KeS J I R A N SuluTengGo
Kelompok Study Jaringan Informasi
Relawan & Wartawan Sulawesi Utara – Tengah - Gorontalo
Sulut :
Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191506299
Minahasa
Tenggara : desa Ranoketang Bawah Kec. Lobu Kab. Minahasa Tenggara. HP.
082190482897,08234755422
Gorontalo : Jl. Padang No. 66 Kota Gorontalo. Hp. 085232853622. E-mail : ks.jiran-go@gmail.com.
Hal : Permintaan Laporan Perkembangan
Pemeriksaan.
Lamp : Laporan Investigasi & Kajian terbaru +
foto kerusakan ulang dan perbaikan baru.
Kepada Yth ;
Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk.
Di
Kota
Luwuk,-
Menyusul laporan temuan Tim
KeS JIRAN SuluTengGO atas dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek Replacement
Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun anggaran 2018, kemudian disusul dengan
permintaan laporan perkembangan hasil pemeriksaan pertama (I) dan kedua (II)
yang telah berselang sekitar 10 bulan namun hingga ini tidak jelas kelanjutannya.
Menyimak laporan yang sudah
sekian lama tidak jelas kelanjutannya, maka kembali kali ke-3 atau yang
terakhir, kami meminta laporan perkembangan hasil pemeriksaannya dan berharap
memperoleh supervise KPK, walau selama ini pun masih diragukan kelanjutannya
untuk dijadikan acuan penanganan hukum lainnya.
Demikian permintaan
perkembangan laporan pemeriksaan atas laporan kami sampaikan. Atas kepedulian
kami dan kerjasama, diucapkan terima kasih.
Luwuk,
9 Juli 2019
Tim Kes JIRAN SuluTengGO,
Ir. Henry John Ch. Peuru
Faizal Kobaa Harold
Manembu
Tembusan sebagai laporan
kepada Yth :
1.
Komisi
Pemeriksaan Korupsi (KPK).
2.
Kepala Kejaksaan
Agung RI.
3.
Menteri
Perhubungan RI.
4.
Dirjen
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
5.
Komisi IV DPR RI
6.
DPRD Prov.
Sulawei Tengah.
7.
Kejaksaan Tinggi
Prov. Sulawesi Tengah.
8.
Kapolda Prov.
Sulawesi Tengah.
9.
Kapolres Kab.
Banggai.
10. Pertinggal.
KeS J I R A N SuluTengGo
Kelompok Study Jaringan Informasi
Relawan & Wartawan Sulawesi Utara - Tengah - Gorontalo
MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI
Apa yang
dimaksud dengan Korupsi ?
Menurut
perspektif hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah
pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana
korupsi, Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan
yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1.
Kerugian keuangan
Negara
2.
Suap menyuap
3.
Penggelapan dalam
jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Selain
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi itu adalah :
1.
Merintangi proses
pemeriksaan perkara korupsi.
2.
Tidak memberi
keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
3.
Bank yang tidak
memberikan keterangan rekening tersangka.
4.
Saksi atau ahli
yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
5.
Orang yang
memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan
palsu.
6.
Saksi yang
membuka identitas pelapor.
KeS J I R A N SuluTengGO
Kelompok Study
Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Sulawesi Utara –
Tenga - Gorontalo
Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok
L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Luwuk Banggai : Jl. Tanjung Jepara No.
525. Kab. Banggai. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191574812
Laporan Investigasi Tim Riset KeS JIRAN
Kord
Tim Investigasi : Ir. Henry
John C. Peuru
Koord.
Lapangan & Tehnis : Faizal
K & Ismail
Petugas
pengumpul data : Vecky, Denny, Mus T, Syamsudin & Empes.
Obyek
Investigasi : Proyek Replacement
Fasilitas Pelabuhan Luwuk
Lokasi
Investigasi : Kab.
Banggai
Peralatan : Kamera, HP,
handy Camp & Infokus
Kendaraan
yg digunakan : Motor
Media
Grup : Tabloid
JEJAK, Tabloidjejak.com
LSM
Mitra : Persokmah,
LAKIP, GEMA AKSI
Sumber
informasi/ data :
1.
Masyarakat
2.
Pekerja
3.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
4.
Kuasa Pengguna
Anggaran
5.
Kantor PPKN
(Bagian Umum)
6.
Kasi Intel Kejari
Luwuk
7.
Pihak terkait
I.
Dasar Kegiatan :
1.
UUD 1945, pasal
28 E ayat 2 & 3, pasal 28 F.
2.
UU Pers No. 40
tahun 1999.
3.
UU Ormas No. tahun 19….
4.
Rapat Pembentukan
KeS JIRAN
5.
Rapat proyeksi
issue
II.
Ketentuan Etik KeS JIRAN :
1.
Bahwa Tim
dipimpin langsung oleh seorang senior editor.
2.
Bahwa Tim
diharapkan bekerja professional, memenuhi etika jurnalis dan kesepakatan
Kelompok Study terkait dengan etika kehidupan masyarakat menurut tata krama dan
budaya daerah tertentu menurut undang undang.
3.
Bahwa Tim diminta
memberikan laporan kegiatan dan menyerahkan hasil laporan kepada KeS JIRAN
Pusat di Jakarta.
