Total Tayangan Halaman
Unggulan
Jesus Lead The Way: Puisiku Untuk-Nya
Let me tell you about me and my JESUS:) Imanuel Haleluya
Followers
Sabtu, 27 Mei 2023
Surat Keterangan Meninggalnya Ir. Henry John C. Peuru
Senin, 22 Mei 2023
Prasetyo
Segala Sesuatu
Bagaikan embun pagi
Bagaikan sinar mentari
Bagaikan indah pelangi
Bagaikan sungai mengalir
Segala sesuatu ada waktunya
Segala sesuatu ada masanya
Segala sesuatu penuh makna
Segala sesuatu sudah diatur Tuhan
Luwuk, 23 Mei 2023
Rabu, 17 Mei 2023
Kuasa Dalam Kenaikan Yesus Kristus kembali ke Sorga
Minggu, 14 Mei 2023
Pengharapan, iman dan kasih
Sabtu, 13 Mei 2023
Tangis Tanpa Ucap
Kamis, 11 Mei 2023
Betapa Rumitnya Cinta Kita
Ku pandang wajahmu lewat layar kaca
Mengagumi indah senyumanmu oh kasih
Ingin segera berjumpa dengan dirimu
Namun apa daya belum waktunya
Tak taukah kamu dipikiranku
Bagaimana cara tuk segera melamarmu
Ku berusaha namun belum cukup
Ku butuhkan sedikit waktu, ku harap kau tuk mengerti
Betapa rumitnya cinta kita
Luwuk, 11 Mei 2023
Sabtu, 06 Mei 2023
Detective Conan Magic Kaito Art Graphic Design & Fanfiksi

Permata Dalam Emas Monas
#cerpen#fanfiksi#fiksimini
Pengarang: detectivetyo
Dinilai: Remaja+
Pembaruan: Setiap hari - acak
PERMATA DALAM EMAS MONAS
Kaito Kid x Monas Part 1
Kaito Kid kali ini beraksi lagi. Target kali ini adalah Emas di Monas.
Aku cuma bisa menghela nafas dengan sikap sahabatku Kuroba Kaito, walaupun aku sebenarnya adalah seorang Detektif. Tapi aku sudah mengetahui motifnya!
Bagiku aku tak perlu ikut campur karena statusku hanyalah Mahasiswa dan pekerjaan sampingan Detektif Swasta. Batin Saguru Hakuba.
Pak Ginzo Nakamori terobsesi untuk menangkap pencuri permata legendaris Kaito Kid.
Jam 23.00 WIB adalah waktu aksinya dimulai, sebentar malam.
Semua Tenaga Kepolisian sudah berada di lokasi untuk mengamankan situasi. Beberapa Media TV besar juga tak kalah sudah berada dilokasi untuk menyiarkan aksi dari Kaito Kid.
***
Kaito Kid x Monas Part 2
Conan, Ran dan lainnya sedang merayakan hari ulangtahun Conan di AEON Serpong.
Di sisi lain Kapolda DKI Jakarta Ginzo Nakamori sudah mempersiapkan segalanya untuk menangkap Kaito Kid.
Pukul 23.00 WIB, muncul Kaito Kid sudah berada di puncak Monas dengan pakaian anti Deteksi Radar dan tembus pandang.
Sniper Pasukan Khusus mendeteksi keberadaan Kid. Meminta izin untuk menembak. Ginzo memerintahkan untuk menahan serangan, takut peluru merusak Emas Monas yang diduga bagian dalamnya terdapat Permata Yaspis Putih dan Permata Krisopras Merah.
***
Kaito Kid x Monas Part 3
Jurnalis Samsudin merekam kejadian malam itu diposisi aman dengan Ponsel Genggam Jenius (PGJ)-nya bermerk Esia. Dia berada di lokasi bagus dengan membawa Motor Listrik Nusantara type P04. Instingnya sangat kuat untuk bisa memposisikan dirinya dalam keadaan yang tepat untuk merekam kejadian yang ada sebagai Jurnalis Investigasi Senior yang Independen dan hebat.
Live dimulai.
“Pemirsa, saat ini saya Wartawan Bernas Samsudin Ali menyiarkan siaran langsung dari Jalan Medan Merdeka Utara. Malam ini kita akan menyaksikan kembali aksi pencuri legendaris Kaito Kid. Apakah ini berarti di dalam emas Monas terdapat permata berharga? Permata apakah itu? Kita lihat dan saksikan situasi selengkapnya. Saya akan berbicara sebentar dengan Kapolda Metro Jaya terlebih dahulu dengan ponsel OBS secara terpisah. Pak Ginzo Nakamori. Bagaimana Anda akan menangkap Kaito Kid saat ini? …”
“Saya akan menangkap Kaito Kid dari puncak Monas dengan Helikopter J86!”
***
Kaito Kid x Monas Part 4
“Emasnya, Emas Monas menghilang!”
Kaito Kid mengarah keluar tepat ke arah jalur Wartawan Senior Samsudin berada. Ponsel Genggam Jenius Samsudin ditanamkan dalam motor sensorik untuk merekam objek yang ditandai dengan tepat.
Samsudin menayangkan berita secara langsung sambil menjalankan motor listriknya.
Tak disangka ada mobil hitam disampingnya yang ikut mengejar Kaito Kid.
Mobil tersebut melewati Samsudin. Samsudin menekan layar PGJ-nya untuk merekam mobil dan plat nomor tersebut. Tiba-tiba, *Dorrr*.
Wartawan Senior Samsudin mati ditempat.
Banyak yang menyaksikan peristiwa tersebut lewat live channel YouTube TV-nya @_BernasTV.
***
Kaito Kid x Monas Part 5
“Organisasi Hitam!” Seru Saguru Hakuba kaget.
“Gin!” Ucap Akai dengan sniper miliknya dari Hotel Borobudur Jakarta.
Peluru tajam terhempas menuju ke arah Gin oleh tembakan Akai. “Berbelok!”
Kaito Kid dikejar terus oleh Kapolda Ginzo Nakamori yang salah mengira bahwa Kaito Kid mengarah ke arah yang sebaliknya.
Kaito Kid berhasil kabur berkat Agen FBI Akai yang mengincar Gin dan Vodka dari Organisasi Hitam.
Sedang Conan dan lainnya menonton hal tersebut dari Kompas TV yang disiarkan Live di dalam salah satu restoran dalam Mall AEON Serpong.
Bersambung.
Sumber gambar Pinterest:
Selasa, 02 Mei 2023
Setelah Tidak Ada Papa Lagi
Diskusi BPJN XV Manado 222
KeS JIRAN SuluTengGO
Kelompok Study Jaringan Informasi Relawan & Wartawan
Sulawesi Utara - Tengah - Gorontalo
Kantor Pusat : Jl. Perum
Bukit Indah Blok L3. No. 12. Kota Tangsel. Hp. 081282177793. Email: kes.jiran@gmail.com
Sulut : Perum. Villa Rizky Blok F No.7 Kairagi. Kota Manado. Email: peuruhenry@gmail.com.Hp.082191578412
Gorontalo : Jl. Padang No. 66 Kota Gorontalo . Hp. Hp. 081340054379. E-mail : kes.jiran-go@gmail.com.
Luwuk Banggai : Jl. Tanjung Jepara No. 525. Kab. Banggai. Hp.082191502699.
Hal : Permintaan
Pembahasan dengan pihak BPJN XV Manado.
Lamp :
Laporan Investigasi, Kajian Tim Kes JIRAN SuluTengGO.
Kepada Yth ;
Kepala Balai Jalan & Jembatan XV
Manado
Di
Tempat,-
Menindaklanjuti hasil diskusi Senin, 7 Oktober 2019 antara
Tim IJSC for R&D dengan KTU BPJN XV, tentang kesepakatan diskusi lanjutan
yang dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2019 dengan Kepala Balai serta Jajaran
tehnis lainnya via telepon genggam dengan KTU BPJN XV Manado, terkait temuan
hasil investigasi atas beberapa proyek yang menyebar di Sulawesi Utara dan
Gorontalo, Tim kemudian melakukan pembahasan internal terkait pertemuan
dimaksud tersebut diatas.
