.::| Prasetyo Peuru Henry Putra | @prasetyopeuru | prasetyopeuru@gmail.com | +6281287553107 | Indonesia Raya | tabloidjejak.co.id | Family: Peuru Modaso - Kawung Kumolontang | Mori - Minahasa | Haleluya! :) |::.

Total Tayangan Halaman

Unggulan

Jesus Lead The Way: Puisiku Untuk-Nya

 Let me tell you about me and my JESUS:) Imanuel Haleluya

Flag Counter

free counters

Followers

Instagram

Minggu, 19 Februari 2023

KeS J I R A N SuluTengGo Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan Sulawesi Utara – Tengah - Gorontalo

 KeS J I R A N SuluTengGo

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan Sulawesi Utara – Tengah - Gorontalo

Sulut : Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191506299

Minahasa Tenggara : desa Ranoketang Bawah Kec. Lobu Kab. Minahasa Tenggara. HP. 082190482897,08234755422

Gorontalo : Jl. Padang No. 66 Kota Gorontalo. Hp. 085232853622. E-mail : ks.jiran-go@gmail.com.

 

 

Hal     : Permintaan Laporan Perkembangan Pemeriksaan.

Lamp  : Laporan Investigasi & Kajian terbaru + foto kerusakan ulang dan perbaikan baru. 

 

Kepada Yth ;

Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk.

Di

Kota Luwuk,-

 

Menyusul laporan temuan Tim KeS JIRAN SuluTengGO atas dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun anggaran 2018, kemudian disusul dengan permintaan laporan perkembangan hasil pemeriksaan pertama (I) dan kedua (II) yang telah berselang sekitar 10 bulan namun hingga ini tidak jelas kelanjutannya.

 

Menyimak laporan yang sudah sekian lama tidak jelas kelanjutannya, maka kembali kali ke-3 atau yang terakhir, kami meminta laporan perkembangan hasil pemeriksaannya dan berharap memperoleh supervise KPK, walau selama ini pun masih diragukan kelanjutannya untuk dijadikan acuan penanganan hukum lainnya.

 

Demikian permintaan perkembangan laporan pemeriksaan atas laporan kami sampaikan. Atas kepedulian kami dan kerjasama, diucapkan terima kasih.

                                                                                                                                    Luwuk, 9 Juli 2019

                                                 Tim Kes JIRAN SuluTengGO,                                      

                                  

                                                                                                                                                                                                                Ir. Henry John Ch. Peuru                Faizal Kobaa           Harold Manembu     

 

Tembusan sebagai laporan kepada Yth :

1.      Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

2.      Kepala Kejaksaan Agung RI.

3.      Menteri Perhubungan RI.

4.      Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

5.      Komisi IV DPR RI

6.      DPRD Prov. Sulawei Tengah.

7.      Kejaksaan Tinggi Prov. Sulawesi Tengah.

8.      Kapolda Prov. Sulawesi Tengah.

9.      Kapolres Kab. Banggai.

10.  Pertinggal.

KeS J I R A N SuluTengGo

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan Sulawesi Utara - Tengah - Gorontalo

 

 

 

MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Apa yang dimaksud dengan Korupsi ?

 

Menurut perspektif hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

 

Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1.      Kerugian keuangan Negara

2.      Suap menyuap

3.      Penggelapan dalam jabatan

4.      Pemerasan

5.      Perbuatan curang

6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan

7.      Gratifikasi

 

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :

1.        Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

2.        Tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

3.        Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

4.        Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

5.        Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

6.        Saksi yang membuka identitas pelapor. 

 

 

 

 

KeS J I R A N SuluTengGO

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Sulawesi Utara – Tenga - Gorontalo

Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com

Luwuk Banggai : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Kab. Banggai. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191574812

 

Laporan Investigasi Tim Riset KeS JIRAN

 

Kord Tim Investigasi              : Ir. Henry John C. Peuru

Koord. Lapangan & Tehnis    :  Faizal K & Ismail

Petugas pengumpul data      : Vecky, Denny, Mus T, Syamsudin & Empes. 

Obyek Investigasi                  : Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk

Lokasi Investigasi                   : Kab. Banggai

Peralatan                               : Kamera, HP, handy Camp & Infokus   

Kendaraan yg digunakan      : Motor

Media Grup                           : Tabloid JEJAK, Tabloidjejak.com

LSM Mitra                             : Persokmah, LAKIP, GEMA AKSI

Sumber informasi/ data       :

1.      Masyarakat

2.      Pekerja

3.      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4.      Kuasa Pengguna Anggaran

5.      Kantor PPKN (Bagian Umum)

6.      Kasi Intel Kejari Luwuk

7.      Pihak terkait

               

I.                    Dasar Kegiatan :

1.      UUD 1945, pasal 28 E ayat 2 & 3, pasal 28 F.

2.      UU Pers No. 40 tahun 1999.

3.      UU Ormas No.     tahun 19….

4.      Rapat Pembentukan KeS JIRAN

5.      Rapat proyeksi issue

 

II.                  Ketentuan Etik KeS JIRAN  :

1.    Bahwa Tim dipimpin langsung oleh seorang senior editor.

2.    Bahwa Tim diharapkan bekerja professional, memenuhi etika jurnalis dan kesepakatan Kelompok Study terkait dengan etika kehidupan masyarakat menurut tata krama dan budaya daerah tertentu menurut undang undang.

3.    Bahwa Tim diminta memberikan laporan kegiatan dan menyerahkan hasil laporan kepada KeS JIRAN Pusat di Jakarta.

4.    Bahwa hasil kajian dan rumusan sebagai laporan ke KeS JIRAN pusat di Jakarta

5.    Bahwa hasil kajian dan rumusan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk berita dan atau rekomendasi kepada Institusi hukum dan atau Institusi terkait lainnya.

                 

       

III.                Bentuk Kegiatan :

1.    Proyeksi Isue.

2.    Pembentukan Tim Riset/ Investigasi

3.    Pengumpulan data & Informasi

4.    Pengolahan data & Informasi

5.    Validasi data & Informasi

a.Kajian Internal I (pembahasan/ pendalaman Tim secara tertutup ).

b.        Kajian Internal II (diskusi klarifikasi dengan para pihak sumber temuan, secara tertutup. Dapat berjenjang hingga ke pusat ).

c.         Kajian External I (diskusi tertutup dengan pihak aparat hukum terkait, untuk menemukan perspektif hukum secara patut. Dapat berjenjang hingga ke pusat).

d.        Kajian External II (diskusi public untuk memperoleh tanggapan dan dukungan public. Dapat berjenjang hingga ke pusat).

7.    Rekomendasi ke Lembaga Hukum Tertentu.

8.    Permohonan hearing/ laporan ke Lembaga Legislatif.

9.    Film Dokumenter.

10.                        Konfrensi Pers.

 

IV.      Bentuk investigasi :

* Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif

- Memusatkan perhatian pada masalah atau fenomena yang ada, kemudian menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan dari objek sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya dan mencoba menganalisis untuk memberikan kebenarannya berdasarkan data yg diperoleh.

-  Bentuk investigasi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam. Hal ini, karena investigasi kualitatif bersifat menyeluruh dan dinamis. 

 

V.       Teknik Pengumpulan data :

-       Teknik pengumpulan data primer ;

Adalah pengumpulan data yang dilakukan secara langsung pada lokasi investigasi

*wawancara

*Observasi

-          Teknik pengumpulan data sekunder;

Pengumpulan data yg dilakukan melalui pengumpulan kepustakaan yang dapat mendukung data primer.

*studi dokumentasi

Menggunakan catatan2 atau dokumen2 yg ada dilokasi atau sumber lain yg terkait dengan obyek investigasi.

*studi kepustakaan

Dari buku2, karya ilmiah dan pendapat ahli

 

VI.     Proyeksi issue :

Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk

 

VII.    Tujuan :

Melihat sejauhmana pelaksanaan proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun anggaran 2018.

 

VIII.  Latar Belakang :

1.      Bahwa diperoleh informasi adanya pembangunan pelabuhan yang telah lewat waktu dengan perkiraan perkembangan pekerjaan sekitar 70 %.

2.      Bahwa Proyek tersebut adalah Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk                tahun anggaran 2018.

3.      Bahwa pembangunan tersebut berupa gedung utama, gapura & pagar keliling, serta sebagian dermaga.

4.      Bahwa pekerjaan telah berakhir pada tanggal 7 Desember 2018

5.      Bahwa pekerjaan telah melampaui tahun anggaran 2018

6.      Bahwa pekerjaan diberi perpanjangan 50 hari sebagaimana ketentuan.

7.      Bahwa walau diberi tambahan waktu kerja, namun telah lewat waktupun belum juga dapat diselesaikan.

8.      Bahwa Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Bakti Karya Persada Nusantara

9.      Bahwa pengawas PT. Primatama Prima Konsultama

10.  Bahwa Pekerjaan tersebut tidak jelas konsultan perencanaannya.

 

IX.                Uraian Kegiatan :

Temuan Tim selama melakukan investigasi di seputar pelabuhan Luwuk, ditemukan sejumlah data dan informasi, sebagai berikut :

1.      Persiapan.

2.      Pembentukan Tim investigasi.

3.      Survey Lokasi & identifikasi papan proyek.

4.      Pengambilan gambar : Vidio dan Foto.

5.      Nama Proyek : Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk.

6.      Instansi : Kemeterian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Luwuk.

7.      Nilai Kontrak : 38.389.000.000.00

8.      Lokasi : Pelabuhan Luwuk. Prov. Sulawesi Tengah.

9.      No Kontrak : Tidak tercantum.

10.  Tanggal kontrak : Tidak tercantum.

11.  Waktu Pelaksanaan : 240 HK (terhitung mulai 12 April s/d 7 desember 2018)

12.  Tanggal Akhir Kontrak : 7 Desember 2018.

13.  Konsultan Perencanaan : Tidak jelas.

14.  Pelaksana Proyek : PT. Bakti Karya Persada Nusantara.

15.  Konsultan pengawas : PT. Primatama Prima Konsultama

16.  Sumber pembiayaan : APBN tahun 2018.

17.  Pengawalan Proyek : TP4D Kejari Luwuk.

18.  Pekerjaan : 1. Bangunan Utama, 2. Gapura, 3. Pagar keliling pelabuhan, 4. Sebagian dermaga, 5. Dermaga tambahan.

19.  Bentuk Temuan : Pekerjaan telah melewati waktu kontrak kerja.

-        Pekerjaan telah melewati tahun anggaran 2018.

-       Total prosentasi kerja semua Replacement Fasilitas Pelabuhan yang dapat dikerjakan hingga melewati kontrak dan melewati tahun anggaran 2018 termasuk tambahan waktu, hanya sekitar 70 %.

-        Pembangunan pagar diatas pondasi bekas.

-        Tidak ditemukan Direksikit.

-       Gudang diklaim sebagai direksikit : Tidak memiliki gambar proyek, melainkan alat-lat kerja dan rongsokan barang bekas.

-       Retaknya dinding gedung utama dibeberapa tempat, sebagai patut diduga campuran 1 banyak.

20.  Upaya memperoleh informasi ke PPK, dihambat dengan berbagai dalih dan penghadangan security dan sekelompok orang.  

21.  Papan proyek ditemukan disobek dan dibuang. Namun kemudian dilakukan pemasangan baru, setelah dikonfirmasi terkait temuan penyimpangan.

 

X.             Pengumpulan Data Primer :

·         Observasi kejadian/ peristiwa

Dalam gambar (Foto & Vidio).

Proyek Pelabuhan Luwuk tahun 2018.

-          Pemantauan dihadang oleh 3 org security dan sekelompok orang yang diduga pelaksana dan pengawas proyek.

-          Pembangunan pagar keliling pelabuhan diatas fondasi pagar bekas.

 

·         Wawancara :

1.      Masyarakat, sebagai berikut :

-          Bahwa ada proyek pembangunan pelabuhan.

-          Bahwa sampai tanggal 7 desember 2018 pekerjaan belum selesai.

-          Bahwa sampai pada tanggal 27 Januari 2019, pekerjaan masih berlangsung.

-          Bahwa walau dilakukan tambahan waktu kerja, pekerjaan proyek masih belum selesai.

-          Bahwa tidak ada pembongkaran atas sisa pagar dan fondasi bekas.

-          Bahwa tidak ada penggalian fondasi pagar baru. 

-          Bahwa pembangunan pagar dibangun diatas tembok/fondasi pagar bekas.

-          Bahwa terlihat adanya retak-retak dibeberapa tempat dinding gedung utama.

 

2.      Pekerja gedung utama, sebagai berikut :

-          Bahwa gedung sudah sekitar 90 %.

-          Bahwa sekarang ini tinggal pengecatan dan pemasangan AC.

-          Bahwa ada beberapa pekerjaan yang diberikan kesetiap subkonnya berbeda-beda.

Pekerja Pagar, Dermaga, sebagai berikut :

-          Bahwa gerbang belum selesai.

-          Bahwa pagar keliling belum selesai.

-          Bahwa pagar dibangun diatas fondasi pagar bekas.

-          Bahwa dermaga baru pemasangan besi corr.

 

 

3.      PPK, sebagai berikut :

-          Bahwa begitu susahnya bertemu dengan PPK, karena penghadangan dan tipu-tipu info Satpam yang patut diduga sesuai instruksi dari pimpinannya.

-          Bahwa pelitnya keterangan, namun diakuinya bahwa pembangunan gedung dan pagar merupakan gedung baru dan bukan rehab, yang keterangan ini diyakinkan oleh PPK secara berulang.

-          Bahwa baik untuk pembangunan pagar juga baru/ dilakukan pembongkaran dan galian baru, kemudian dibangun pagar baru. Diyakinkannya secara berulang.

-          Bahwa dengan fisik yang belum selesai dikerjakan, namun masih diberi waktu 50 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

-          Bahwa walau pekerjaannya belum selesai, namun telah dibayarkan 100 %.

-          Bahwa pencairan 100 %, dilengkapi dengan dokumen untuk pencairan 100 %.

 

4.          Wawancara via HP pada Pejabat Pengguna Anggaran, sebagai berikut:

-          Bahwa sebagai PPA, saya telah diganti dan kini menjabat sebagai kepala pelabuhan Ferry Labuan Oki.

-          Bahwa ketika menjabat sebagai kepala pelabuhan Luwuk, ada proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk.

-          Bahwa atas proyek tersebut, benar fisik proyek belum selesai 100 %, namun masih diberi tambahan waktu sesuai ketentuan selama 50 hari.

-          Bahwa proyek tersebut walau belum selesai telah dibayarkan 100%.

-          Bahwa untuk kelengkapan administrasinya 100 %, sehingga dibayarkan 100 %, “dimana semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasinya saja,” tandasnya dengan yakin

 

5.      Kasi Intel Kajari Banggai, sebagai berikut :  

-          Bahwa proyek tersebut diawasi TP4D oleh Kejari langsung.

-          Bahwa proyek tersebut sudah dibayar 100 %.

-          Bahwa terkait proyek yang belum selesai pengerjaannya, belum dibayarkan sepenuhnya kepada kontraktor pelaksana.

-          Bahwa yang dibayarkan sesuai pekerjaan.

-          Bahwa sisa pekerjaan belum dibayarkan.

-          Bahwa sisa dana proyek yang belum dibayar, disimpan di Bank.

 

6.      Kepala Bagian Umum KPPN, sebagai berikut :

-          Bahwa benar proyek pembangunan Replacement Fasilitasi Pelabuhan Luwuk, sudah dibayarkan 100 %.

-          Bahwa pembayarannya sesuai permintaan pemohon.

-          Bahwa kami hanya memeriksa adminsitrasi sesuai permohonan pembayaran.

-          Bahwa kami tidak memeriksa fisik proyek, namun hanya memeriksa administrasinya. Dan atas kelengkapan administrasinya, kemudian kami bayarkan sebesar 100 %.

-          Bahwa menyangkut dokumen dan melalui rekening siapa, kami tidak bisa menjawab sesuai SOP, sambil menyudahi pembicaraan.

 

Bahwa setelah memperoleh keterangan para pihak terkait Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk, Tim kemudian melakukan kajian internal I, dengan kesimpulan sementara, sebagai berikut :

1.      Bahwa dengan adanya penghadangan sekelompok orang security dan orang tertentu, diduga merupakan upaya menyembunyikan penyimpangan proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk.

2.      Bahwa penyobekan dan pembuangan papan proyek selagi proyek belum selesai dikerjakan, memperkuat penyimpangan proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk benar terjadi.

3.      Bahwa tidak adanya direksikit dan gambar, patut diduga telah direncanakan menyimpangkan proyek.     

4.      Bahwa proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk adalah pembangunan baru baik gedung, pagar dan pintu gerbang, dan bukan pembangunan rehab.

5.      Bahwa ditemukan pembangunan pagar diatas fondasi lama (ditumpangkan)

6.      Bahwa telah terjadi pekerjaan lewat waktu kontrak dan lewat tahun anggaran 31 desember tahun 2018.

7.      Bahwa diduga dengan pembayaran 100 % yang telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, TP4D telah lalai dalam melakukan pengawalan, sehingga terjadi pembayaran 100 %, sebelum sebagaimana semestinya menurut undang-undang.  

8.      Bahwa patut diduga, telah terjadi pembayaran proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk secara tidak patut, atau patut diduga  telah terjadi pembobolan dana Negara.

9.      Bahwa diduga KPPN telah melakukan pembayaran 100 % secara tidak sah dengan  melanggar/mengabaikan ketentuan pembayaran harus sesuai termin pekerjaan.

10.  Bahwa diduga KPPN telah berkonspirasi dengan pihak pelaksana dan atau dengan pihak lain, melakukan pembayaran 100 % dengan dokumen yang tidak benar dan tidak sah.

11.  Bahwa dengan telah melakukan penyimpanan dana sisa proyek disalah satu Bank, sebagai patut diduga untuk membungakan dana Negara untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang tertentu.

 

XI.      Pengumpulan Data Sekunder :

Bahwa dalam rangka melakukan pendalaman atas pekerjaan Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk, diperoleh penjelasan dari konsultan ahli dan sumber pustaka lainnya, sebagai berikut :

1.      Bahwa pembayaran khusus untuk proyek yang dibiayai dari sumber APBN, melalui KPPN.

2.      Bahwa uang muka pembayaran, sebelum dimulai pekerjaan sebesar 30 %.

3.      Bahwa berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 11, tahun anggaran meliputu 1 tahun, mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.

4.      Bahwa batas waktu penyelesaian pekerjaan s/d 31 Oktober, SPM LS harus sudah diterima KPPN paling lambat 21 November.  

5.      Bahwa penyelesaian pekerjaan mulai tanggal 1 s/d 30 November harus sudah diterima KPPN paling lambat 16 Desember.

6.      Bahwa penyelesaian pekerjaan mulai tanggal 1 s/d 31 Desember, harus sudah diterima paling lambat tanggal 23 Desember. 

7.      Bahwa pembayaran sesuai termin berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan oleh KPPN.

8.      Bahwa pembayaran oleh KPPN, harus dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar.

9.      Bahwa bila telah melewati waktu, PPK harus menetapkan cut off penghitungan fisik sebelum proses pengajuan SPM LS ke KPPN. PPK bersama Penyedia dan Konsultas Pengawas menghitung fisik pekerjaan yang sudah diselesaikan sampai batas waktu cut off.

10.   Bahwa sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 2014 pasal 11, tahun anggaran terhitung 1 Januari s/d 31 Desember.

11.   Bahwa bila kemudian proyek melampaui tahun anggaran 31 desember, maka berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 jo. Perpres 70 tahun 2012 jo. Prepres 4 tahun 2015 pasal 93 disebutkan, PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak.

12.   Bahwa PPK dapat memberikan kesempatan melanjutkan sisa pekerjaan hingga tahun anggaran berikutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.05/2014.

13.   Bahwa penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun berikutnya, harus melalui ketentuan : a. dapat menyelesaikan hingga melewati 50 hari yang diberikan, b. Surat pernyataan kesanggupan dapat menyelesaikan pekerjaan 50 hari diatas kertas bermeterai, c. pembayaran berikutnya dengan menggunakan dana alokasi DIPA TA berikut melalui revisi anggaran.

14.   Bahwa untuk mengambil keputusan melanjutkan atau tidak sisa pekerjaan, PPK dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

15.   Bahwa kemudian, PPK melakukan perubahan kontrak dengan ketentuan : 1. Mencantumkan sumber dana untuk membiayai sisa pekerjaan, 2. Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.

 

Bahwa setelah mendengar penjelasan Konsultan ahli, maka Tim kemudian melakukan kajian internal II, dengan kesimpulan sebagai berikut :

1.        Bahwa pekerjaan proyek telah lewat waktu sesuai kontrak maupun telah lewat waktu sesuai proyek tahun anggaran 2018.

2.        Bahwa walau telah lewat waktu sesuai kontrak maupun telah lewat waktu sesuai proyek tahun anggaran 2018, PPK diduga tidak melakukan Cut Off, sebagaimana ditentukan undang-undang.

3.        Bahwa walau telah lewat waktu sesuai kontrak maupun telah lewat waktu sesuai proyek tahun anggaran 2018, PPK diduga tidak melakukan pemutusan kontrak sebagai ditentukan undang-undang.

4.        Bahwa walau dilakukan penambahan waktu pekerjaan 50 hari, pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan bahkan diduga kuat telah ingkar janji sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, sebagai melanggar ketentuan PMK No. 194/PMK.05/2014, namun PPK diduga tetap membiarkan pekerjaan tetap berlangsung, sehingga terjadi pekerjaan tidak benar dan asal-asalan, seperti menambalkan pagar diatas fondasi bekas.

5.        Bahwa diduga berkonspirasi dengan pihak tertentu KPPN Luwuk telah melakukan pembayaran 100 % dengan mengabaikan pekerjaan walau belum dapat menyelesaikan pekerjaan, dengan memberikan keterangan yang tidak benar alias palsu.

6.        Bahwa diduga KPPN telah berkonspirasi dengan pihak pelaksana dan atau dengan pihak lain, melakukan pembayaran 100 % dengan dokumen yang tidak benar dan tidak sah.

7.        Bahwa dengan berkonspirasi KPPN dan PPK, telah melanggar ketentuan pembayaran sisa proyek yang telah lewat tahun anggaran yang sepatutnya ditetapkan melalui revisi anggaran yang dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berikutnya.

8.        Bahwa PPK diduga berkonspirasi dengan tanpa melakukan kontrak baru, dan melakukan perbuatan curang bersiasat menyimpan dana sisa 100 % yang sudah dicairkan, sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau kelompok orang tertentu.  

9.        Bahwa penyimpanan dana sisa proyek disalah satu Bank, sebagai patut diduga untuk membungakan dana Negara untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau sekelompok orang tertentu.

10.    Bahwa dalam pembayaran 100 % yang telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, TP4D telah lalai dalam melakukan pengawalan, sehingga terjadi pembiaran pembayaran 100 % atau konspirasi sebelum waktunya, sebagaimana semestinya menurut undang-undang.  

11.    Bahwa patut diduga, telah terjadi pembayaran proyek secara tidak patut, atau patut diduga  telah terjadi pembobolan dana Negara.

 

Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil kajian II, dilakukan diskusi khusus (kajian eksternal I) dengan para pemerhati hukum, menyimpulkan sementara sebagai berikut :

1.        Bahwa secara hukum telah terjadi perbuatan curang dengan penyimpangan konstruksi segmen pagar pelabuhan dengan dugaan telah terjadi perbuatan menghilangkan 2 item pekerjaan, berupa pembongkaran dan penggalian fondasi pagar keliling pelabuhan.   

2.        Bahwa diduga telah terjadi perbuatan benturan kepentingan dengan memanipulasi pembayaran atas proyek yang belum diselesaikan, namun dibayarkan 100 %.

3.        Bahwa pembayaran 100 % diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dan tidak benar sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan.

4.        Bahwa akibat perbuatan tersebut diatas telah terjadi kerugian keungan Negara.

5.        Bahwa kasus proyek Replacement Pelabuhan luwuk yang diduga sarat perbuatan pidana korupsi ini sudah dilaporkan ke Kejari Luwuk Banggai, namun tidak memperoleh tanggapan baik, bahkan sudah berulang kali dimintai hasil perkembangan pemeriksaan baik melalui surat maupun lisan pun tidak memperoleh jawaban sekalipun baik lisan maupun tulisan oleh Kejari Luwuk.

6.        Bahwa melihat kurang responnya pihak Kejari Luwuk, maka KeS JIRAN Sulutenggo memandang perlu segera menaikkan laporan kepihak diatasnya baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung maupun Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atau meminta segera mengambil alih kasus tersebut.  

 

Bahwa berdasarkan hasil kajian I,II, dilahirkan rekomendasi pembahasan khusus ( kajian eksternal I), yang kesimpulannya, sebagai berikut :

1.        Bahwa ditemukan fakta sesuai hasil investigasi, bahwa proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun anggaran 2018, yang dilaksanakan oleh PT. Bakti Karya Persada Nusantara dengan konsultan proyek PT. Primatama Prima Konsultama, dengan hasil pekerjaan tidak sesuai specifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak, yaitu :

a. Kuat dugaan terjadi perbuatan curang dengan tidak melakukan pekerjaan pembongkaran pagar sisa dan fondasi pagar bekas, serta penggalian fondasi baru untuk pagar keliling pelabuhan Luwuk.

b. Kuat dugaan terjadi perbuatan curang dengan membangun dalam bentuk menumpangkan pembuatan pagar baru diatas fondasi bekas pada proyek replacement fasilitas pelabuhan Luwuk.

c. Kuat dugaan terjadi pembiaran oleh pengawas atas perbuatan curang pelaksana.

d. Kuat dugaan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak maupun berdasarkan tahun anggaran 2018, dimana baru dapat dikerjakan sekitar 70 %.

e. Kuat dugaan terjadi benturan kepentingan untuk konspirasi mencairkan anggaran proyek 100 % oleh KPPN Luwuk walau proyek belum selesai dengan sepengetahuan Kejari Luwuk, walau pekerjaan belum diselesaikan 100 %.

2.      Bahwa dengan tidak mengerjakan item pekerjaan sebagaimana dimaksud pada point 1, diduga terjadi konspirasi membuat dokumen pendukung pencairan yang tidak benar yang tidak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga  jelas kuat dugaan telah terjadi kerugian keuangan Negara.