4.
Bahwa hasil
kajian dan rumusan sebagai laporan ke KeS JIRAN pusat di Jakarta
5.
Bahwa hasil
kajian dan rumusan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk berita dan atau
rekomendasi kepada Institusi hukum dan atau Institusi terkait lainnya.
III.
Bentuk Kegiatan :
1.
Proyeksi Isue.
2.
Pembentukan Tim
Riset/ Investigasi
3.
Pengumpulan data
& Informasi
4.
Pengolahan data
& Informasi
5.
Validasi data
& Informasi
a.Kajian Internal I
(pembahasan/ pendalaman Tim secara tertutup ).
b.
Kajian Internal
II (diskusi klarifikasi dengan para pihak sumber temuan, secara tertutup. Dapat
berjenjang hingga ke pusat ).
c.
Kajian External I
(diskusi tertutup dengan pihak aparat hukum terkait, untuk menemukan perspektif
hukum secara patut. Dapat berjenjang hingga ke pusat).
d.
Kajian External
II (diskusi public untuk memperoleh tanggapan dan dukungan public. Dapat
berjenjang hingga ke pusat).
7.
Rekomendasi ke
Lembaga Hukum Tertentu.
8.
Permohonan
hearing/ laporan ke Lembaga Legislatif.
9.
Film Dokumenter.
10.
Konfrensi Pers.
IV.
Bentuk investigasi :
* Menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif
-
Memusatkan perhatian pada masalah atau fenomena yang ada, kemudian
menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan dari objek sesuai dengan kenyataan
sebagaimana adanya dan mencoba menganalisis untuk memberikan kebenarannya
berdasarkan data yg diperoleh.
- Bentuk investigasi yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam. Hal ini,
karena investigasi kualitatif bersifat menyeluruh dan dinamis.
V. Teknik
Pengumpulan data :
-
Teknik
pengumpulan data primer ;
Adalah pengumpulan data
yang dilakukan secara langsung pada lokasi investigasi
*wawancara
*Observasi
-
Teknik
pengumpulan data sekunder;
Pengumpulan data yg
dilakukan melalui pengumpulan kepustakaan yang dapat mendukung data primer.
*studi dokumentasi
Menggunakan catatan2 atau
dokumen2 yg ada dilokasi atau sumber lain yg terkait dengan obyek investigasi.
*studi kepustakaan
Dari buku2, karya
ilmiah dan pendapat ahli
VI. Proyeksi
issue :
Proyek Replacement
Fasilitas Pelabuhan Luwuk
VII.
Tujuan :
Melihat sejauhmana
pelaksanaan proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun anggaran 2018.
VIII. Latar
Belakang :
1.
Bahwa diperoleh
informasi adanya pembangunan pelabuhan yang telah lewat waktu dengan perkiraan
perkembangan pekerjaan sekitar 70 %.
2.
Bahwa Proyek
tersebut adalah Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun anggaran 2018.
3.
Bahwa pembangunan
tersebut berupa gedung utama, gapura & pagar keliling, serta sebagian dermaga.
4.
Bahwa pekerjaan
telah berakhir pada tanggal 7 Desember 2018
5.
Bahwa pekerjaan telah
melampaui tahun anggaran 2018
6.
Bahwa pekerjaan diberi
perpanjangan 50 hari sebagaimana ketentuan.
7.
Bahwa walau
diberi tambahan waktu kerja, namun telah lewat waktupun belum juga dapat
diselesaikan.
8.
Bahwa Pekerjaan
tersebut dikerjakan oleh PT. Bakti Karya Persada Nusantara
9.
Bahwa pengawas PT. Primatama Prima Konsultama
10. Bahwa Pekerjaan tersebut tidak jelas konsultan
perencanaannya.
IX.
Uraian Kegiatan :
Temuan Tim selama
melakukan investigasi di seputar pelabuhan Luwuk, ditemukan sejumlah data dan
informasi, sebagai berikut :
1.
Persiapan.
2.
Pembentukan Tim
investigasi.
3.
Survey Lokasi
& identifikasi papan proyek.
4.
Pengambilan
gambar : Vidio dan Foto.
5.
Nama Proyek :
Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk.
6.
Instansi :
Kemeterian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan Kelas III Luwuk.
7.
Nilai Kontrak :
38.389.000.000.00
8.
Lokasi :
Pelabuhan Luwuk. Prov. Sulawesi Tengah.
9.
No Kontrak :
Tidak tercantum.
10. Tanggal kontrak : Tidak tercantum.
11. Waktu Pelaksanaan : 240 HK (terhitung mulai 12 April
s/d 7 desember 2018)
12. Tanggal Akhir Kontrak : 7 Desember 2018.
13. Konsultan Perencanaan : Tidak jelas.
14. Pelaksana Proyek : PT. Bakti Karya Persada
Nusantara.
15. Konsultan
pengawas : PT. Primatama Prima Konsultama
16. Sumber pembiayaan : APBN tahun 2018.
17. Pengawalan Proyek : TP4D Kejari Luwuk.
18. Pekerjaan : 1. Bangunan Utama, 2. Gapura, 3. Pagar
keliling pelabuhan, 4. Sebagian dermaga, 5. Dermaga tambahan.
19. Bentuk Temuan : Pekerjaan telah melewati waktu kontrak
kerja.
-
Pekerjaan telah
melewati tahun anggaran 2018.
-
Total prosentasi
kerja semua Replacement Fasilitas Pelabuhan yang dapat dikerjakan hingga
melewati kontrak dan melewati tahun anggaran 2018 termasuk tambahan waktu, hanya
sekitar 70 %.
-
Pembangunan pagar
diatas pondasi bekas.
-
Tidak ditemukan
Direksikit.
-
Gudang diklaim
sebagai direksikit : Tidak memiliki gambar proyek, melainkan alat-lat kerja dan
rongsokan barang bekas.
-
Retaknya dinding
gedung utama dibeberapa tempat, sebagai patut diduga campuran 1 banyak.
20. Upaya memperoleh informasi ke PPK, dihambat dengan
berbagai dalih dan penghadangan security dan sekelompok orang.
21. Papan proyek ditemukan disobek dan dibuang. Namun
kemudian dilakukan pemasangan baru, setelah dikonfirmasi terkait temuan
penyimpangan.
X.
Pengumpulan Data Primer :
·
Observasi
kejadian/ peristiwa
Dalam gambar (Foto
& Vidio).
Proyek Pelabuhan Luwuk
tahun 2018.
-
Pemantauan dihadang
oleh 3 org security dan sekelompok orang yang diduga pelaksana dan pengawas
proyek.
-
Pembangunan pagar
keliling pelabuhan diatas fondasi pagar bekas.
·
Wawancara :
1.
Masyarakat,
sebagai berikut :
-
Bahwa ada proyek
pembangunan pelabuhan.
-
Bahwa sampai
tanggal 7 desember 2018 pekerjaan belum selesai.
-
Bahwa sampai pada
tanggal 27 Januari 2019, pekerjaan masih berlangsung.
-
Bahwa walau dilakukan
tambahan waktu kerja, pekerjaan proyek masih belum selesai.
-
Bahwa tidak ada
pembongkaran atas sisa pagar dan fondasi bekas.
-
Bahwa tidak ada
penggalian fondasi pagar baru.
-
Bahwa pembangunan
pagar dibangun diatas tembok/fondasi pagar bekas.
-
Bahwa terlihat
adanya retak-retak dibeberapa tempat dinding gedung utama.
2.
Pekerja gedung
utama, sebagai berikut :
-
Bahwa gedung
sudah sekitar 90 %.
-
Bahwa sekarang
ini tinggal pengecatan dan pemasangan AC.
-
Bahwa ada
beberapa pekerjaan yang diberikan kesetiap subkonnya berbeda-beda.
Pekerja
Pagar, Dermaga, sebagai berikut :
-
Bahwa gerbang
belum selesai.
-
Bahwa pagar
keliling belum selesai.
-
Bahwa pagar
dibangun diatas fondasi pagar bekas.
-
Bahwa dermaga
baru pemasangan besi corr.
3.
PPK, sebagai
berikut :
-
Bahwa begitu
susahnya bertemu dengan PPK, karena penghadangan dan tipu-tipu info Satpam yang
patut diduga sesuai instruksi dari pimpinannya.
-
Bahwa pelitnya
keterangan, namun diakuinya bahwa pembangunan gedung dan pagar merupakan gedung
baru dan bukan rehab, yang keterangan ini diyakinkan oleh PPK secara berulang.
-
Bahwa baik untuk
pembangunan pagar juga baru/ dilakukan pembongkaran dan galian baru, kemudian
dibangun pagar baru. Diyakinkannya secara berulang.
-
Bahwa dengan
fisik yang belum selesai dikerjakan, namun masih diberi waktu 50 hari sesuai
ketentuan yang berlaku.
-
Bahwa walau
pekerjaannya belum selesai, namun telah dibayarkan 100 %.
-
Bahwa pencairan
100 %, dilengkapi dengan dokumen untuk pencairan 100 %.
4.
Wawancara
via HP pada Pejabat Pengguna Anggaran, sebagai berikut:
-
Bahwa sebagai PPA,
saya telah diganti dan kini menjabat sebagai kepala pelabuhan Ferry Labuan Oki.
-
Bahwa ketika
menjabat sebagai kepala pelabuhan Luwuk, ada proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan
Luwuk.
-
Bahwa atas proyek
tersebut, benar fisik proyek belum selesai 100 %, namun masih diberi tambahan waktu
sesuai ketentuan selama 50 hari.
-
Bahwa proyek
tersebut walau belum selesai telah dibayarkan 100%.
-
Bahwa untuk kelengkapan
administrasinya 100 %, sehingga dibayarkan 100 %, “dimana semata-mata hanya
sebagai kelengkapan administrasinya saja,” tandasnya dengan yakin
5.
Kasi Intel Kajari
Banggai, sebagai berikut :
-
Bahwa proyek
tersebut diawasi TP4D oleh Kejari langsung.
-
Bahwa proyek
tersebut sudah dibayar 100 %.