Sesuai hasil
kajian Tim atas temuan penyimpangan pekerjaan tersebut diatas, lahirlah
beberapa rekomendasi antara lain sebagai berikut :
1.
Diduga telah
terjadi perbuatan curang oleh pelaksana proyek dibeberapa tempat dengan menggunakan
material batuan illegal (tak berIUP), pasir tidak berkualitas (campur tanah),
material split blanding antara berIUP dengan yg tidak berIUP guna menghindari
jumlah pembayaran PPH maupun PPN.
Dimana
perbuatan perbuatan curang yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf a UU N0
31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.
2.
Diduga melakukan
perbuatan pembiaran perbuatan curang/ konspirasi.
Dimana
perbuatan pembiaran, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf b UU N0 31
tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 .
3.
Diduga terjadi pembuatan
dokumen tidak benar dan sah, sebagaimana dimaksud Permendagri No. 21 tahun 2011
tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah untuk pencairan, sebagai perbuatan penggelapan
dalam jabatan oleh PPA/KPA dimana atas perbuatan dimaksud, diancaman pasal 8.
4.
Diduga telah
terjadi perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dengan menandatangani/
menyetujui dokuemn tidak benar untuk pencairan pembayaran.
Dimana
perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, yang dimaksud sesuai ancaman
pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001
5.
bayaran atas
kemahalan harga sebagaimana kontrak batuan agregat standar SNI berIUP,
berakibat terjadi kerugian Negara dengan ancaman pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun
1999 Jo UU No.20 tahun 2001.
6.
Diduga terjadi pembuatan
dokumen tidak benar dan sah.
Dimana
pembuatan pemalsuan dokumen, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 9 UU No. 31
tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.
7.
Dugaan perubatan
menguntungkan diri sendiri dan orang atau kelompok lain.
Dimanana perbuatan
telah merugikan keuangan Negara, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 2 dan 3 UU
No.31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.
KeS J I R A N SuluTengGo
Kelompok Study Jaringan Informasi
Relawan & Wartawan Sulawesi Utara – Tengah - Gorontalo
MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI
Apa yang
dimaksud dengan Korupsi ?
Menurut
perspektif hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah
pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut,korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana
korupsi, Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan
yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1.
Kerugian keuangan
Negara
2.
Suap menyuap
3.
Penggelapan dalam
jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah
dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jenis tindak pidana lain yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :
1.
Merintangi proses
pemeriksaan perkara korupsi.
2.
Tidak memberi
keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
3.
Bank yang tidak
memberikan keterangan rekening tersangka.
4.
Saksi atau ahli
yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
5.
Orang yang
memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan
palsu.
6.
Saksi yang
membuka identitas pelapor.
Pembahasan
Tim pada hari Senin, 7 Oktober 2019,
membahas temuan dengan KTU BPJN XV, namun secara tehnis tidak dapat diterangkan
secara specifik, sehingga dialog disepakati untuk dilanjuti dengan yang
berkompoten atas proyek tertentu yang ditemukan Tim IJC for R & D, sebagai masukan,
berikut :
1.
Temuan Pekerjaan PJN
Gorontalo.
2.
Temuan Jembatan
GORR I Gorontalo.
3.
Proyek Jalan GORR
I Gorontalo.
4.
Temuan Proyek
Maelang – Atinggola.
5.
Temuan Jembatan
Kuhanga I.
6.
Temuan proyek
Worotikan Poopo Sinisir.
7.
Temuan proyek
Sinisir – Maelang.
8.
Proyek Manado –
Tumpaan – Teep.
9.
Temuan proyek
Jembatan Maen.
10. Temuan Proyek Jalan Likupang Timur.
11. Temuan proyek Manado Bitung.
12. Lemahnya perencanaan, penelitian dan mekanisme tender.
13. Menyepakati pembahasan bersama dengan pihak berkompeten
proyek BPJN XV, pada hari Rabu, 16 Oktober 2019.
KeS J I R A N SuluTengGo
Kelompok Study Jaringan Informasi
Relawan & Wartawan Sulawesi Utara – Tengah - Gorontalo
Memenuhi kesepakatan pembahasan lanjutan KTU BPJN XV Manado
pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, sebagai berikut :
Peserta :
·
Tim IJSC for
R&D
1. Henry John Ch. Peuru
2. Pongoh Mandagi
3. Prasetyo Peuru Henry Putra
·
Tim BPJN XV
Manado
1.
Kabalai BPJN XV
2.
KTU Artis Lowing
3.
Ibu Yuni
(Kasatker
4.
Roy Durant (PPK
5.
Lingga
(Presentasi
6.
Perencanaan
Diskusi terbatas tertutup, dibuka oleh KaBalai BPJN XV Sulut
- Gorontalo.
Pemaparan singkat hasil investigasi/ temuan Tim IJSC for
R&D antara lain :
1. Bahwa ditemukan adanya dugaan beberapa penyimpangan proyek
Jalan dan Jembatan, namun pada hari ini kami akan focus memaparkan proyek Jalan
Maelang – Atinggola, Worotikan - Poopo - Sinisir, Likupang Timur akses
Parawisata dan Jembatan Maen, jembatan Kuhanga I.
2. Bahwa adanya perubahan konstruksi pekerjaan jalan
Bolangitan – Langi dan sekitarnya, adanya pembongkaran Jembatan Maen dan
robohnya Jalan layang Manado Bitung, sehingga kami membutuhkan penjelasan
seputar tender, tehnis perencanaan dan ikatan kontrak pekerjaan.
3. Bahwa adanya pekerjaan yang dijual atau semacamnya
dengan pihak ketiga, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pekerjaan dan
hutang sehingga merugikan pihak lain.
4. Bahwa adanya pengadaan material yang illegal (tidak
berIUP) dan tidak sesuai SNI, serta manilpulasi/ rekayasa material, sehingga
menyebabkan terjadinya kemahalan harga dan terjadi kelebihan pembayaran dan
berujung pada terjadinya kerugian pada negara.
Penjelasan Tim Kabalai dan Jajarannya, sebagai berikut :
·
Perencanaan,
sebagai berikut :
1. Bahwa tender untuk konsultan perencanaan dilakukan 1
tahun sebelumnya.
2. Bahwa setelah itu pemenang tender melakukan penelitian
dan membuat perencanaan.
3. Bahwa setelah itu dilakukan uji rencana dan evaluasi
pertiga bulanan hingga usulan proposal layak rencana diterima.
4. Bahwa saat ini, proses tender melalui balai tender
yang berdiri sendiri (disela KaBalai).
·
PPK (R. Durant) proyek
Maelang – Atinggola, sebagai berikut :
1. Bahwa terkait dengan dokumen pengadaan material,
disertakan pada proses tender pekerjaan.
2. Bahwa bila ada pekerjaan saya yang tidak sesuai, akan
saya bongkar. Mohon ikut diawasi dan sampaikan pada kami, dan pasti akan
dibongkar.
3. Bahwa pekerjaan jembatan Kuhanga I, sudah mendekati
akhir waktu dan sedang terus diawasi. Bila melewati waktu akan dikenakan denda.
4. Bahwa bila ditemukan adanya pekerjaannya yang tidak
benar, akan diperintahkan untuk dibongkar atau diperbaiki.
·
Bapak Lingga
bagian presentasi, sebagai berikut :
1. Bahwa terkait adanya pekerjaan di Bolangitan – Langi
yang dibongkar, bukan kesalahan perencanaan konstruksi, tapi hanya penambahan
treatmen.
2. Bahwa treatmen di Bolangitan – Langi tersebut berupa
konstruksi mortal busa.
3. Bahwa terkait sumber pengadaan material batu, semua
memiliki IUP.
·
Satker Ibu Yuni,
sebagai berikut :
1. Bahwa khusus untuk jalan Likupang Timur, itu memang
tidak ada LPB. Dimana konstruksi itu sesuai gambar.
2. Bahwa penggalian jalan selebar 2 meter dengan
kedalaman untuk penyesuaian ruang jalan 35 Cm.
3. Bahwa hamparan material gradasi.
4. Bahwa terkait cor bahu jalan, memang dikerjakan
langsung oleh kontraktor pemenang tender. Dimana mereka mengerjakan langsung
dengan membeli Mix redi dari perusahaan
BSN.
5. Bahwa terkait adanya subkon, sebenar tidak ada tapi
hanya disediakan bas untuk pekerjaan tertentu.
6. Bahwa terkait jembatan maen, memang ada pembongkaran,
itu atas perintah kami, karena ditemuai adanya material cor semen yang tidak. Sebab
tentunya, akan berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan jembatan.
·
KaBalai XV
Manado, sebagai berikut :
1. Bahwa sekarang untuk khusus tender proyek dan
perencanaan, saat ini sudah melalui balai sendiri.
2. Bahwa terkait penjelasan adanya subkon yang diberikan
kepada beberapa pihak dan ada yang belum dibayar, pak (sambil menatap/ mengarah
ke pak Artis Lowing), mohon diperhatikan ini.
3. Bahwa semua laporan akan kami perhatikan, dan bila ada
hal-hal yang ditemukan mohon segera disampikan.
4. Bahwa terkait dengan keberhasilan pekerjaan kami di
Sulawesi Utara, mohon dibangun kerjasamanya untuk diberitakan sesuai apa yang
telah kami bangun demi pembangunan dan keberhasilan Sulawesi Utara.
5. Bahwa kapan bapak-bapak datang menemui kami, kami
terbuka dan tetap melayani bapak-bapak.
·
KTU Artis Lowing,
sebagai berikut :
1. Bahwa terkait proyek Maelang Atinggola, memang ada
keterlambatan pembayaran.
2. Bahwa terkait adanya subkon yang belum dibayar, memang
bisa terjadi, karena pembayaran yang terlambat tadi, namun akhir Oktober atau
awal November ini akan segera cair dan akan dilakukan pembayaran.
Mengakhiri diskusi terkait proyek pembangunan jalan dan
jembatan BPJN XV Manado, disepakati untuk dilakukan diskusi lanjutan terkait
temuan yang kami peroleh.
Kesimpulan sementara hasil diskusi, sebagai berikut :
1. Bahwa adanya system tender dan waktu perencanaan yang
sangat baik, namun berbeda dan tidak sesuai fakta dilapangan, dimana terjadi
perubahan kontruksi perencanaan sebagai berbanding terbalik dengan perencanaan.
Namun didalihkan sebagai penambahan treatmen.
2. Bahwa penambahan treatmen tertentu, kuat dugaan
merupakan kesalahan perencanaan.
3. Bahwa adanya proyek tanpa Direksikit dan gambar proyek,
sebagai penuntun pekerjaan dan atau untuk informasi public dan pengawasan
publik.
4. Bahwa adanya pembongkaran jembatan, patut diduga
disebabkan tidak adanya direksikit dan gambar sebagai penuntun pekerjaan, serta
lemahnya pengawasan internal maupun konsultan, sehingga memudahkan pihak
kontraktor memanipulasi campuran semen atau komponen konstruksi bangunan, serta
manipulasi kualitas material batu dan pasir. Mungkin terjadi pembiaran atau berkonspirasi.
5. Bahwa pelebaran selebar 2 meter dan penggalian
penyesuaian ruang jalan sedalam 35 Cm, dijalan BPJN Likupang Timur, dengan
tanpa LPB, sesuai gambar, masih diragukan kualitas jalan akan sama/ setingkat
jalan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan uji akademis/ uji perlakuan lebih
jauh.
6. Bahwa adanya pekerjaan pembuatan bahu jalan oleh pihak
Dinasty diwilayah Tenga, merupakan material hasil campuran sindiri oleh pihak tertentu
(Dynasty) dan bukan redi mix milik usaha resmi seperti BSN, atau patut diduga
terjadi manipulasi tarnsaksi dan dokumen.
7. Bahwa adanya transaksi pekerjaan dengan pihak lain
(subkon), sehingga terjadi penurunan kualitas pekerjaan (campuran 1 banyak),
bahkan ada pihak tertentu yang tidak/ belum dibayar, yang patut diduga karena
adanya beban tertentu atau beban fee pada pihak tertentu.
8. Bahwa adanya material batu dari sumber tanpa IUP yang
harganya lebih murah. Atau berbeda dengan keterangan pak Lingga atau berbeda
dengan nilai sesuai kontrak tender yang IUPnya disertakan dalam dokumen lelang.
9. Bahwa adanya material batu blanding antara material
batu berIUP dengan batu tak berIUP, sehingga diduga telah terjadi manipulasi
hasil analisa Laboratorium/ SNI, sekaligus merupakan upaya melakukan manipulasi
PPH dan PPN.
10. Bahwa adanya drainase yang lebar maupun dalam yang
tidak sesuai (kecil).
11. Bahwa adanya pemecatan buruh kerja yang membocorkan
perbuatan curang pekerjaan, sebagai mengurangi fungsi pengawasan public dan
tanggungjawab pekerjaan.
12. Bahwa atas informasi baik laporan perkembangan
pekerjaan harian/ bulanan/ maupun bac up data, serta keterangan lainnya dalam
dokumen, kuat diduga tidak benar dan sah, sebagai telah dilakukan perbuatan
pemalsuan dokumen.
13. Bahwa diduga telah terjadi perbuatan curang, pembiaran
pengawasan, penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen dan terjadi kerugian
Negara.
Kajian Yuridis sementara, sebagai berikut :
1.
Diduga telah
terjadi perbuatan curang oleh pelaksana proyek dibeberapa tempat dengan menggunakan
material batuan illegal (tak berIUP), pasir tidak berkualitas (campur tanah),
material split blanding antara berIUP dengan yg tidak berIUP guna menghindari
jumlah pembayaran PPH maupun PPN.
Dimana
perbuatan perbuatan curang yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf a UU N0
31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.
2.
Diduga terjadi
pembiaran perbuatan curang/ konspirasi.
Dimana
perbuatan pembiaran, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 7 huruf b UU N0 31
tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 .
3.
Diduga terjadi
pembuatan dokumen tidak benar dan sah,
4.
Diduga terjadi pembuatan
dokumen tidak benar dan sah.
Dimana
pembuatan pemalsuan dokumen, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 9 UU No. 31
tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.
5.
Diduga telah
terjadi perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dengan menandatangani/
menyetujui dokumen tidak benar untuk pencairan pembayaran.
Dimana
perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, yang dimaksud sesuai ancaman
pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001
6.
Dugaan perubatan
menguntungkan diri sendiri dan orang atau kelompok lain, baik karena kelebihan
pembayaran atas terjadi kemahalan harga, maupun atas campuran satu banyak dll.
Dimanana
perbuatan telah merugikan keuangan Negara, yang dimaksud sesuai ancaman pasal 2
dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.
Telah dibahas bersama sebelumnya, sebagai berikut :
1. Proyek Jalan Maelang – Atinggola.
2. Proyek Jembatan Jambu Sarang.
3. Proyek Jalan/ longsoran Molobog.
4. Proyek Jembatan Kayumayondi
Pembahasan Internal Tim dengan PPK Proyek Jalan Manado –
Tumpaan – Teep.
Tersisa dalam pembahasan (belum dibahas) sesuai temuan TIM,
sebagai berikut :
1. Proyek Jalan GORR I Gorontalo.
2. Proyek Jembatan GORR I Gorontalo.
3. Proyek Jalan
Gorontalo.
4. Proyek Jalan Sinisir – Maelang.
5. Proyek Jalan Bitung – Manado.
6. Proyek Jalan Manado – Tumpaan – Teep.
·
Keputusan Tim,
sebagai beritakan :
1. Dapat diberitakan berdasarkan lokasi tertentu, setelah
melalui pertemuan/ pembahasan internal.
2. Dapat diberitakan berdasarkan temuan beberapa wilayah/
lokasi pekerjaan yang telah melalui pembahasan.
3. Dapat diberitakan secara keseluruhan berdasarkan hasil
temuan Tim.
Quotes Holy Bible
Matius 6:33 -- "Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu." -- Lembaga Alkitab Indonesia (TB) Terjemahan Baru.