 

Bahwa akibat perbuatan curang, pembiaran perbuatan curang, pemalsuan dokumen sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan dan benturan kepentingan yang berujung pada perbuatan merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut diatas diancam, sebagai berikut :

 

1.Bahwa dengan terjadi perbuatan dimaksud tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2.Subsider :  

Ancaman dimaksud Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

3.Subsider :

Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan curang tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

4.Subsider :

Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan pembiaran perbuatan curang tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

5.Subsider :

Ancaman dimaksud dalam pasal 8 UU No.31 tahun1999 jo. UU No.20 tahun 2001, sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan, tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

6.Subsider :

Ancaman dimaksud dalam pasal 12 hurif I UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan benturan kepentingan, tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bahwa dari hasil kajian external I, lahirlah hasil kesepakatan yang rekomendasinya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa kasus ini patut diduga telah terjadi konspirasi perbuatan Korupsi.

2.      Bahwa perbuatan pidana yang dimaksud adalah : a. Telah terjadi kerugian Negara, b. Perbuatan curang, c. Pembiaran perbuatan curang, d. Penggelapan dalam jabatan, e. Benturan kepentingan.

3.      Bahwa kasus ini, segera disampaikan ke Jakarta, untuk dilakukan pemantauan perkembangan penanganannya.

 

Bahwa hasil investigasi dan rumusan sesuai mekanisme kajian I, II dan kajian eksternal I, telah dikaji sedemikian rupa secara tehnis dengan memenuhi ketentuan secara Juridis untuk memenuhi 5 alat bukti pasal 184 KUHAP, dan atau minimal 2 alat bukti pasal 183 KUHAP yaitu telah terpenuhi sejumlah barang bukti sebagai Alat bukti Petunjuk (diduga  menghilangkan item pembongkaran dan penggalian fondasi dan membangun diatas fondasi bekas), uraian dalam papan proyek sebagai Alat bukti Surat dan keterangan saksi sebagai Alat bukti Saksi sebagaimana ditentukan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

 

Bahwa demikian pula uraian kajian secara akademis, pun mengikuti sistimatika menurut kaidah penulisan jurnalis yang unsure penulisannya memenuhi 5 W + 1 H atau sesuai ketentuan KPK dalam menguraikan kejadian perbuatan pidana Korupsi memenuhi SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana,dimana, bagaimana). 

 

Demikian laporan Tim Riset KeS JIRAN SuluTengGO sesuai hasil investigasi dan hasil kajian internal I, II dan pendalaman khusus serta kajian eksternal I,  diberikan untuk menjadi bahan kepentingan lebih lanjut, sebagai laporan dan atau kepentingan lainnya.

 

 

KeS J I R A N

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com

Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.

 

Hal     : Undangan

Lamp : Laporan Investigasi & Kajian Internal I  

 

Kepada Yth ;

………………………………………..

………………………………………..

Di

Tempat,-

 

 

Menindaklanjuti hasil investigasi & kajian internal I, maka Tim mengagendakan diskusi klarifikasi (kajian internal II) tertutup terbatas.

Diharapkan melalui Diskusi Klarifikasi ini, validasi data/ informasi dapat diberikan secara akademis, terukur, guna memperoleh pola  atau solusi, bila kekurangan yang ada masuk dalam toleransi dan atau untuk direkomendasikan ketahap pengkajian lebih lanjut.

Diskusi dimaksud tersebut diatas, sedianya akan dilaksanakan pada :

Hari         : Senin, 4 Februari 2019

Tempat  : Rumah Kreatif RPM Jln. Tanjung Jepara No. 525. Kel. Kraton. Kab. Banggai

(samping As. Putri/ Sekolah Tinggi Agama Kristen). Hp. 082191502699.

Waktu    : 16.00 Wita – s/d selesai.

Demikian undangan ini disampaikan guna memenuhi tanggungjawab pengawasan public, penegakkan supremasi hukum, transparansi publik serta menciptakan good government.

Akhirnya diharapkan kehadiran semua pihak terundang.

Kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

                                             

Luwuk, 1 Februari 2019

                                              

Tim Riset KeS JIRAN Banggai,                                      

 

 

 

 

Ir. Henry John Ch. Peuru                                                    

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

KeS J I R A N

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com

Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.

 

TIM KHUSUS KAJIAN INTERNAL II

 

 

Hal     : Rekomendasi

Lamp : Kasimpulan Dugaan (Kajian Internal II)  

 

Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 4 Februari 2019, telah berlangsung diskusi terbatas tertutup. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan disimpulkan, perlunya melahirkan rekomendasi terkait temuan dan pendalaman kasus proyek Replacement Fasilitas Pembangunan Luwuk tahun anggaran 2018.

 

Bahwa kemudian Tim Khusus melahirkan Rekomendasi, sebagai berikut :

 

1.      Meminta pihak Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai menginformasikan perkembangan pemeriksaan terkait laporan yang telah dimasukkan oleh KeS JIRAN.

2.      Melakukan Diskusi Yuridis (kajian external I) untuk dukungan hukum hasil temuan Kes JIRAN.

3.      Perlunya pertimbangan khusus untuk ditindaklanjuti ke Lembaga Hukum Tertinggi diatasnya (Kejaksaan Agung atau ke KPK).

 

Demikian Rekomendasi ini dikeluarkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

                                      

                                                                                                                            Luwuk, 4 Februari 2019

                                              

                              Tim Khusus KeS JIRAN Banggai,                                      

 

 

 

 

Ir. Henry John Ch. Peuru                       Ismail Alibasya                           Muis Tunikon                                  

Direktur                                                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KeS J I R A N

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com

Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.