-
Bahwa terkait
proyek yang belum selesai pengerjaannya, belum dibayarkan sepenuhnya kepada kontraktor
pelaksana.
-
Bahwa yang
dibayarkan sesuai pekerjaan.
-
Bahwa sisa
pekerjaan belum dibayarkan.
-
Bahwa sisa dana
proyek yang belum dibayar, disimpan di Bank.
6.
Kepala Bagian
Umum KPPN, sebagai berikut :
-
Bahwa benar
proyek pembangunan Replacement Fasilitasi Pelabuhan Luwuk, sudah dibayarkan 100
%.
-
Bahwa
pembayarannya sesuai permintaan pemohon.
-
Bahwa kami hanya
memeriksa adminsitrasi sesuai permohonan pembayaran.
-
Bahwa kami tidak
memeriksa fisik proyek, namun hanya memeriksa administrasinya. Dan atas
kelengkapan administrasinya, kemudian kami bayarkan sebesar 100 %.
-
Bahwa menyangkut
dokumen dan melalui rekening siapa, kami tidak bisa menjawab sesuai SOP, sambil
menyudahi pembicaraan.
Bahwa
setelah memperoleh keterangan para pihak terkait Proyek Replacement Fasilitas
Pelabuhan Luwuk, Tim kemudian melakukan kajian internal I, dengan kesimpulan
sementara, sebagai berikut :
1.
Bahwa dengan
adanya penghadangan sekelompok orang security dan orang tertentu, diduga
merupakan upaya menyembunyikan penyimpangan proyek Replacement Fasilitas
Pelabuhan Luwuk.
2.
Bahwa penyobekan
dan pembuangan papan proyek selagi proyek belum selesai dikerjakan, memperkuat
penyimpangan proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk benar terjadi.
3.
Bahwa tidak
adanya direksikit dan gambar, patut diduga telah direncanakan menyimpangkan
proyek.
4.
Bahwa proyek
Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk adalah pembangunan baru baik gedung,
pagar dan pintu gerbang, dan bukan pembangunan rehab.
5.
Bahwa ditemukan
pembangunan pagar diatas fondasi lama (ditumpangkan)
6.
Bahwa telah
terjadi pekerjaan lewat waktu kontrak dan lewat tahun anggaran 31 desember
tahun 2018.
7.
Bahwa diduga
dengan pembayaran 100 % yang telah melanggar ketentuan dan peraturan
perundang-undangan, TP4D telah lalai dalam melakukan pengawalan, sehingga
terjadi pembayaran 100 %, sebelum sebagaimana semestinya menurut
undang-undang.
8.
Bahwa patut
diduga, telah terjadi pembayaran proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk
secara tidak patut, atau patut diduga
telah terjadi pembobolan dana Negara.
9.
Bahwa diduga KPPN
telah melakukan pembayaran 100 % secara tidak sah dengan melanggar/mengabaikan ketentuan pembayaran
harus sesuai termin pekerjaan.
10. Bahwa diduga KPPN telah berkonspirasi dengan pihak
pelaksana dan atau dengan pihak lain, melakukan pembayaran 100 % dengan dokumen
yang tidak benar dan tidak sah.
11. Bahwa dengan telah melakukan penyimpanan dana sisa
proyek disalah satu Bank, sebagai patut diduga untuk membungakan dana Negara
untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang tertentu.
XI. Pengumpulan
Data Sekunder :
Bahwa
dalam rangka melakukan pendalaman atas pekerjaan Proyek Replacement Fasilitas
Pelabuhan Luwuk, diperoleh penjelasan dari konsultan ahli dan sumber pustaka
lainnya, sebagai berikut :
1.
Bahwa pembayaran
khusus untuk proyek yang dibiayai dari sumber APBN, melalui KPPN.
2.
Bahwa uang muka
pembayaran, sebelum dimulai pekerjaan sebesar 30 %.
3.
Bahwa berdasarkan
UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 11, tahun anggaran
meliputu 1 tahun, mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.
4.
Bahwa batas waktu
penyelesaian pekerjaan s/d 31 Oktober, SPM LS harus sudah diterima KPPN paling
lambat 21 November.
5.
Bahwa
penyelesaian pekerjaan mulai tanggal 1 s/d 30 November harus sudah diterima
KPPN paling lambat 16 Desember.
6.
Bahwa penyelesaian
pekerjaan mulai tanggal 1 s/d 31 Desember, harus sudah diterima paling lambat
tanggal 23 Desember.
7.
Bahwa pembayaran sesuai
termin berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan oleh KPPN.
8.
Bahwa pembayaran
oleh KPPN, harus dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar.
9.
Bahwa bila telah
melewati waktu, PPK harus menetapkan cut off penghitungan fisik sebelum proses
pengajuan SPM LS ke KPPN. PPK bersama Penyedia dan Konsultas Pengawas
menghitung fisik pekerjaan yang sudah diselesaikan sampai batas waktu cut off.
10.
Bahwa sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 2014 pasal
11, tahun anggaran terhitung 1 Januari s/d 31 Desember.
11.
Bahwa bila kemudian proyek melampaui tahun
anggaran 31 desember, maka berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 jo. Perpres 70
tahun 2012 jo. Prepres 4 tahun 2015 pasal 93 disebutkan, PPK dapat memutuskan
kontrak secara sepihak.
