Pernikahan: Pria dan wanita dipersatukan sebagai persekutuan seumur hidup.
Merupakan anugerah Allah atas kasih dan rencananya yang agung atas manusia.
Alkitab menyaksikan bahwa pernikahan seorang laki-laki dan perempuan telah ada sejak manusia Adam dan Hawa diciptakan oleh Allah.
Bahkan lebih mendasar lagi bahwa pernikahan manusia adalah inisiatif kehendak rencana dan kasih Allah bagi manusia. Dengan demikian pernikahan dan rumah tangga pada dasarnya adalah ciptaan atau bentukan Allah sendiri bagi manusia.
Tidak baik manusia itu seorang diri. Manusia butuh penolong yang sepadan.
Adam=manusia. Hawa=penolong.
Pernikahan didasarkan atas janji setia antara laki-laki dan perempuan yang berlangsung seumur hidup.
Contoh:
1. Kejadian 1:27-28 (TB) Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.
Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi."
2. Kejadian 2:24 (TB) Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
3. Maleakhi 2:16 (TB) Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel — juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!
4. Matius 19:4-6 (TB) Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?
Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Kesimpulan:
1. Pasangan tidak mengenal perceraian
2. Pasangan tidak boleh berpoligami
3. Pasangan tidak boleh berkhianat
4. Tidak boleh bercerai kecuali maut yang memisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar