix milik usaha resmi seperti BSN, atau patut diduga terjadi manipulasi tarnsaksi dan dokumen.

7.      Bahwa adanya transaksi pekerjaan dengan pihak lain (subkon), sehingga terjadi penurunan kualitas pekerjaan (campuran 1 banyak), bahkan ada pihak tertentu yang tidak/ belum dibayar, yang patut diduga karena adanya beban tertentu atau beban fee pada pihak tertentu.

8.      Bahwa adanya material batu dari sumber tanpa IUP yang harganya lebih murah. Atau berbeda dengan keterangan pak Lingga atau berbeda dengan nilai sesuai kontrak tender yang IUPnya disertakan dalam dokumen lelang.

9.      Bahwa adanya material batu blanding antara material batu berIUP dengan batu tak berIUP, sehingga diduga telah terjadi manipulasi hasil analisa Laboratorium/ SNI, sekaligus merupakan upaya melakukan manipulasi PPH dan PPN.

10.  Bahwa adanya drainase yang lebar maupun dalam yang tidak sesuai (kecil).

11.  Bahwa adanya pemecatan buruh kerja yang membocorkan perbuatan curang pekerjaan, sebagai mengurangi fungsi pengawasan public dan tanggungjawab pekerjaan.

12.  Bahwa atas informasi baik laporan perkembangan pekerjaan harian/ bulanan/ maupun bac up data, serta keterangan lainnya dalam dokumen, kuat diduga tidak benar dan sah, sebagai telah dilakukan perbuatan pemalsuan dokumen.

13.  Bahwa diduga telah terjadi perbuatan curang, pembiaran pengawasan, penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen dan terjadi kerugian Negara.

 

 

Kajian Yuridis sementara, sebagai berikut :

1.      Diduga telah terjadi perbuatan curang oleh pelaksana proyek dibeberapa tempat dengan menggunakan material batuan illegal (tak berIUP), pasir tidak berkualitas (campur tanah), material split blanding antara berIUP dengan yg tidak berIUP guna menghindari jumlah pembayaran PPH maupun PPN.

Dimana perbuatan perbuatan curang yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf a UU N0 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.

2.      Diduga terjadi pembiaran perbuatan curang/ konspirasi.

Dimana perbuatan pembiaran, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf b UU N0 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 .

3.      Diduga terjadi pembuatan dokumen tidak benar dan sah,

4.      Diduga terjadi pembuatan dokumen tidak benar dan sah.

Dimana pembuatan pemalsuan dokumen, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.

5.      Diduga telah terjadi perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dengan menandatangani/ menyetujui dokumen tidak benar untuk pencairan pembayaran.

Dimana perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001

6.      Dugaan perubatan menguntungkan diri sendiri dan orang atau kelompok lain, baik karena kelebihan pembayaran atas terjadi kemahalan harga, maupun atas campuran satu banyak dll.

Dimanana perbuatan telah merugikan keuangan Negara, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.

 

Telah dibahas bersama sebelumnya, sebagai berikut :

1.      Proyek Jalan Maelang – Atinggola.

2.      Proyek Jembatan Jambu Sarang.

3.      Proyek Jalan/ longsoran Molobog.

4.      Proyek Jembatan Kayumayondi

 

Pembahasan Internal Tim dengan PPK Proyek Jalan Manado – Tumpaan – Teep.

Tersisa dalam pembahasan (belum dibahas) sesuai temuan TIM, sebagai berikut :

1.      Proyek Jalan GORR I Gorontalo.

2.      Proyek Jembatan GORR I Gorontalo.

3.      Proyek Jalan     Gorontalo.

4.      Proyek Jalan Sinisir – Maelang.

5.      Proyek Jalan Bitung – Manado.

6.      Proyek Jalan Manado – Tumpaan – Teep.  

 

·         Keputusan Tim, sebagai beritakan :

1.      Dapat diberitakan berdasarkan lokasi tertentu, setelah melalui pertemuan/ pembahasan internal.

2.      Dapat diberitakan berdasarkan temuan beberapa wilayah/ lokasi pekerjaan yang telah melalui pembahasan.

3.      Dapat diberitakan secara keseluruhan berdasarkan hasil temuan Tim.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Quotes Holy Bible

Matius 6:33 -- "Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu." -- Lembaga Alkitab Indonesia (TB) Terjemahan Baru.

Youtube

Label

Puisi (221) sajak (158) Lirik (139) diary (52) Curhat (43) Lagu (41) Tulisan (35) Lirik Religi (33) renungan (30) Novel (29) Cerita (28) cerpen (21) Poems - NaPoWriMo April 2013 (18) Light Novel (13) Novel Ringan (13) Basketball and Love (12) Buku (11) Poem (11) Cerbung (10) Kata Hati (10) Poems (10) Story (9) cover (9) desain grafis (9) design (9) graphic design (9) desain (8) sampul (8) FanFiction (7) Lyric (7) Google Play Books (6) Poetry (6) Rohani Kristen (6) Fiksi (5) Motivasi (5) Oneshot (5) Sharing (5) perasaan (5) promo (5) Cerita Fiksi (4) FanFiksi (4) Light Novel Indonesia (4) Novelet (4) Opini (4) Outline Story (4) Prasetyo Peuru Henry Putra (4) books (4) cerita humor (4) cerita lucu (4) fiksimini (4) rasa (4) Berbagi (3) Jokes (3) KnB Fujumaki Tadatoshi (3) Kristen (3) Outline Cerita (3) Politik (3) Sinopsis (3) olahraga (3) sport (3) Anime (2) Artikel (2) Christian Lyric (2) Free Style Writing (2) Google New Logo (2) Guyonan (2) Hati (2) Heartfelt (2) Kumpulan Cerpen (2) Meme (2) Non-Fiksi (2) Novel Planning (2) Novel Ringan Indonesia (2) Pengalaman (2) Peuru (2) Prasetyo Peuru (2) Romance (2) Target (2) Tips n Trik (2) Tren (2) Tulisan Gaya Bebas (2) Wisdom of Love (2) logo (2) materi (2) music (2) musik (2) song (2) Antologi Cerpen (1) Balajar (1) Baper (1) Candaan (1) Cara (1) Care (1) Celoteh (1) Content Bijak Internet (1) Download (1) Fanfiksi Marvel (1) Fiction Story (1) Fun (1) GENERASI MUDA (1) GENERASI MUDA KRISTEN (1) Gambar (1) Gitar (1) Guepedia (1) Guitar (1) Henry (1) Hiburan (1) Humor (1) Kata (1) Kehidupan (1) Kemajuan dan Kemandirian Bangsa (1) Ketikan Natal Yesus Kristus (1) Komentar (1) Learning (1) Lelucon (1) Light Novel Indonesian (1) Light Novel Outline Story (1) Logo baru Google (1) MAKALAH (1) Marvel (1) Marvel Fanfiction (1) Masukan (1) Meme Anime (1) Menulis (1) MightyText (1) NOO (1) NaPoWriMo (1) Notes (1) Number One Online (1) Outline (1) Peduli (1) Pendidikan (1) Pendorong (1) Pengorbanan Yesus (1) Perjuangan (1) Photoshop. (1) Pidato (1) Points (1) Praise & Worship (1) Prasetyo (1) Pray (1) Pray For The Peace In The World (1) Random Romance (1) Random Romance 1 (1) Romansa (1) Saran (1) Semangat (1) Special (1) Surga (1) Synopsis (1) Tanggapan (1) Teknik (1) Tyo (1) Ucapan (1) VRMMORPG (1) Yerusalem Baru (1) Zetokrenz (1) filosofi (1) game (1) janji (1) kalimat (1) karangan (1) karya (1) kolab (1) kumcer (1) kumpulan cerita pendek (1) music video (1) prasetyopeuru (1) teknologi (1) teologi (1)