12.
Bahwa PPK dapat memberikan kesempatan
melanjutkan sisa pekerjaan hingga tahun anggaran berikutnya mengikuti ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.05/2014.
13.
Bahwa penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun
berikutnya, harus melalui ketentuan : a. dapat menyelesaikan hingga melewati 50
hari yang diberikan, b. Surat pernyataan kesanggupan dapat menyelesaikan
pekerjaan 50 hari diatas kertas bermeterai, c. pembayaran berikutnya dengan
menggunakan dana alokasi DIPA TA berikut melalui revisi anggaran.
14.
Bahwa untuk mengambil keputusan melanjutkan atau
tidak sisa pekerjaan, PPK dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP).
15.
Bahwa kemudian, PPK melakukan perubahan kontrak
dengan ketentuan : 1. Mencantumkan sumber dana untuk membiayai sisa pekerjaan,
2. Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa
setelah mendengar penjelasan Konsultan ahli, maka Tim kemudian melakukan kajian
internal II, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1.
Bahwa pekerjaan
proyek telah lewat waktu sesuai kontrak maupun telah lewat waktu sesuai proyek tahun
anggaran 2018.
2.
Bahwa walau telah
lewat waktu sesuai kontrak maupun telah lewat waktu sesuai proyek tahun
anggaran 2018, PPK diduga tidak melakukan Cut Off, sebagaimana ditentukan
undang-undang.
3.
Bahwa walau telah
lewat waktu sesuai kontrak maupun telah lewat waktu sesuai proyek tahun
anggaran 2018, PPK diduga tidak melakukan pemutusan kontrak sebagai ditentukan undang-undang.
4.
Bahwa walau
dilakukan penambahan waktu pekerjaan 50 hari, pelaksana tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan bahkan diduga kuat telah ingkar janji sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, sebagai
melanggar ketentuan PMK No. 194/PMK.05/2014, namun PPK diduga tetap membiarkan
pekerjaan tetap berlangsung, sehingga terjadi pekerjaan tidak benar dan asal-asalan,
seperti menambalkan pagar diatas fondasi bekas.
5.
Bahwa diduga berkonspirasi
dengan pihak tertentu KPPN Luwuk telah melakukan pembayaran 100 % dengan
mengabaikan pekerjaan walau belum dapat menyelesaikan pekerjaan, dengan
memberikan keterangan yang tidak benar alias palsu.
6.
Bahwa diduga KPPN
telah berkonspirasi dengan pihak pelaksana dan atau dengan pihak lain,
melakukan pembayaran 100 % dengan dokumen yang tidak benar dan tidak sah.
7.
Bahwa dengan
berkonspirasi KPPN dan PPK, telah melanggar ketentuan pembayaran sisa proyek
yang telah lewat tahun anggaran yang sepatutnya ditetapkan melalui revisi
anggaran yang dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berikutnya.
8.
Bahwa PPK diduga
berkonspirasi dengan tanpa melakukan kontrak baru, dan melakukan perbuatan
curang bersiasat menyimpan dana sisa 100 % yang sudah dicairkan, sehingga
menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau kelompok orang tertentu.
9.
Bahwa penyimpanan
dana sisa proyek disalah satu Bank, sebagai patut diduga untuk membungakan dana
Negara untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau sekelompok orang
tertentu.
10.
Bahwa dalam pembayaran
100 % yang telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, TP4D
telah lalai dalam melakukan pengawalan, sehingga terjadi pembiaran pembayaran
100 % atau konspirasi sebelum waktunya, sebagaimana semestinya menurut
undang-undang.
11.
Bahwa patut
diduga, telah terjadi pembayaran proyek secara tidak patut, atau patut
diduga telah terjadi pembobolan dana
Negara.
Bahwa selanjutnya berdasarkan
hasil kajian II, dilakukan diskusi khusus (kajian eksternal I) dengan para
pemerhati hukum, menyimpulkan sementara sebagai berikut :
1.
Bahwa secara hukum
telah terjadi perbuatan curang dengan penyimpangan konstruksi segmen pagar
pelabuhan dengan dugaan telah terjadi perbuatan menghilangkan 2 item pekerjaan,
berupa pembongkaran dan penggalian fondasi pagar keliling pelabuhan.
2.
Bahwa diduga
telah terjadi perbuatan benturan kepentingan dengan memanipulasi pembayaran
atas proyek yang belum diselesaikan, namun dibayarkan 100 %.
3.
Bahwa pembayaran
100 % diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dan tidak benar sebagai
perbuatan penggelapan dalam jabatan.
4.
Bahwa akibat
perbuatan tersebut diatas telah terjadi kerugian keungan Negara.
5.
Bahwa kasus proyek
Replacement Pelabuhan luwuk yang diduga sarat perbuatan pidana korupsi ini sudah
dilaporkan ke Kejari Luwuk Banggai, namun tidak memperoleh tanggapan baik, bahkan
sudah berulang kali dimintai hasil perkembangan pemeriksaan baik melalui surat
maupun lisan pun tidak memperoleh jawaban sekalipun baik lisan maupun tulisan
oleh Kejari Luwuk.