 

Hal     : Permintaan Hasil Perkembangan Laporan KeS JIRAN.

Lamp : Rekomendasi & Kesimpulan Dugaan  

 

Kepada Yth ;

………………………………………..

………………………………………..

Di

Tempat,-

 

 

Memperhatikan hasil Rekomendasi Tim Khusus KeS JIRAN Kab. Banggai melalui diskusi terbatas tertutup yang dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 4 Februari 2019, di Rumah Kreatif RPM, maka Kes JIRAN Kab. Banggai melalui Tim Khusus, melahirkan Rekomendasi (terlampir).

Bahwa salah satu point Rekomendasi, berupa permohonan meminta hasil perkembangan laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun anggaran 2018. Sebab itu :

 

1. Diharapkan KeS JIRAN, dapat diberikan surat pemberitahuan hasil perkembangan laporan.

2. Bahwa dokumen hasil diskusi klarifikasi (kajian internal II), kami masukan sebagai tambahan dokumen laporan kami.

 

Demikian surat permohonan ini disampaikan guna penegakkan hukum di Indonesia.

Atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

                                            

                                                                                                                           Luwuk, 4 Februari 2019

                                               Tim Riset KeS JIRAN Banggai,                                      

 

 

 

 

Ir. Henry John Ch. Peuru                                                    

Direktur

 

 

 

KeS J I R A N

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com

Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.

 

Hal     : Permintaan Hasil Perkembangan Laporan KeS JIRAN.

Lamp : Permintaan Hasil Perkembangan Laporan I & Kesimpulan Dugaan  

 

 

Kepada Yth ;

………………………………………..

………………………………………..

Di

Tempat,-

 

 

Menyusul surat Permintaan Hasil Perkembangan Laporan KeS JIRAN pertama (I) tertanggal 4 Februari 2019 dan surat permintaan kedua pada bulan yang sama Februari 2019, kembali kali yang ketiga kami layangkan surat Permintaan Hasil Perkembangan Laporan KeS JIRAN kepada Bapak Kejari Banggai Kab. Banggai.

 

Bahwa dengan penegakkan supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kami berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikannya secara serius. 

 

Demikian surat permintaan perkembangan laporan KeS JIRAN ini disampaikan dengan penuh hormat. Atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

                                            

                                                                                                                       Luwuk, ……..Mei 2019

                                               

 

Tim Riset KeS JIRAN Banggai,                                      

 

 

 

 

Ir. Henry John Ch. Peuru                                                    

Direktur

 

 

Tembusan Kepada Yth :

1.       Kejaksaan Tinggi Negeri Palu.

2.       Kapolda Prov. Sulawesi Tengah.

3.       Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

4.       Pertinggal.

 

KeS J I R A N

Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan

Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com

Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.

 

 

I.                    Fakta/ data & informasi yang diperoleh :

1.       Pekerjaan Lewat waktu kontrak tanggal 7 Desember 2018. Dalam pengerjaan.

2.       Pekerjaan tambahan 50 hari kalender hingga 27 Januari 2019, pun lewat waktu. Masih dalam pengerjaan.

3.       Pembangunan pagar diatas fondasi tua/ fondasi bekas.

4.       Penghadangan Satpam dan Orang-orang tertentu.

5.       Papan proyek disobek dan dihilangkan (kini telah dipasang baru).

6.       Pembangunan gedung dan pagar, baru dan bukan rehab. 

7.       Melewati tahun anggaran 2018. Ketentuan UU No. 1 tahun 2004 pasal 11.

8.       Pekerjaan proyek telah dibayar 100 %, walau pekerjaan belum selesai.

9.       Pekerjaan dibayarkan 100 %, walau belum selesai dan telah melewati tahun anggaran 2018.

10.   Pembayaran diberikan melalui rekening pemohon.

11.   KPPN tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan.

12.   KPPN hanya melakukan pemeriksaan administrasi.

13.   Pembayaran 100 % diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dan tidak sah.

14.   Pengawasan dilakukan langsung oleh Kejari Banggai.

15.   Pembayaran “katanya” tidak diberikan semua, tapi sebagian disimpan di Bank.

 

II.                  Sumber :

1.       Masyarakat

2.       Pekerja

3.       PPK

4.       KPA

5.       Kasi Intel Kejari

6.       Kepala Bagian Umum KPPN Luwuk

 

III.                Kesimpulan Dugaan :

1.       Bahwa karena ingin memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, diduga telah terjadi manipulasi konstruksi dan kualitas bangunan.

2.       Bahwa untuk keuntungan yang sebesar-besarnya, dibangun pagar diatas fondasi tua/fondasi bekas.

3.       Bahwa diduga kualitas campuran rendah hingga menyebabkan terjadi retak-retak.

4.       Bahwa karena telah melewati kontrak kerja, tidak dilakukan penetapan cut off perhitungan fisik. 

5.       Bahwa karena akan melewati tahun anggaran 2018, diduga telah dilakukan serangkaian manipulasi  dokumen dengan berbagai siasat.

6.       Bahwa diduga manipulasi tersebut, dilakukan secara bersama-sama/ berkonspirasi dengan berbagai pihak terkait. 

7.       Bahwa upaya manipulasi waktu tahun anggaran, diduga dilakukan pembuatan dokumen tidak benar (dokumen palsu) dan tidak sah.

8.       Bahwa dengan dokumen tidak benar (palsu) dipergunakan untuk mencairkan pembayaran proyek hingga 100 %.

9.       Bahwa dari pembayaran 100 %, diduga terjadi siasat kebijakan diluar ketentuan, berupa menahan sebagian pembayaran tidak sesuai aturan dan membungakan dengan menyimpan disuatu Bank.

10.   Bahwa untuk mengabaikan semua prosedur, diduga tidak dilakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

11.   Bahwa diduga mengabaikan Perpres 54 tahun 2010 jo. Perpres 70 tahun 2012 jo. Prepres 4 tahun 2015 pasal 93 disebutkan, sehingga PPK tidak memutuskan kontrak secara sepihak.

12.   Bahwa diduga PPK tidak melakukan perubahan kontrak.

13.   Bahwa diduga PPK tidak melakukan/ mengikuti ketentuan PMK No. 194/PMK.5/2014. 

14.    Bahwa mengabaikan ketentuan wanprestasi/ ingkar janji (melewati 50 hari kalender kerja).

15.   Bahwa diduga mengabaikan ketentuan penambahan waktu usai 50 hari, secara sepihak atau melanggar pasal 9 ayat 2b.

16.   Bahwa walau telah melewati 50 hari kerja, karena melanggar ketentuan, diduga tidak dilakukan pemutusan kontrak.

17.   Bahwa atas semua siasat tersebut diatas, diduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan.

18.   Bahwa yang jelas patut diduga telah terjadi perbuatan menguntungkan seseorang diri sendiri dan atau orang lain.

19.   Bahwa atas manipulasi konstruksi, kualitas bangunan dan lewat waktu kontrak, dokumen palsu, diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain. 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Quotes Holy Bible

Matius 6:33 -- "Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu." -- Lembaga Alkitab Indonesia (TB) Terjemahan Baru.

Youtube

Label

Puisi (217) sajak (158) Lirik (138) diary (52) Lagu (41) Curhat (39) Tulisan (35) Lirik Religi (33) Cerita (29) Novel (26) renungan (22) cerpen (20) Poems - NaPoWriMo April 2013 (18) Light Novel (13) Novel Ringan (13) Basketball and Love (12) Buku (11) Poem (11) Cerbung (10) Kata Hati (10) Poems (10) Story (9) cover (9) desain grafis (9) design (9) graphic design (9) desain (8) sampul (8) FanFiction (7) Lyric (7) Google Play Books (6) Oneshot (6) Poetry (6) Rohani Kristen (6) Fiksi (5) Motivasi (5) Sharing (5) perasaan (5) promo (5) Light Novel Indonesia (4) Novelet (4) Opini (4) Outline Story (4) Prasetyo Peuru Henry Putra (4) books (4) cerita humor (4) cerita lucu (4) rasa (4) Berbagi (3) Cerita Fiksi (3) FanFiksi (3) Jokes (3) KnB Fujumaki Tadatoshi (3) Kristen (3) Outline Cerita (3) Politik (3) Sinopsis (3) fiksimini (3) olahraga (3) sport (3) Anime (2) Artikel (2) Christian Lyric (2) Free Style Writing (2) Google New Logo (2) Guyonan (2) Hati (2) Heartfelt (2) Kumpulan Cerpen (2) Meme (2) Non-Fiksi (2) Novel Planning (2) Novel Ringan Indonesia (2) Pengalaman (2) Peuru (2) Prasetyo Peuru (2) Romance (2) Target (2) Tips n Trik (2) Tren (2) Tulisan Gaya Bebas (2) Wisdom of Love (2) logo (2) materi (2) music (2) musik (2) song (2) Antologi Cerpen (1) Balajar (1) Baper (1) Candaan (1) Cara (1) Care (1) Celoteh (1) Content Bijak Internet (1) Download (1) Fanfiksi Marvel (1) Fiction Story (1) Fun (1) GENERASI MUDA (1) GENERASI MUDA KRISTEN (1) Gambar (1) Gitar (1) Guepedia (1) Guitar (1) Henry (1) Hiburan (1) Humor (1) Kata (1) Kehidupan (1) Kemajuan dan Kemandirian Bangsa (1) Ketikan Natal Yesus Kristus (1) Komentar (1) Learning (1) Lelucon (1) Light Novel Indonesian (1) Light Novel Outline Story (1) Logo baru Google (1) MAKALAH (1) Marvel (1) Marvel Fanfiction (1) Masukan (1) Meme Anime (1) Menulis (1) MightyText (1) NOO (1) NaPoWriMo (1) Notes (1) Number One Online (1) Outline (1) Peduli (1) Pendidikan (1) Pendorong (1) Pengorbanan Yesus (1) Perjuangan (1) Photoshop. (1) Pidato (1) Points (1) Praise & Worship (1) Prasetyo (1) Pray (1) Pray For The Peace In The World (1) Random Romance (1) Random Romance 1 (1) Romansa (1) Saran (1) Semangat (1) Special (1) Surga (1) Synopsis (1) Tanggapan (1) Teknik (1) Tyo (1) Ucapan (1) VRMMORPG (1) Yerusalem Baru (1) Zetokrenz (1) filosofi (1) game (1) janji (1) kalimat (1) karangan (1) karya (1) kolab (1) kumcer (1) kumpulan cerita pendek (1) music video (1) prasetyopeuru (1) teknologi (1) teologi (1)