6.
Bahwa melihat
kurang responnya pihak Kejari Luwuk, maka KeS JIRAN Sulutenggo memandang perlu
segera menaikkan laporan kepihak diatasnya baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan
Agung maupun Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atau meminta segera
mengambil alih kasus tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil
kajian I,II, dilahirkan rekomendasi pembahasan khusus ( kajian eksternal I),
yang kesimpulannya, sebagai berikut :
1.
Bahwa ditemukan
fakta sesuai hasil investigasi, bahwa proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan
Luwuk tahun anggaran 2018, yang dilaksanakan oleh PT. Bakti Karya
Persada Nusantara dengan konsultan proyek PT. Primatama Prima Konsultama,
dengan hasil pekerjaan tidak sesuai specifikasi
teknis sebagaimana diatur dalam kontrak, yaitu :
a. Kuat dugaan
terjadi perbuatan curang dengan tidak melakukan pekerjaan pembongkaran pagar
sisa dan fondasi pagar bekas, serta penggalian fondasi baru untuk pagar keliling
pelabuhan Luwuk.
b. Kuat dugaan
terjadi perbuatan curang dengan membangun dalam bentuk menumpangkan pembuatan
pagar baru diatas fondasi bekas pada proyek replacement fasilitas pelabuhan
Luwuk.
c. Kuat dugaan
terjadi pembiaran oleh pengawas atas perbuatan curang pelaksana.
d. Kuat dugaan tidak
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak maupun berdasarkan tahun anggaran 2018,
dimana baru dapat dikerjakan sekitar 70 %.
e. Kuat dugaan terjadi
benturan kepentingan untuk konspirasi mencairkan anggaran proyek 100 % oleh
KPPN Luwuk walau proyek belum selesai dengan sepengetahuan Kejari Luwuk, walau
pekerjaan belum diselesaikan 100 %.
2.
Bahwa dengan
tidak mengerjakan item pekerjaan sebagaimana dimaksud pada point 1, diduga
terjadi konspirasi membuat dokumen pendukung pencairan yang tidak benar yang
tidak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga jelas kuat dugaan telah terjadi kerugian
keuangan Negara.
Bahwa akibat perbuatan
curang, pembiaran perbuatan curang, pemalsuan dokumen sebagai perbuatan
penggelapan dalam jabatan dan benturan kepentingan yang berujung pada perbuatan
merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut diatas diancam, sebagai
berikut :
1.Bahwa dengan terjadi
perbuatan dimaksud tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah
dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.Subsider :
Ancaman dimaksud Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI
No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No.20 tahun
2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
3.Subsider
:
Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a
Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan curang tentang pemberantasan
korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4.Subsider
:
Ancaman dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang-undang No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan pembiaran perbuatan curang
tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5.Subsider
:
Ancaman dimaksud dalam pasal 8 UU No.31 tahun1999 jo.
UU No.20 tahun 2001, sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan, tentang
pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
6.Subsider
:
Ancaman dimaksud dalam pasal 12 hurif I UU No. 31
tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, sebagai perbuatan benturan kepentingan,
tentang pemberantasan korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa
dari hasil kajian external I, lahirlah hasil kesepakatan yang rekomendasinya
adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa kasus ini
patut diduga telah terjadi konspirasi perbuatan Korupsi.
2.
Bahwa perbuatan
pidana yang dimaksud adalah : a. Telah terjadi kerugian Negara, b. Perbuatan
curang, c. Pembiaran perbuatan curang, d. Penggelapan dalam jabatan, e.
Benturan kepentingan.
3.
Bahwa kasus ini,
segera disampaikan ke Jakarta, untuk dilakukan pemantauan perkembangan
penanganannya.
Bahwa
hasil investigasi dan rumusan sesuai mekanisme kajian I, II dan kajian
eksternal I, telah dikaji sedemikian rupa secara tehnis dengan memenuhi
ketentuan secara Juridis untuk memenuhi 5 alat bukti pasal 184 KUHAP, dan atau
minimal 2 alat bukti pasal 183 KUHAP yaitu telah terpenuhi sejumlah barang
bukti sebagai Alat bukti Petunjuk (diduga
menghilangkan item pembongkaran dan penggalian fondasi dan membangun
diatas fondasi bekas), uraian dalam papan proyek sebagai Alat bukti Surat dan
keterangan saksi sebagai Alat bukti Saksi sebagaimana ditentukan KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Bahwa
demikian pula uraian kajian secara akademis, pun mengikuti sistimatika menurut
kaidah penulisan jurnalis yang unsure penulisannya memenuhi 5 W + 1 H atau
sesuai ketentuan KPK dalam menguraikan kejadian perbuatan pidana Korupsi
memenuhi SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana,dimana, bagaimana).
Demikian
laporan Tim Riset KeS JIRAN SuluTengGO sesuai hasil investigasi dan hasil
kajian internal I, II dan pendalaman khusus serta kajian eksternal I, diberikan untuk menjadi bahan kepentingan
lebih lanjut, sebagai laporan dan atau kepentingan lainnya.
KeS J I R A N
Kelompok Study
Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok
L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung
Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.
Hal :
Undangan
Lamp : Laporan Investigasi
& Kajian Internal I
Kepada Yth ;
………………………………………..
………………………………………..
Di
Tempat,-
Menindaklanjuti hasil
investigasi & kajian internal I, maka Tim mengagendakan diskusi klarifikasi
(kajian internal II) tertutup terbatas.
Diharapkan melalui Diskusi Klarifikasi
ini, validasi data/ informasi dapat diberikan secara akademis, terukur, guna
memperoleh pola atau solusi, bila
kekurangan yang ada masuk dalam toleransi dan atau untuk direkomendasikan
ketahap pengkajian lebih lanjut.
Diskusi dimaksud tersebut
diatas, sedianya akan dilaksanakan pada :
Hari : Senin, 4 Februari 2019
Tempat : Rumah Kreatif RPM Jln. Tanjung Jepara No.
525. Kel. Kraton. Kab. Banggai
(samping
As. Putri/ Sekolah Tinggi Agama Kristen). Hp. 082191502699.
Waktu : 16.00 Wita – s/d selesai.
Demikian undangan ini
disampaikan guna memenuhi tanggungjawab pengawasan public, penegakkan supremasi
hukum, transparansi publik serta menciptakan good government.
Akhirnya diharapkan kehadiran
semua pihak terundang.
Kerjasamanya, diucapkan
terima kasih.
Luwuk, 1 Februari 2019
Tim
Riset KeS JIRAN Banggai,
Ir. Henry John Ch. Peuru
Direktur
KeS J I R A N
Kelompok Study
Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok
L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung
Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.
TIM KHUSUS KAJIAN INTERNAL II
Hal : Rekomendasi
Lamp : Kasimpulan Dugaan
(Kajian Internal II)
Bahwa pada hari ini Rabu,
tanggal 4 Februari 2019, telah berlangsung diskusi terbatas tertutup.
Selanjutnya dilakukan pendalaman dan disimpulkan, perlunya melahirkan
rekomendasi terkait temuan dan pendalaman kasus proyek Replacement Fasilitas
Pembangunan Luwuk tahun anggaran 2018.
Bahwa kemudian Tim Khusus
melahirkan Rekomendasi, sebagai berikut :
1.
Meminta pihak
Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai menginformasikan perkembangan pemeriksaan
terkait laporan yang telah dimasukkan oleh KeS JIRAN.
2.
Melakukan Diskusi
Yuridis (kajian external I) untuk dukungan hukum hasil temuan Kes JIRAN.
3.
Perlunya
pertimbangan khusus untuk ditindaklanjuti ke Lembaga Hukum Tertinggi diatasnya
(Kejaksaan Agung atau ke KPK).
Demikian Rekomendasi ini
dikeluarkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Luwuk, 4 Februari 2019
Tim Khusus KeS JIRAN Banggai,
Ir. Henry John Ch. Peuru Ismail Alibasya Muis Tunikon
Direktur
KeS J I R A N
Kelompok Study
Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok
L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung
Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.
Hal : Permintaan Hasil Perkembangan Laporan
KeS JIRAN.
Lamp : Rekomendasi &
Kesimpulan Dugaan
Kepada Yth ;
………………………………………..
………………………………………..
Di
Tempat,-
Memperhatikan hasil
Rekomendasi Tim Khusus KeS JIRAN Kab. Banggai melalui diskusi terbatas tertutup
yang dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 4 Februari 2019, di Rumah Kreatif
RPM, maka Kes JIRAN Kab. Banggai melalui Tim Khusus, melahirkan Rekomendasi
(terlampir).
Bahwa salah satu point
Rekomendasi, berupa permohonan meminta hasil perkembangan laporan dugaan
penyimpangan pelaksanaan proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Luwuk tahun
anggaran 2018. Sebab itu :
1. Diharapkan KeS JIRAN, dapat diberikan surat
pemberitahuan hasil perkembangan laporan.
2. Bahwa dokumen hasil diskusi klarifikasi (kajian
internal II), kami masukan sebagai tambahan dokumen laporan kami.
Demikian surat permohonan ini
disampaikan guna penegakkan hukum di Indonesia.
Atas kerjasamanya, diucapkan
terima kasih.
Luwuk, 4 Februari 2019
Tim Riset KeS
JIRAN Banggai,
Ir. Henry John Ch. Peuru
Direktur
KeS J I R A N
Kelompok Study
Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok
L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung
Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.
Hal : Permintaan Hasil Perkembangan Laporan
KeS JIRAN.
Lamp : Permintaan Hasil
Perkembangan Laporan I & Kesimpulan Dugaan
Kepada Yth ;
………………………………………..
………………………………………..
Di
Tempat,-
Menyusul surat Permintaan
Hasil Perkembangan Laporan KeS JIRAN pertama (I) tertanggal 4 Februari 2019 dan
surat permintaan kedua pada bulan yang sama Februari 2019, kembali kali yang
ketiga kami layangkan surat Permintaan Hasil Perkembangan Laporan KeS JIRAN
kepada Bapak Kejari Banggai Kab. Banggai.
Bahwa dengan penegakkan
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kami
berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti proses penyelidikan dan
penyidikannya secara serius.
Demikian surat permintaan
perkembangan laporan KeS JIRAN ini disampaikan dengan penuh hormat. Atas
kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Luwuk, ……..Mei 2019
Tim
Riset KeS JIRAN Banggai,
Ir. Henry John Ch. Peuru
Direktur
Tembusan Kepada Yth :
1.
Kejaksaan Tinggi Negeri Palu.
2.
Kapolda Prov. Sulawesi Tengah.
3.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
RI.
4.
Pertinggal.
KeS J I R A N
Kelompok Study
Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Kantor Pusat : Jl. Perum Bukit Indah Blok
L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Sulawesi tengah. Luwuk : Jl. Tanjung
Jepara No. 525. Hp. 082191502699. E-mail : kes.jiran-lwk@gmail.com.
I.
Fakta/
data & informasi yang diperoleh :
1.
Pekerjaan Lewat waktu kontrak tanggal 7 Desember
2018. Dalam pengerjaan.
2.
Pekerjaan tambahan 50 hari kalender hingga 27
Januari 2019, pun lewat waktu. Masih dalam pengerjaan.
3.
Pembangunan pagar diatas fondasi tua/ fondasi
bekas.
4.
Penghadangan Satpam dan Orang-orang tertentu.
5.
Papan proyek disobek dan dihilangkan (kini telah
dipasang baru).
6.
Pembangunan gedung dan pagar, baru dan bukan
rehab.
7.
Melewati tahun anggaran 2018. Ketentuan UU No. 1
tahun 2004 pasal 11.
8.
Pekerjaan proyek telah dibayar 100 %, walau
pekerjaan belum selesai.
9.
Pekerjaan dibayarkan 100 %, walau belum selesai
dan telah melewati tahun anggaran 2018.
10.
Pembayaran diberikan melalui rekening pemohon.
11.
KPPN tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan.
12.
KPPN hanya melakukan pemeriksaan administrasi.
13.
Pembayaran 100 % diduga menggunakan dokumen yang
tidak benar dan tidak sah.
14.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Kejari
Banggai.
15.
Pembayaran “katanya” tidak diberikan semua, tapi
sebagian disimpan di Bank.
II.
Sumber
:
1.
Masyarakat
2.
Pekerja
3.
PPK
4.
KPA
5.
Kasi Intel Kejari
6.
Kepala Bagian Umum KPPN Luwuk
III.
Kesimpulan
Dugaan :
1.
Bahwa karena ingin memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya, diduga telah terjadi manipulasi konstruksi dan kualitas
bangunan.
2.
Bahwa untuk keuntungan yang sebesar-besarnya,
dibangun pagar diatas fondasi tua/fondasi bekas.
3.
Bahwa diduga kualitas campuran rendah hingga
menyebabkan terjadi retak-retak.
4.
Bahwa karena telah melewati kontrak kerja, tidak
dilakukan penetapan cut off perhitungan fisik.
5.
Bahwa karena akan melewati tahun anggaran 2018, diduga
telah dilakukan serangkaian manipulasi dokumen
dengan berbagai siasat.
6.
Bahwa diduga manipulasi tersebut, dilakukan
secara bersama-sama/ berkonspirasi dengan berbagai pihak terkait.
7.
Bahwa upaya manipulasi waktu tahun anggaran,
diduga dilakukan pembuatan dokumen tidak benar (dokumen palsu) dan tidak sah.
8.
Bahwa dengan dokumen tidak benar (palsu)
dipergunakan untuk mencairkan pembayaran proyek hingga 100 %.
9.
Bahwa dari pembayaran 100 %, diduga terjadi
siasat kebijakan diluar ketentuan, berupa menahan sebagian pembayaran tidak
sesuai aturan dan membungakan dengan menyimpan disuatu Bank.
10.
Bahwa untuk mengabaikan semua prosedur, diduga
tidak dilakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
11.
Bahwa diduga mengabaikan Perpres 54 tahun 2010
jo. Perpres 70 tahun 2012 jo. Prepres 4 tahun 2015 pasal 93 disebutkan,
sehingga PPK tidak memutuskan kontrak secara sepihak.
12.
Bahwa diduga PPK tidak melakukan perubahan
kontrak.
13.
Bahwa diduga PPK tidak melakukan/ mengikuti
ketentuan PMK No. 194/PMK.5/2014.
14.
Bahwa
mengabaikan ketentuan wanprestasi/ ingkar janji (melewati 50 hari kalender
kerja).
15.
Bahwa diduga mengabaikan ketentuan penambahan
waktu usai 50 hari, secara sepihak atau melanggar pasal 9 ayat 2b.
16.
Bahwa walau telah melewati 50 hari kerja, karena
melanggar ketentuan, diduga tidak dilakukan pemutusan kontrak.
17.
Bahwa atas semua siasat tersebut diatas, diduga
telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan.
18.
Bahwa yang jelas patut diduga telah terjadi
perbuatan menguntungkan seseorang diri sendiri dan atau orang lain.
19.
Bahwa atas manipulasi konstruksi, kualitas
bangunan dan lewat waktu kontrak, dokumen palsu, diduga dilakukan secara
bersama-sama dengan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar